Ini Tarif Baru Cukai Rokok untuk 2021, Mulai Berlaku Februari
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dengan rata-rata 12,5 persen. Tarif terbaru ini akan berlaku mulai Februari 2021.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dengan rata-rata 12,5 persen. Tarif terbaru ini akan berlaku mulai Februari 2021.
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai sepanjang 2020 mencapai sebesar Rp176,3 triliun dari target yang ditetapkan dalam Perpres 72/2020 yang sebesar Rp172,2 triliun. Angka ini juga meningkat 2,25 persen jika dibandingkan tahun lalu yang realisasinya mencapai Rp172,42 triliun.
Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji menilai kebijakan ini kurang berpihak pada petani tembakau. Namun, kebijakan ini bisa membantu menambah pemasukan pemerintah.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo mengakui bahwa pihaknya sudah mencoba memperjuangkan agar cukai rokok tidak naik. Sebab, kata dia, akan ada lebih dari 500.000 petani tembakau yang terdampak.
Pemerintah resmi menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dengan rata-rata 12,5 persen. Tarif terbaru ini berlaku mulai Februari 2021. Direktorat Jenderal Bea Cukai dan industri diberi waktu untuk melakukan persiapan.
Pemerintah mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, kenaikan berlaku pada sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM).
Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Budidoyo, mengapresiasi tidak naiknya cukai rokok SKT. Mengingat sektor SKT erat kaitannya dengan padat karya, sehingga lebih berdampak besar bagi petani tembakau.
Ketua Bidang Media Center Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Hananto Wibisono, menyayangkan keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok pada 2021.
Sudarto sangat menyayangkan jika pemerintah tetap bersikukuh berencana untuk menaikkan tarif cukai di 2021. Terutama untuk segmen padat karya Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Sudarto mengungkapkan, saat ini FSP RTMM-SPSI menaungi 244.021 anggota. Di mana hampir 61 persen (148.693 anggota) bekerja sebagai buruh IHT. Mayoritas buruh berada di segmen SKT yang padat karya.
Peneliti senior Universitas Padjadjaran (Unpad) Bayu Kharisma meminta pemerintah untuk meninjau ulang kenaikan tarif cukai di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) tahun 2021. Sebab, jumlah produksi akan semakin terbatas di tengah pandemi, di mana perekonomian semakin terpuruk akibat resesi.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya mengatakan, kenaikan tarif CHT ini akan menekan industri hasil tembakau yang dikenal sebagai industri padat karya dan banyak menyerap tenaga kerja perempuan.
Hasil temuan survei merekomendasikan pemerintah untuk segera melakukan pencegahan agar anak-anak usia sekolah tidak menjadi perokok aktif. Pemerintah juga diminta lakukan edukasi agar anak-anak tidak terpapar dari pajangan (display) penjualan produk rokok.
Di Australia, earmarked tax pada tembakau digunakan untuk membiayai promosi pelayanan kesehatan di Victoria (VicHealth), Australia Barat (Healthway), dan Australia Selatan (Foundation SA).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat adanya kenaikan cukai atas Etil Alkohol sebesar 140 persen (yoy), atau Rp 200 miliar. Hal ini seiring dengan meningkatnya kebutuhan hand sanitizer dan cairan sterilisasi lainnya saat pandemi.
Sektor IHT mengalami tekanan dari beberapa penjuru sekaligus. Antara lain, beban kenaikan cukai sebesar 23 persen, serta ketentuan minimum harga jual eceran (HJE) yang naik sebesar 35 persen.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menetapkan produk-produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), termasuk produk vape sebagai barang kena cukai sejak 2018, dan ditetapkan tarif cukai sebesar 57 persen
Ada empat aspek yang menjadi pertimbangan pemerintah soal kenaikan cukai hasil tembakau pada 2021. Pertama, hasil survei dampak pandemi Covid-19 terhadap kinerja reksan cukai yang menunjukkan secara umum masih memiliki resilience untuk melindungi tenaga kerja (padat karya).