Berita Utama
-
berita update
Ketua LBH di Konsel Dipecat Buntut Perdamaian Guru Honorer Supriyani dengan Keluarga Siswa
-
guru honorer
Deretan Kejanggalan Kasus Guru Honorer Dituduh Aniaya Anak Polisi, Berujung Supriyani Dibui
-
guru honorer
PN Andoolo Tangguhkan Penahanan Guru Honorer Supriyani Usai Kasusnya Dituduh Aniaya Siswa Viral
-
akbp tri suhartanto
Profil AKBP Tri Suhartanto Kapolres Cimahi yang Berangkatkan Umrah Guru Honorer, Dikenal Sosok yang Family Man
-
akbp tri suhartanto
Usai Mengajar Guru Honorer Ini Ambil Barang-barang Bekas, Tiba-tiba Dipanggil Kapolres Cimahi, Ending-nya Tersenyum
-
guru honorer
Pramono Janji Cari Solusi Sederet Masalah Jakarta Ini, Salah Satunya Gaji Kecil Guru Honorer
Berita Terbaru
Berita Populer
-
Curhat Rochy Putiray: Andai Dulu Dapat Pelatih seperti Shin Tae-yong
-
Dikira Suporter Jepang yang Pertama Kali Datang ke Indonesia, Ternyata Orang Cikarang
-
Sindiran Pundit Malaysia ke Indonesia: Walau Kalah 0-10, Nikmati Saja
-
Link Siaran Langsung Timnas Indonesia Melawan Jepang di RCTI, Inilah Jadwalnya
-
Terkini: Line Up Timnas Indonesia Lawan Jepang, Inilah Nama-namanya
Berita Utama Lainnya
Pendataan ulang guru honorer tersebut untuk bisa memastikan jumlah tenaga pendidik mulai dari guru honorer, PNS dan P3K yang masih aktif.
Guru tersebut ingin mengajar sebagai bentuk pengabdian dan pelayanan
guru agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur, terpaksa menelan nasib pahit
Guru Agama Kristen itu hanya mendapat gaji Rp300 ribu per bulan. Padahal, guru seharusnya mendapat upah sebesar Rp9 juta per bulan.
Pemenuhan tenaga guru di antaranya melalui program rekrutmen 1 juta guru PPPK adalah atensi Presiden Joko Widodo.
Ia meminta agar Pemprov DKI menindaklanjuti temuan tersebut dan memecat kepala sekolah di sana.
Keberadaan guru honorer yang diangkat sebagai PPPK bukan hanya membawa manfaat individu.
Terdapat sejumlah langkah arah kebijakan pemerintah terkait penataan tenaga non-ASN.
Hal itu sudah disepakati di awal pembahasan dan masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Abdullah Azwar Anas mengungkapkan ada tiga rencana kebijakan dalam penataan tenaga non ASN atau tenaga honorer di Indonesia..