Pria di Labuhanbatu Selatan Perkosa Anak hingga 6 Kali, Kondisi Korban Bikin Pilu
Merdeka.com - Seorang pria di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatra Utara (Sumut) tega memperkosa anaknya sendiri yang masih remaja. Pelaku yang berinisal ISS (28) merupakan ayah tiri dari korban yang berinisial MM (13).
Ia telah berhasil ditahan oleh Sat Reskrim Polres Labuhanbatu pada Rabu (19/1) dan kini telah ditetapkan menjadi tersangka. Mirisnya, aksi pemerkosaan itu dilakukan pelaku sebanyak 6 kali.
Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh ibu korban yang merasa curiga dengan gerak-gerik dan kondisi fisik anaknya. Akhirnya pun korban bercerita kepada sang ibu tentang aksi pemerkosaan yang dialaminya itu.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
Pelaku pun kemudian diamankan oleh masyarakat dan diserahkan ke Kepolisian Polsek Torgamba. Dari penyelidikan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu potong baju kaos wanita warna hitam, satu potong singlet wanita warna kuning, satu celana pendek wanita warna putih, dan satu potong celana dalam warna pink.
Melansir dari unggahan akun Instagram @poldasumaterautara pada Rabu (19/1), berikut informasi selengkapnya.
Ibu Korban Sempat Curiga
Kejadian pilu yang dialami korban pertama kali terbongkar oleh ibunya sendiri. Pada Sabtu (8/1) lalu, ibu korban sedang berada di rumah bersama korban dan pelaku. Kemudian pelaku saat itu mengajak korban ke pergi ke bengkel menggunakan sepeda motor.
Beberapa saat kemudian, pelaku pulang ke rumah sendirian. Ibu korban pun menanyakan keberadaan korban kepada pelaku. Pelaku menjawab bahwa korban masih berada di bengkel dan sedang mandi. Tak lama, korban pun pulang dalam kondisi basah sementara pelaku justru pergi lagi.
Melihat kondisi anaknya basah kuyup saat pulang, ibu korban pun menanyakan apa yang terjadi kepada korban. Namun korban saat itu mengaku sedang menstruasi sehingga Ia mandi. Saat itu ibu korban pun mulai menaruh curiga.
Korban Alami Pendarahan
Instagram/@poldasumaterautara ©2022 Merdeka.com
Ibu korban pun lalu menyuruh korban membersihkan diri di kamar mandi. Namun kecurigaannya semakin besar lantaran masih ada darah yang keluar dari kemaluan korban. Sang ibu pun langsung bertanya lagi ke korban dan akhirnya korban mengaku kalau Ia diperkosa oleh ayahnya.
Ia juga mengaku jika sebelumnya pelaku juga sudah melakukan aksi tersebut sebanyak 5 kali. Korban pun kemudian dibawa ke rumah sakit oleh sang ibu lantaran pendarahan yang dialami korban tak kunjung berhenti.
Pelaku saat ini dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan Pasal 46 UU RI No. 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ribut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaSaat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku beraksi saat korban tinggal di rumah bersama adiknya yang berusia 5 tahun. Ibu dan ayah mereka ketika itu sedang bekerja.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial W tega menganiaya anak kandungnya yang berusia 6 tahun dan merekam aksinya yang kemudian viral.
Baca SelengkapnyaBocah perempuan umur tujuh tahun ditemukan tewas tidak wajar lantaran diperkosa oleh AY pamannya.
Baca SelengkapnyaTrigger Warning! Peristiwa berikut mengandung konten sensitif yang dapat menimbulkan perasaan tidak nyaman.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaPelaku melakukan perbuatan itu di rumah A dan ada juga di semak belukar di wilayah Bathin Solapan.
Baca SelengkapnyaPria di Jambi Tega Perkosa Tiga Anak Kandung, Korban Diancam Bunuh jika Mengadu
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca Selengkapnya