BKSDA Sumut Selamatkan Orang Utan di Rumah Bupati Langkat, Begini Nasibnya Sekarang
Merdeka.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatra Utara (Sumut) bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum wilayah Sumut melakukan penyelamatan terhadap orang utan yang dilindungi di rumah Bupati Langkat non aktif di Desa Raja Tengah, Kabupaten Langkat pada Selasa (25/1).
Penyelamatan ini dilakukan oleh BKSDA Sumut setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Balai Besar KSDA Sumut Irzal Azhar pada Rabu (26/1).
"Penyelamatan satwa itu atas informasi yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang ditemukan adanya satwa yang dilindungi di rumah Bupati Langkat," kata Irzal.
-
Bagaimana cara orang utan dilindungi di Kawasan Hutan Labanan? Konservasi ini dikelola langsung oleh Centre for Orangutan Protection (COP).
-
Dimana orang utan raksasa itu ditemukan? Peristiwa tersebut diduga terjadi di daerah Kutai Timur, Kalimantan Timur.
-
Kenapa orang utan raksasa ini muncul di permukiman warga? Kehadiran orang utan di permukiman warga pun sontak memantik beragam spekulasi di tengah masyarakat. Dalam kolom komentar unggahan, tak sedikit yang beranggapan bahwa orang utan tersebut telah kehilangan rumah akibat penebangan hutan secara besar-besaran. Apalagi orang utan merupakan hewan yang banyak menghuni kawasan hutan di kawasan Kalimantan.
-
Dimana rumah dinas bupati itu berada? Di kawasan perbukitan yang masuk wilayah Kabupaten Minahasa Utara, tepatnya di kaki Gunung Kabat, terdapat sebuah rumah mewah bergaya Eropa.
-
Suara apa yang dibuat orang utan di Kalimantan? Mereka menemukan bahwa orang utan jantan besar di Kalimantan mengeluarkan suara yang dikenal sebagai 'kunyahan' dan 'gerutuan' ketika terlibat perselisihan.
-
Dimana orangutan ditemukan? Kerja keras tim BKSDA, dibantu pegiat Center for Orangutan Protection (COP) dan tim pihak perusahaan tambang, menemukan dua Orangutan Induk dan anaknya hari Jumat (22/9), di kawasan area tambang batu bara di Kilometer 35 Kampung 26 Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur.
Mirisnya, tak hanya orang utan, BKSDA Sumut juga menemukan adanya satwa dilindungi lainnya di rumah tersebut.
Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.
Evakuasi Orang Utan ke Pusat Rehabilitasi
Instagram/@apacerita_medan ©2022 Merdeka.com
Irzal mengatakan, tim BKSDA Sumut langsung menuju ke lokasi untuk kemudian menyelamatkan orang utan tersebut. Selanjutnya, tim segera mengevaluasi orang utan Sumatra itu dan saat ini hewan tersebut telah berada di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit.
Orang utan itu akan mendapatkan perawatan dan rehabilitasi sebelum kemudian akan dikembalikan dan dilepasliarkan ke habitatnya. Terkait penemuan ini, BKSDA Sumut akan menyerahkan proses hukum ke Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatra.
"Selanjutnya untuk proses hukumnya diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatra," katanya.
Ditemukan Satwa Dilindungi Lainnya
Tak hanya orang utan, tim BKSDA Sumut juga menemukan beberapa satwa liar dilindungi lainnya di rumah Bupati Langkat non aktif. Di antaranya ada Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), satu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua Beo (Gracula religiosa). Saat ini semua satwa itu dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.
"Di lokasi Tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi Undang yaitu satu individu Orangutan Sumatera (Pongo abeli) jantan, satu individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), satu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua Beo (Gracula religiosa)," ujar Irzal.
Semua satwa itu merupakan jenis satwa yang dilindungi, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar Jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P/106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menhut Raja Antoni mengatakan adanya BOSF menjadi langkah baik sebagai upaya menciptakan ekosistem yang baik bagi orang utan.
Baca SelengkapnyaSebuah video yang memperlihatkan dua orang utan berjalan di wilayah tambang Kalimantan Timur (Kaltim) dengan kondisi fisik yang sangat kurus menghebohkan media.
Baca SelengkapnyaKSP mengatakan, orang utan justru merupakan simbol atau ikon dari lingkungan hidup di IKN.
Baca SelengkapnyaSalah satu taman nasional yang berada di lintas provinsi dan kabupaten ini menjadi kawasan habitat orang utan beserta jenis makhluk hidup lainnya.
Baca Selengkapnya"Tim di lapangan berhasil evakuasi induknya hari Sabtu sekitar jam 9 pagi,"
Baca SelengkapnyaPelepasan satwa yang dilindungi ini dilaksanakan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali.
Baca SelengkapnyaDua Orang Utan Sumatra yang berhasil diselamatkan dari perdagangan ilegal telah mengikuti sekolah hutan agar siap hidup dan dilepaskan ke alam liar.
Baca SelengkapnyaVideo seekor orang utan raksasa tiba-tiba muncul di permukiman warga viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaBKSDA belum bisa memastikannya apakah dua ekor orangutan itu betina dan anaknya.
Baca SelengkapnyaProses pemulangannya ke Kalimantan tidak berjalan mudah.
Baca SelengkapnyaBerikut foto lawas bos jalan tol bersama sang putra.
Baca SelengkapnyaPermohonan penangguhan penahanan Sukena terhitung sejak 12 September 2014 hingga 21 September 2024. Namun dia dikenakan wajib lapor.
Baca Selengkapnya