Maling Kotak Amal Isi Rp100 Ribu, Pria Ini Diganjar Hukuman Dua Tahun Penjara
Merdeka.com - Seorang pria di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut), kini harus menerima vonis dari pengadilan yakni dua tahun penjara, usai dirinya ketahuan mencuri uang di kotak amal sebuah masjid di kota tersebut.
Pria itu bernama Muhammad Farid Fadillah. Ia terbukti bersalah maling uang di kotak amal di Masjid Jami di Kota Medan. Ia kepergok saat mengambil uang sebesar Rp100 ribu dari kotak amal tersebut.
Aksinya saat itu kepergok oleh warga sekitar dan akhirnya Ia dibawa ke Polsek Medan Timur. Video aksi pelaku juga sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang mencuri emas di toko perhiasan? Viral sebuah video yang memperlihatkan aksi ibu-ibu yang mencuri emas di toko perhiasan.
-
Di mana aksi pencurian emas itu terjadi? Dalam unggahan tersebut, terlihat sebuah momen ketika gerombolan ibu-ibu yang tengah membeli emas di salah satu toko perhiasan.
-
Siapa pelaku pencurian toko ponsel di Pekanbaru? Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku hanya 1 orang.Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 04.15 WIB. Pelaku diketahui seorang laki-laki mengenakan baju kaus hitam, celana training, dan kain penutup wajah.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Pelaku kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam putusannya, hakim menyebut, pelaku terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP. Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.
Dihukum 2 Tahun Penjara
Dalam persidangan, Hakim menilai bahwa perbuatan pelaku sangat meresahkan masyarakat. Meski divonis dua tahun penjara, namun hukuman itu sudah diperingan oleh hakim, lantaran pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Menjatuhkan terdakwa Muhammad Farid Fadillah dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban.
Vonis tersebut lebih ringan, setelah sebelumnya pelaku dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni tiga tahun penjara. Usai vonis penjara dua tahun tersebut, kedua pihak, baik pelaku maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Aksinya Kepergok Warga
Diketahui, peristiwa pencurian uang di kotak amal itu terjadi pada Selasa, 14 September 2021 lalu, pukul 03.30 WIB. Saat itu, pelaku bersama temannya yaitu Fauzan Raditya Ritonga, berjalan kaki di sekitar Jalan Sentosa Lama dan pergi ke Masjid Jami. Rekan pelaku saat ini juga dituntut dalam penuntutan terpisah.
Di sana, Fauzan meminta pelaku menunggu di sekitar masjid. Lalu Fauzan masuk ke dalam, mengambil uang di dalam kontak infaq masjid. Usai melancarkan aksinya, Fauzan menemui pelaku, kemudian mereka pergi ke warung internet (warnet).
Dari hasil uang curian itu, Fauzan membagi hasil curian dengan pelaku sebesar Rp31 ribu. Apesnya, aksi kedua maling ini ternyata dipergoki warga. Keduanya ditangkap oleh warga saat tengah asik bermain di warnet. Kedua pelaku langsung digelandang ke kantor polisi. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mendapati area masjid yang tengah kosong, pria ini tampak nekat mencuri sebuah kotak amal di masjid.
Baca SelengkapnyaPelaku mencuri kotak amal masjid saat jemaah sedang salat magrib.
Baca SelengkapnyaBulan suci Ramadan rupanya tak membuat sebagian orang insaf dalam melakukan hal buruk.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus pasutri LP (21) dan MS (19) karena mencuri kotak amal masjid. Aksi keduanya dilakukan dengan modus pura-pura salat tahajud.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan barang bukti tiang alif berlapis emas seberat kurang lebih 2,6 kilogram.
Baca SelengkapnyaTersangka dan barang bukti kasus QRIS palsu di masjid diserahkan Selasa kemarin.
Baca SelengkapnyaPolisi perwira pertama itu telah dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.
Baca SelengkapnyaPelaku memanfaatkan kelalaian nasabah untuk mencuri duit mereka. Bagaimana modusnya ya?
Baca SelengkapnyaPetugas mengamankan barang bukti linggis serta besi ulir yang digunakan pelaku saat menjebol rumah korban.
Baca SelengkapnyaIa mengaku kesusahan memenuhi kebutuhan hidup keluarga
Baca SelengkapnyaPria Mabuk Bakar Tirai Musala di Tebet mengaku diganggu makhluk ini sebelum bakar tirai
Baca Selengkapnya