Sejarah di Pilkada Sumbar, Pertama Kali Ada Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong
Merdeka.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sumatera Barat mempunyai satu cerita menarik. Untuk pertama kalinya, sepanjang sejarah politik di Sumatera Barat, muncul calon tunggal. Calon tunggal itu muncul pada Pilkada Kabupaten Pasaman.
Calon tunggal itu adalah pasangan calon (paslon) Benny Utama dan Sabar AS sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman.
Pasangan Benny-Sabar itu diusung oleh 8 partai politik sekaligus: Golkar, PKB, Demokrat, PAN, PPP, PDIP, PKS dan Nasdem dengan dukungan 29 kursi di DPRD Kabupaten Pasaman.
-
Kapan Pilkada Serentak pertama? Pilkada Serentak pertama kali dalam cakupan nasional di Indonesia dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015.
-
Kapan Pilkada serentak pertama? Pilkada serentak pertama kali digelar pada tahun 2015 lalu.
-
Apa yang unik dari Pilkada Jatim 2024? Uniknya bakal calon gubernur dari Jawa Timur menjadi pertarungan para Wanita. Sebab, ketiga cagub yang mendaftar semuanya wanita.
-
Kenapa Pilkada 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.
-
Kapan Pilkada serentak pertama kali diadakan? Pilkada di Indonesia untuk pertama kalinya memang telah digelar sejak tahun 2005.
-
Di mana Pilkada pertama kali dilaksanakan? Adapun pelaksanaan Pilkada pertama dilakukan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Calon tunggal, alias melawan kotak kosong itu bukan tanpa alasan. Sebenarnya terdapat satu bakal paslon lain yang berpeluang yakni, Bupati Pasaman petahana Atos Pratama dan mantan Sekda Pasaman M Saleh sebagai Calon Wakil Bupati.
Namun Atos-Saleh harus gigit jari lantaran hanya mendapatkan dukungan 5 kursi dari Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Pasaman. Walaupun ada satu Parpol yakni Hanura yang memiliki 1 kursi, namun dukungan itu pun masih tak cukup untuk mengikuti Pilkada tersebut.
Pasalnya untuk mengajukan satu paslon di daerah tersebut, minimal harus memiliki 25 persen dari total suara pemilu, atau 7 kursi dari 35 kursi DPRD Kabupaten Pasaman.
KPU Sumbar sebelumnya sudah memastikan, untuk Pilkada Pasaman hanya diikuti oleh satu paslon, yakni Benny Utama dan Sabar AS.
Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengutarakan, hal ini terjadi karena hingga batas akhir perpanjangan jadwal tidak ada lagi paslon yang mendaftar ke KPU setempat.
Dia mengatakan, munculnya paslon tunggal di Pilkada 2020 merupakan sejarah bagi Sumbar, karena baru pertama kali terjadi. "Calon tunggal ada satu (paslon), yakni di Pasaman. Untuk Sumatera Barat ini pertama kalinya. Luar biasa memberi pengalaman semuanya cukup periode ini," kata Izwaryani kepada Merdeka di Padang, Jumat (25/9).
Dalam tahapan pencabutan nomor urut, Kamis (24/9) kemarin dilakukan sedikit berbeda lantaran hanya satu paslon. Dia menjelaskan, untuk paslon tunggal tidak menggunakan nomor urut. Namun diganti dengan foto kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut pada surat suara.
"Tidak ada pakai nomor, tapi mencari tata letak mereka saja. Apakah di sebelah kiri, atau sebelah kanan," jelasnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kotak kosong meraih 57% suara dalam Pilkada Pangkalpinang 2024, menunjukkan adanya penolakan dari masyarakat terhadap kandidat tunggal yang diusung.
Baca SelengkapnyaKotak kosong menang melawan calon tunggal terjadi di dua daerah, yakni Pilkada Pangkalpinang dan Bangka.
Baca SelengkapnyaKotak kosong berhasil mengalahkan pasangan calon tunggal di dua daerah Pilkada yakni Pangkalpinang dan Bangka.
Baca SelengkapnyaSebanyak 37 daerah hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau biasa disebut calon tunggal melawan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.
Baca SelengkapnyaPadahal, perpanjangan pendaftaran sudah dilakukan sampai tanggal 5 September kemarin, tetapi tetap ada yang mengajukan berkas pencalonan.
Baca SelengkapnyaKeempat daerah itu adalah Kabupaten Musi Rawas, Empat Lawang, Ogan Ilir, dan Ogan Komering Ulu Timur.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024
Baca Selengkapnya"Tapi hati-hati tentang calon tunggal, itu lebih bahaya dari calon tidak tunggal," kata OSO
Baca SelengkapnyaIdham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.
Baca SelengkapnyaJumlah tersebut terpetakan dari tiap tingkatan, mulai dari provinsi hingga kabupaten kota.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah berharap Pilkada kandidat melawan kotak kosong ini tidak terjadi karena tidak sesuai dengan cita-cita demokrasi.
Baca Selengkapnya