Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Mahasiswa Unilak di-DO Usai Kritik Kebijakan Rektor, Ini Penjelasan Pihak Kampus

3 Mahasiswa Unilak di-DO Usai Kritik Kebijakan Rektor, Ini Penjelasan Pihak Kampus Ilustrasi Demo. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru menerbitkan surat pemberhentian studi untuk tiga mahasiswanya pada 18 Februari 2021 lalu. Ketiga mahasiswa yang di-drop out tersebut adalah CPG, GTP, dan CL. Menurut pihak Unilak, pemberhentian studi ketiganya berkaitan dengan adanya pelanggaran kode etik yang mereka lakukan saat memprotes kebijakan kampus.

Terkait keputusan ini, pihak kampus mengaku sebenarnya tidak pernah melarang mahasiswanya untuk menyampaikan aspirasi di institusinya. Menurut mereka, para mahasiswanya sebenarnya telah berkali-kali melakukan unjuk rasa, baik itu di gedung rektorat, lobi, ataupun perpustakaan.

“Ketiganya dikeluarkan bukan karena larangan menyampaikan aspirasi atau unjuk rasa di kampus karena Universitas Lancang Kuning tidak anti-kritik," kata Kabag Media Unilak, Revnu pada Kamis (25/2) seperti dilansir dari Liputan6.

Lantas bagaimana permasalahan sebenarnya? Berikut penjelasan lengkap dari pihak kampus yang berhasil merdeka.com himpun.

Penjelasan Kampus

Menurut Revnu, pihak kampus sebenarnya tidak melarang para mahasiswa untuk melakukan unjuk rasa. Hanya saja, lanjut Revnu, saat menggelar unjuk rasa tidak boleh ada ujaran kebencian serta merendahkan martabat melalui kalimat yang tidak sopan.

Jika hal itu terjadi, pihaknya menyatakan hal tersebut sebagai pelanggaran kedisiplinan dari norma-norma di Unilak.

"Unilak menjunjung tinggi Budaya Melayu, selalu menerapkan prinsip religius, jujur, visioner, disiplin dan bermartabat. Unilak ingin mahasiswa memiliki adab dan menjunjung sopan santun," ujar Revnu.

Ketiganya Tak Pernah Datang Sidang

Revnu kemudian mengatakan jika ketiga mahasiswa tersebut sebenarnya sudah dipanggil untuk datang sidang, namun selalu tidak datang. Bahkan salah satu mahasiswa tersebut disebutnya merendahkan Badan Hukum dan Etika (BHE) kampus karena telah merobek surat panggilan dan berkata tidak pantas.

"Dalam postingan video yang beredar, salah satu mahasiswa yang di-DO berucap, 'jika saya kalah debat saya siap keluar dari Unilak, jika BHE kalah berdebat keluar dari Unilak (sambil merobek surat pemanggilan BHE di depan majelis)' dan langsung pergi," terang Revnu.

Melakukan Pelanggaran di Kampus

Revnu juga menjelaskan jika ketiga mahasiswa tersebut sebelumnya kerap melakukan aksi demo di kampus dengan melakukan beberapa pelanggaran.

Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan di antaranya menggeruduk ruang kerja Wakil Rektor III yang menyebabkan kursi di ruangan pribadi kerja terbalik, merokok di ruang rapat rektor, melakukan penyegelan ruang kerja rektor dengan memasang spanduk, hingga mengadang Wakil Rektor III di jalan sekita kampus saat pulang kerja.

Selain itu, saat berdemo pada malam hari mahasiswa juga melakukan pembakaran ban yang lokasinya berdekatan dengan ruang rektorat yang menyebabkan matinya tanaman.

Beberapa fasilitas kampus lain juga mengalami kerusakan saat terjadi keributan dengan mahasiswa lain, seperti pecahnya kaca studio Fakultas Ilmu Budaya. 

"Juga ada tuduhan rektor menyuruh orang memukul mahasiswa, padahal itu tidak benar," kata Revnu.

Dugaan Pemicu Demostrasi

003 hikmah wilda amalia

©2015 Merdeka.com

Sementara itu serangkaian demonstrasi yang dilakukan ketiganya diduga terkait hasil pemilihan umum Presiden Mahasiswa karena ada sebagian mahasiswa yang menolak hasilnya. Saat itu, Rektor Unilak mengimbau mahasiswa yang berdemonstrasi untuk fokus kuliah dan membuat prestasi.

Pada 18 Februari 2021, ketiga mahasiswa yang bersangkutan bersama mahasiswa lain menduduki ruang kerja rapat Rektor. Kemudian di siang harinya, Rektor Unilak berniat menemui mahasiswa tapi kemudian ditolak.

"Kepengurusan organisasi mahasiswa seperti BEM sudah dilantik dan keputusan itu sah, jadi diharapkan semua pihak dapat menerima kepengurusan ini dengan lapang dada," sebut Revnu. (mdk/nrd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia!
UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia!

Keputusan ini diambil pada Rapat Koordinasi empat Organ UI, yang merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen untuk terus meningkatkan tata kelola akademik.

Baca Selengkapnya
Respons Bahlil Lahadalia soal Gelar Doktor Ditangguhkan UI
Respons Bahlil Lahadalia soal Gelar Doktor Ditangguhkan UI

Bahlil mengaku belum mengetahui soal penangguhan gelar doktornya tersebut.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Mahasiswa UP soal Rektor ETH Usai Heboh Kasus Dugaan Pelecehan
Blak-blakan Mahasiswa UP soal Rektor ETH Usai Heboh Kasus Dugaan Pelecehan

Kendati sudah dinonaktifkan sebagai rektor, namun mahasiswa menolak ETH untuk tetap mengajar.

Baca Selengkapnya
Gaduh Pemilihan Rektor Berujung Gelar Guru Besar 2 Profesor Dicabut, Ini Penjelasan UNS
Gaduh Pemilihan Rektor Berujung Gelar Guru Besar 2 Profesor Dicabut, Ini Penjelasan UNS

Rektor memastikan kegaduhan pascapencopotan gelar guru besar 2 profesor tak menggangu proses belajar mengajar.

Baca Selengkapnya
Undip Pecat 3 Pelaku Perundungan Dokter PPDS sejak 2021, dr Prathita Disebut Sudah Bertobat
Undip Pecat 3 Pelaku Perundungan Dokter PPDS sejak 2021, dr Prathita Disebut Sudah Bertobat

Tiga mahasiswa PPDS dikeluarkan akibat pelanggaran berat sejak 2021. Dua di antaranya bahkan dipidanakan.

Baca Selengkapnya
Undip Sebut Dirut RS Kariadi Dapat Tekanan dari Kemenkes soal Aktivitas Klinis Dekan FK
Undip Sebut Dirut RS Kariadi Dapat Tekanan dari Kemenkes soal Aktivitas Klinis Dekan FK

Penghentian aktivitas klinis Yan Wisnu Prajoko untuk memperlancar proses investigasi kematian mahasiswi Program Studi Dokter Spesialis (PPDS) Undip Aulia Risma.

Baca Selengkapnya
Klarifikasi MWA UI: Bukan Gelar Doktor Bahlil Ditangguhkan, tapi Jadwal Yudisium
Klarifikasi MWA UI: Bukan Gelar Doktor Bahlil Ditangguhkan, tapi Jadwal Yudisium

Menurutnya, dengan ujian sidang promosi di pertangahan Oktober 2024, maka tidak bisa mengikuti yudisium di November.

Baca Selengkapnya
UI Tangguhkan Gelar Doktor, Begini Jawaban Tak Terduga Bahlil Lahadalia
UI Tangguhkan Gelar Doktor, Begini Jawaban Tak Terduga Bahlil Lahadalia

Bahlil mengaku telah memperoleh informasi akan hal tersebut. Namun, dia membantah jika UI menangguhkan kelulusan Program Doktor S3-nya.

Baca Selengkapnya
Rektor UNS Datangi Kemendikbud Usai Nadiem Cabut Gelar Guru Besar 2 Profesor, Bahas Apa?
Rektor UNS Datangi Kemendikbud Usai Nadiem Cabut Gelar Guru Besar 2 Profesor, Bahas Apa?

Beberapa bulan belakangan Universitas Sebelas Maret (UNS) diguncang isu dugaan korupsi Rp57 miliar. Tuduhan itu muncul usai gelar guru besar dua profesornya.

Baca Selengkapnya
Penulisan Akreditasi Salah, Ijazah 3.956 Alumni Undana Kupang Terancam Tidak Berlaku
Penulisan Akreditasi Salah, Ijazah 3.956 Alumni Undana Kupang Terancam Tidak Berlaku

Para alumni sangat dirugikan oleh sistem di dalam Undana yang tidak ada ketelitian secara baik.

Baca Selengkapnya
Gelar Profesor Dicabut, 2 Guru Besar UNS Melawan Nadiem
Gelar Profesor Dicabut, 2 Guru Besar UNS Melawan Nadiem

Dua guru besar UNS Surakarta tak terima gelar profesor mereka dicopot Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. Keduanya mengajukan keberatan dan gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya
UMS Pecat Dosen Pembimbing Skripsi yang Lecehkan Mahasiswi
UMS Pecat Dosen Pembimbing Skripsi yang Lecehkan Mahasiswi

Selain itu, UMS juga memberikan sanksi yang sama pada kasus dosen lainnya yang diduga mengajak melakukan tindak asusila mahasiswanya.

Baca Selengkapnya