Jadi Tersangka, Ini Fakta Baru Kasus Oknum Polisi Peras Pengendara di Medan
Merdeka.com - Video seorang oknum polisi di Kota Medan nyaris dihajar massa. Hal ini dikarenakan oknum polisi tersebut ketahuan nekat memepet dan menilang seorang wanita pengendara motor. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (11/11) dan sempat viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, oknum polisi tersebut ramai dikerubungi massa yang langsung berbondong-bondong datang ke lokasi setelah mengetahui oknum polisi tersebut meminta uang kepada pengendara tersebut.
Warga langsung menginterogasi oknum polisi itu di lokasi dan memintanya untuk menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA). Karena saking panik dan takutnya, oknum polisi itu tak bisa menunjukkan KTA-nya hingga sempat dikira warga sebagai polisi gadungan.
-
Apa saja kasus viral yang membuat polisi bertindak? Kasus pertama Jalan Rusak di Lampung Video Tiktok Bima Yudho Saputro membahas alasan Lampung tak maju-maju viral Menurut Bima, penyebabnya buruknya infrastruktur, pendidikan, dan mental koruptif pejabat Kasus kedua Ibu Beri Minum Kopi Kepada Bayi Video seorang ibu memberi minum kopi susu saset kepada bayi berusia 7 bulan viral Januari lalu Kasus ketiga Penganiayaan Mario Dandy Aksi Mario menganiaya David viral di Twitter Kasus ini turut menyeret ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak Kasus keempat Penganiayaan Aditya Hasibuan Anak dari eks Kabag Binops Ditnarkoba Polda Sumut ini melakukan penganiayaan ke Ken Admiral AKBP Achiruddin juga dipecat secara tidak hormat dari kepolisian karena ikut terlibat Kasus kelima Koboi Jalanan Tol Tomang David Yulianto 'koboi' penodong senjata ke sopir taksi online, Hendra viral di media sosial David menggunakan mobil Mazda dengan pelat nomot dinas kepolisian palsu
-
Bagaimana kasus viral membuat polisi bergerak? Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang diklaim pelaku dalam video viralnya? Pelaku hanya mengaku-aku kerabat Mayjen TNI Rifky Nawawi,' kata dia.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Warga kemudian membawa oknum polisi itu ke Polrestabes Medan. Ternyata, oknum polisi viral itu berinisial Bripka PS, yang sebelumnya bertugas di Polsek Deli Tua.Setelah kasus tersebut ditindaklanjuti oleh Polda Sumut, oknum polisi tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Melansir dari unggahan akun Instagram @polrestabes.medan pada Senin (15/11), berikut informasi selengkapnya.
Polisi Ungkap Modus Pelaku
Instagram/@polrestabes.medan ©2021 Merdeka.com
Bripka PS diketahui melakukan aksi percobaan pemerasan tersebut terhadap pengendara motor wanita, bernama Nur Widia. Saat itu korban tengah melintas di Jalan Dr Mansyur Kota Medan pada Kamis (11/11).
Dari hasil pemeriksaan terungkap, tersangka melakukan aksi tersebut dengan modus melaksanakan razia lalu lintas dan meminta korban uang sebesar Rp200 ribu agar sepeda motor korban tidak ditahan, karena saat itu korban tidak memiliki SIM.
Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka, berupa 1 potong celana dinas PDLSus Polri warna coklat, 1 potong baju dinas Polri yang tidak memiliki pangkat, 1 potong rompi hijau, 1 pasang sepatu Polri, 1 buah masker berlogo Polri, 1 unit sepeda motor N-Max BK 2381 AJK, 1 lembar STNK, dan uang tunai sebesar Rp100 ribu pecahan Rp50 ribu.
Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Instagram/@polrestabes.medan ©2021 Merdeka.com
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, saat ini Bripka PS telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 368 KUHP. Tersangka kini terancam hukuman 9 tahun penjara.Atas kejadian ini, sebelumnya Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjutak juga telah menyampaikan permohonan maaf atas tindakan tersangka yang merugikan dan meresahkan masyarakat. Ia meminta masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan oknum polisi yang melakukan pemerasan ataupun perilaku buruk lainnya. "Saya mohon maaf kepada masyarakat. Kalau masih ada anggota polri yang melakukan pelanggaran seperti ini, tidak usah ragu, percayakan dan sampaikan kepada saya," ujarnya.Ia menegaskan akan memberikan tindakan dan sanksi tegas kepada oknum-oknum polisi yang melakukan pelanggaran, terlebih yang merugikan masyarakat dan mencoreng institusi kepolisian. "Tolong bantu lakukan pengawasan. Masyarakat makin baik dan pintar. Kalau anggota yang salah, tidak boleh setengah hati, kami akan tindak tegas," ujarnya. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam video yang beredar, polisi tersebut memaki seorang pemotor yang dia setop.
Baca SelengkapnyaTindakan kejahatan tak mengenal waktu dan tempat. Menjaga waspada tetap diutamakan terlebih saat berkendara.
Baca SelengkapnyaBerbekal video yang ada, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus pelaku.
Baca SelengkapnyaAksi arogan anggota polisi mengancam karyawan viral di media sosial. Polisi tersebut mengatakan akan menembak karyawan tersebut saat bertanya.
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam video itu terlihat mobil Fortuner yang awalnya tersalip hingga tidak tampak di video.
Baca SelengkapnyaAksi kekerasan di jalan raya kembali terjadi. Kali ini peristiwa tersebut terjadi di Pare, Kediri, Jawa Timur dan viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah ditangkap di rumahnya dan kini masih dalami motifnya melakukan pelecehan pada korban.
Baca SelengkapnyaAksi tersebut terjadi di Lubuk Begalung Kota Padang pada Selasa, (17/12) sekira pukul 05.00 Wib.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap setelah dua hari korban melaporkan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaSetelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaSi pemotor merasa takut kena tilang ketika melihat ada polisi yang berjaga di persimpangan lampu merah tersebut.
Baca Selengkapnya