Tanggal 29 Ramadan, saksi palsu hilal ditangkap & penyuap diarak
Merdeka.com - Ada dua kejadian di tanggal 29 Ramadan yang dapat menjadi bahan renungan di bulan suci ini. Kejadian pertama adalah suap oleh Ahmad bin Akhi pada 29 Ramadan 902 Hijriah. Ahmad memberikan suap senilai 50 dinar kepada hakim agung yang disebut dengan Qadhi Qudhat.
Seperti yang disampaikan Ali bin Yusuf Al-Bashrawi dalam kitabnya, Saat ahmad meletakkan uang tersebut di bangku sang hakim. Sang hakim berkata, "Orang ini memberiku uang 50 dinar agar aku memutuskan hukum yang berpihak kepadanya," kata sang Qadhi dikutip dalam Peristiwa-Peristiwa Penting di Bulan Ramadan, Selasa (14/7).
Segera saja Ahmad dibawa kepada kepala pemerintahan daerah. Ahmad kembali melakukan suap sata hendak menjalani hukuman pukul. Kepala pemerintahan itu mengembalikan Ahmad kepada Qadhi.
-
Siapa saja yang wajib qadha puasa Ramadan? Qadha puasa Ramadhan wajib dilakukan oleh orang-orang yang tidak mampu menunaikan puasa selama bulan Ramadhan dengan alasan yang sah menurut syariat Islam.
-
Apa itu qadha puasa Ramadhan? Hutang puasa dapat diganti dengan cara mengqadha puasa yang dilakukan setelah Ramadhan.
-
Apa itu Qada Puasa? Adapun kegiatan mengganti puasa ini dikenal sebagai qada puasa. Dilansir Rumaysho, yang dimaksud qada adalah mengerjakan suatu ibadah di luar batasan waktunya.
-
Apa itu puasa qadha di bulan Dzulhijjah? Puasa qadha adalah puasa yang dilakukan untuk mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan karena alasan yang dibenarkan syariat seperti sakit, haid, hamil, menyusui, dan lain-lain.
-
Apa itu puasa qadha? Puasa qadha adalah puasa pengganti yaitu bagi orang yang telah melewatkan puasa selama bulan Ramadan.
"Qadhi memukul Ahmad dan memerintahkan agar dia diarak biar semua orang tahu apa yang dilakukannya. Mereka menaikkan Ahmad ke binatang bagal dalam posisi terbalik lalau membawanya mengelilingi kota mulai dari gedung Akhnai sampai penjara," kata Abdurrahman Al-Baghdady dalam buku tersebut.
Penegakan kezaliman juga dilakukan oleh Qadhi lainnya yang bernama Ibnu Abdullah bin Ibrahim. Saat itu tepat di tanggal 29 Ramadan 1292 Hijriah, beberapa saksi mengatakan kepada Qadhi bahwa mereka melihat hilal bulan Syawal sebagai penanda masuknya Hari Raya Idul Fitri.
An-Nashiri berkata saat itu Qadhi menulis kesaksian itu dan mengirimkannya kepada sultan. "Keesokannya sultan berhari raya, begitu juga penduduk Adwatain di Fas dan sejumlah besar penduduk Maroko yang hadir bersama sultan,".
Namun sejumlah ahli falaq ragu, mereka mulai mengecek kembali keberadaan hilal. Benar saja para ahli falaq tidak menemukan bekas kemunculan hilal. Sultan langsung memerintahkan agar penduduknya kembali berpuasa.
"Setelah terbukti kedustaan para saksi tersebut, mereka dipenjara dan dibebaskan setelah beberapa waktu berlalu," tutup An-Nashiri. (mdk/rep)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa ini memiliki implikasi signifikan dalam sejarah Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama ditegaskan Yaqut tidak akan mungkin mengintimidasi para saksi yang memberikan keterangan di DPR.
Baca SelengkapnyaSaat dilakukan pemeriksaan dokumen, terungkap bahwa 37 orang tersebut tidak memiliki dokumen asli haji seperti visa resmi.
Baca Selengkapnya37 WNI itu diamankan petugas saat hendak keluar hotel di Madinah.
Baca Selengkapnya24 WNI diamankan Kepolisian Arab Saudi usai ketahuan menggunakan visa ziarah
Baca SelengkapnyaSaat ini total terjadi tiga kasus haji tanpa visa resmi dengan melibatkan puluhan orang.
Baca SelengkapnyaTerdakwa yang mengaku korban salah tangkap akan menyiapkan pledoi.
Baca SelengkapnyaKelima jemaah asal embarkasi Surabaya tersebut diamankan lantaran menggunakan jasa pendorong kursi roda ilegal.
Baca SelengkapnyaKonsul Jenderal RI Jeddah tengah menelusuri keberadaan jemaah yang menjadi korban.
Baca SelengkapnyaHari Arafah pada 9 Dzulhijjah 1445 H akan bertepatan dengan hari Sabtu, 15 Juni 2024
Baca SelengkapnyaPelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.
Baca Selengkapnya