Setara 70 Ekor, Polres Sibolga Amankan 15 Kg Kulit Trenggiling dari Tersangka
Merdeka.com - Kepolisian Resor Kota Sibolga berhasil menangkap dua orang tersangka penjual sisik trenggiling.
Dari hasil penangkapan terhadap kedua pelaku, pihak Kepolisian Resor Kota Sibolga mengamankan 15 kilogram sisik trenggiling atau sama dengan 70 ekor. Serta barang bukti satu unit kendaraan sebagai alat transportasi.
-
Dimana sisik tenggiling diselundupkan? Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 53 kilogram sisik tenggiling ke Hong Kong dan Denmark.
-
Mengapa sisik tenggiling diselundupkan? 'Sisik tenggiling mengandung tramadol HCI sebagai bahan dasar pembuatan sabu dan dapat digunakan sebagai obat untuk meningkatkan vitalitas pria. Di samping itu, dapat diolah sebagai bahan obat analgesic dan antioksidan, sehingga memiliki daya jual yang tinggi di pasar gelap internasional,' jelas Gatot.
-
Bagaimana sisik tenggiling disembunyikan? 'Puluhan kilogram sisik tenggiling yang digagalkan itu dikemas dalam lima paket, yang diperkirakan nilainya mencapai Rp3 miliar. Paket itu dengan pemberitahuan cassava chips dan saat diperiksa didapati keripik singkong bercampur sisik tenggiling yang telah dikeringkan,' tegas Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (20/12).
-
Bagaimana prajurit TNI menangkap biawak tersebut? Saat berada digenggaman tangan sang prajurit, biawak itu nampak brutal dan mencoba untuk melarikan diri.
-
Kenapa populasi tenggiling terancam? Namun, populasi tenggiling saat ini terancam karena perburuan ilegal dan hilangnya habitat alami mereka.
-
Bagaimana cara Trenggiling melindungi diri? Mengutip laman budaya.jogjaprov.go.id, saat terancam, sisik yang dimiliki trenggiling akan digunakan sebagai senjata.
Polisi Menyamar Sebagai Pembeli
Kapolres Kota Sibolga, AKBP Taryono Raharja mengatakan mendapat informasi dari Facebook. Diketahui tersangka menjual sisik trenggiling di Facebook.
Namun, tersangka menghapusnya. Polisi yang menyamar sebagai pembeli pun berhasil mengamankan 15 kg sisik trenggiling yang setara dengan 70 ekor ini.
"Informasi pertama kali kita peroleh dari media sosial Facebook pada tanggal 5 Oktober 2022. Yang bersangkutan memposting sisik trenggiling dengan maksud untuk menawarkannya. Pada 7 Oktober 2022 yang bersangkutan telah menghapus postingannya. Namun, kita telah melakukan undercover buy dan terus melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan," terang Kapolres Kota Sibolga, AKBP Taryono Raharja, dilansir ANTARA (5/11).
Ditangkap saat akan melakukan transaksi
Kapolres Kota Sibolga, AKBP Taryono Raharja juga menjelaskan bahwa tersangka berinisial RR dulunya memiliki pekerjaan sebagai honor di salah satu instansi di Kota Sibolga.
Sementara tersangka MM, merupakan rekan dari RR. Peran dari tersangka MM ini mengantarkan sisik trenggiling yang dicuri oleh RR di tempat sebelumnya RR bekerja.
"Atas perintah RR, rekannya MM langsung menuju penginapan untuk melakukan transaksi, dan MM langsung kita amankan guna dilkukan pemeriksaan, dari hasil interogasi MM mengakui barang tersebut milik RR," Terangnya
Berdasarkan keterangan MM, sambungnya, RR langsung diamankan, saat dilakukan interogasi RR mengakui bahwa sisik satwa trenggiling miliknya dicuri saat ia bekerja sebagai honor.
Kemudian kedua pelaku menjual sisik trenggiling tersebut di akun media sosial. Kedua pelaku berhasil diamankan oleh petugas pada saat akan melakukan transaksi di salah satu penginapan di Kota Sibolga.
"Kita masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan dari hasil pengembangan nantinya ada tersangka lainnya," tambahnya.
Trenggiling Terancam Punah
Trenggiling adalah mamalia unik bersisik satunya-satunya dari famili Pholidota.
Sisik pada Trenggiling berfungsi sebagai alat berlindung dari mangsa, namun saat ini menjadi ancaman karena menjadi target perburuan liar dan membawanya ke dalam status Kritis (Critically Endangered/CR) berdasarkan daftar merah lembaga konservasi dunia, IUCN.
Status konservasi dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) adalah Appendix 1 yang artinya tidak boleh diperjualbelikan.Di Indonesia sebagaimana diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 tahun 2018 termasuk jenis satwa dilindungi, dan sesuai Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya. (mdk/adj)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 53 kilogram sisik tenggiling ke Hong Kong dan Denmark.
Baca SelengkapnyaAnjing-anjing yang diselundupkan sudah diamankan dan dirawat dengan baik
Baca SelengkapnyaHewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
Baca SelengkapnyaPada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan seekor orang utan di dalam tas untuk dijual
Baca SelengkapnyaGibran buka suara terkait pengiriman anjing ilegal diduga ke Solo
Baca SelengkapnyaPelaku membawa 20 kotak stereofoam berisi benih lobster.
Baca SelengkapnyaHal tersebut dilakukan dalam rangka mencegah penyakit hewan, pengawasan lalu lintas media pembawa HPHK harus diperketat.
Baca SelengkapnyaBarang yang dimusnahkan meat & bone meal atau tepung daging dan tepung tulang
Baca SelengkapnyaDua akor siamang dievakuasi dari rumah pemeliharanya dengan kondisi memprihatinkan
Baca SelengkapnyaSebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil mengamankan dua truk, dengan jumlah 14 ton bawang bombai.
Baca Selengkapnya