Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aktivis TI pertanyakan RPM Konten Multimedia jilid 2

Aktivis TI pertanyakan RPM Konten Multimedia jilid 2 Teknologi. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika pernah mensosialisasikan RPM mengenai Konten Multimedia beberapa tahun yang lalu, namun kandas setelah komunitas TI yang dimotori pakar internet Onno W. Purbo secara tegas menolaknya.

Draf rancangan tersebut dianggap mengancam kebebasan internet yang merupakan inti dari keberadaan internet. Akhirnya Kementerian Kominfo pun membatalkan rencana mengetok palu terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tersebut.

Tak kapok dengan protes RPM KOnten Multimedia, Kemenerian Kominfo pun mengeluarkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) mengenai Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif yang substansinya hampir sama dengan RPM Konten Multimedia.

Orang lain juga bertanya?

"Kalau yang namanya pembatasan hak seharusnya diatur dalam UU, bukan level menteri," ungkap Donny BU dari ICT Watch dalam akun twitternya, Selasa (4/3).

Menurut dia, dalam RPM tersebut, database Trust+ harus dipakai ISP se-Indonesia. "Nah masalahnya, siapa penyusun database tersebut? Siapa yang beri mandat? Sudah libatkan multistakeholder?" tuturnya.

Dalam RPM tersebut, ISP bisa sesukanya mengkombinasikan database blacklist dari berbagai sumber, sehingga blokirnya bisa sesuka-sukanya ISP. Hal ini, menurut Donny, membuat posisi pengguna sangat lemah sehingga bisa mengancam net neutrality.

"Pada sejumlah kasus, user adalah 'korban' carut marutnya tata kelola internet, khususnya tentang kesalahan filtering. mau lapor atau ngadu, malah dicuekin," tuturnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana mengeluarkan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo mengenai Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Saat ini, draft peraturan sedang diujicobakan ke publik.

Pengamat telematika Judith MS mengatakan aturan tersebut dinilai akan kurang efektif. Pasalnya, walapun dilakukan pemblokiran situs, namun konten negatif tetap bisa lalu lalang melalui jejaring sosial. "Tidak efektif jika blokir sejuta situs, sementara konten pornografi, judi, SARA  justru tak terbendung via jejaring sosial," katanya.

Judith menambahkan sekarang ini banyak konten juga juga tidak tersentuh oleh pemerintah untuk diatasi. "Belum lagi konten SARA atau terorisme yang sangat mudah ditemui," ujarnya. Selain itu, persoalan lainnya juga muncul, ketika misalnya publik melaporkan situs-situs tersebut. "Kalau dilaporkan nanti dikatakan pelanggaran HAM," ujarnya. (mdk/ega)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengurai Pasal Dalam Draf RUU Penyiaran yang Jadi Polemik
Mengurai Pasal Dalam Draf RUU Penyiaran yang Jadi Polemik

Draf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.

Baca Selengkapnya
RUU Penyiaran: Penayangan Eksklusif Jurnalistik Investigasi Dilarang
RUU Penyiaran: Penayangan Eksklusif Jurnalistik Investigasi Dilarang

Sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi menjadi pasal karet

Baca Selengkapnya
Sederet Catatan Revisi UU Polri, Benarkah Bakal Batasi Aktivitas di Ruang Siber
Sederet Catatan Revisi UU Polri, Benarkah Bakal Batasi Aktivitas di Ruang Siber

SAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.

Baca Selengkapnya
5 Alasan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE yang Kedua Kali
5 Alasan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE yang Kedua Kali

Berikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.

Baca Selengkapnya
Pemerintah: Regulasi untuk Mengakomodasi Perkembangan Industri Media Siber
Pemerintah: Regulasi untuk Mengakomodasi Perkembangan Industri Media Siber

Media siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik

Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers

Baca Selengkapnya
Revisi Kedua UU ITE Wajibkan Platform Digital Lindungi Hak Anak, Jangan Cuma Cari Untung
Revisi Kedua UU ITE Wajibkan Platform Digital Lindungi Hak Anak, Jangan Cuma Cari Untung

Revisi UU ITE kedua dianggap sebagai momentum perlidungan hak anak di ruang digital.

Baca Selengkapnya
Gonjang-ganjing RUU Penyiaran, Begini Aksi Jurnalis Jember dan Lumajang Tolak Aturan yang Mengancam Kebebasan Pers
Gonjang-ganjing RUU Penyiaran, Begini Aksi Jurnalis Jember dan Lumajang Tolak Aturan yang Mengancam Kebebasan Pers

Sebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
RUU Penyiaran Menuai Polemik, Ini Respons Menkominfo
RUU Penyiaran Menuai Polemik, Ini Respons Menkominfo

Beberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.

Baca Selengkapnya
Tak Kekang Kebebasan Pers, DPR Sebut Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja
Tak Kekang Kebebasan Pers, DPR Sebut Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja

Menurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban

Baca Selengkapnya
Revisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Revisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers

Revisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers

Baca Selengkapnya