Pengadilan Turki tolak larangan pemerintah terhadap Twitter
Merdeka.com - Sebelumnya, pemerintah Turki menyatakan telah melarang beberapa layanan jejaring sosial termasuk Twitter di negaranya. Namun, ternyata larangan ini justru ditolak oleh pengadilan negeri di antara dua benua tersebut.
Seperti yang dilansir oleh New York Times (26/3), sebuah pengadilan di Turki menyatakan bahwa peraturan pemerintah terkait pelarangan penggunaan Twitter lima hari lalu tidak lagi berlaku. Otoritas telekomunikasi setempat pun diminta mengembalikan akses masyarakat terhadap layanan tersebut.
Pengadilan yang diselenggarakan di Ankara ini sendiri muncul setelah asosiasi oposisi dan jurnalis menyatakan keberatan akibat aturan baru pemerintah. Mereka pun menggelar sebuah tuntutan yang kemudian diajukan ke pengadilan.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Kapan larangan berlaku? Keputusan yang diambil pekan lalu ini membatalkan undang-undang tahun 2004 yang mengatur sekolah-sekolah agama Islam di Uttar Pradesh.
-
Bagaimana larangan AS dijalankan? Dalam laporan dari The Economic Daily News, Samsung dilaporkan telah mengirimkan email kepada pelanggannya yang berada di Tiongkok, menginformasikan tentang larangan terbaru yang dikeluarkan oleh AS.
-
Bagaimana cara kerja sistem blokir Twitter yang baru? Meskipun demikian, keputusan ini menimbulkan kontroversi karena memberikan kesan bahwa pengguna yang diblokir masih dapat mengganggu orang lain dengan mengintip unggahan atau daftar followers.
-
Siapa yang terdampak larangan? Dilansir laman TRT World, keputusan Pengadilan Tinggi Allahabad ini berdampak pada sekitar 2,7 juta siswa dan 10.000 guru di 25.000 sekolah madrasah.
Sebelumnya, pihak pemerintah Turki di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Turki Recep Tayyip Erdogan geram dan mengancam akan memblokir Facebook dan YouTube , karena munculnya video dan publikasi miring tentang pejabat-pejabat di pemerintahan.
Sebelum melakukan blokir terhadap Facebook dan YouTube, ternyata secara mengejutkan Erdogan justru menutup pintu akses antara pengguna dan microblogging Twitter di negara tersebut terlebih dahulu.
"Kami akan berantas Twitter. Saya tidak peduli apa yang akan dikatakan masyarakat internasional . Setiap orang akan menyaksikan seperti apa kekuatan Republik Turki itu," jelas Erdogan, seperti dikutip dari Mashable (20/03).
(mdk/nvl)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TikTok Shop telah resmi dilarang di Indonesia sejak Rabu (4/10) lalu.
Baca SelengkapnyaSaat Donald Trump dilantik sebagai Presiden AS untuk kedua kalinya, pemerintah Amerika Serikat dilaporkan membatalkan rencana pemblokiran TikTok.
Baca SelengkapnyaDi tengah pendapatan minus, pencabutan larangan iklan politik jadi opsi Elon Musk.
Baca SelengkapnyaTikTok telah mengakuisisi Tokopedia beberapa waktu lalu, dan menguasai 75 persen saham Tokopedia.
Baca SelengkapnyaSebuah data menyoroti peningkatan moderasi konten di bawah kepemimpinan Elon Musk, meskipun platform tersebut mengklaim mendukung kebebasan berbicara.
Baca SelengkapnyaPenutupan ini merupakan buntut dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 menjadi Permendag Nomo 31 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaMenteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menyebut, pihaknya memberikan waktu toleransi bagi TikTok untuk melayani transaksi jual-beli.
Baca SelengkapnyaKementerian Perdagangan telah memanggil pihak Tokopedia dan TikTok Shop untuk mengikuti ketentuan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaMendag bilang Tiktok Indonesia siap patuh pada peraturan tersebut.
Baca SelengkapnyaPemerintah larang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-Commerce di Indonesia. Tujuannya, agar UMKM lokal bisa bersaing.
Baca SelengkapnyaLuhut memastikan larangan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap investasi TikTok di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah melarang TikTok untuk melakukan transaksi jual beli online.
Baca Selengkapnya