Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Profesor UI: PNBP telekomunikasi tak miliki dasar hukum

Profesor UI: PNBP telekomunikasi tak miliki dasar hukum Sapto Anggoro. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terutama di sektor telekomunikasi dinilai tak miliki dasar hukum, karena hanya diatur dalam lampiran peraturan pemerintah (PP).

Aturan pengaturan pajak dan pungutan lain termaktub dalam UUD 1945 pasal 23A yang menyebutkan, "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang".

Untuk hal ini, PNPB termasuk sebagai salah satu pungutan memaksa tersebut dan tarifnya seharusnya tidak boleh diatur dalam PP melainkan dari UU.

Orang lain juga bertanya?

Pasal 23A tersebut dijadikan landasan utama atas gugatan judicial review UU 20/1997 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan UU 36/1999 tentang telekomunikasi.

"Gugatan paling ekstrem yang mungkin diminta dari hasil pengujian UU itu adalah penghapusan PNBP Telekomunikasi karena dasarnya tidak sesuai dengan UUD 1945. Dasarnya seharusnya UU. Saya juga heran kenapa hal ini tidak ada yang meributkan, sampai akhirnya APJII pun mempermasalahkan hal ini," papar Profesor Haula rosdiana, Guru Besar Ilmu Perpajakan UI, dalam diskusi terbatas, belum lama ini.

Meski begitu, Haula mengungkapkan bahwa yang lebih penting dari gugatan itu bukanlah soal penghapusan PNBP di industri telekomunikasi melainkan pengaturannya yang seharusnya akan menjadi lebih baik.

"Yang paling penting kan landasannya seharusnya bisa jadi lebih jelas bukan masalah penghapusannya. Harapannya hanya pengaturan dan pengelolaan dana yang dihimpun dari PNBP bisa lebih baik di masa depan," tegasnya.

Dari diskusi juga terungkap bahwa PNBP telekomunikasi tidak secara langsung dapat dinikmati industri telekomunikasi, bahkan ada seorang peserta diskusi dari kalangan ISP yang menyebutkan pengucuran PNBP justru untuk menambah tunjangan kesejahteraan pegawai Postel.

Sekjen Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sapto Anggoro mengungkapkan setiap tahun pihaknya selalu menyetorkan pungutan PNBP yang besarmya 1,25 persen untuk USO dan 0,5 persen untuk BHP Jastel.

Menurut Sapto, PNBP Telekomunikasi yang diambil dari 1,75 persen pendapatan kotor dianggap lebih memberatkan daripada pajak.

"PNBP itu dipungut dari pendapatan kotor perusahaan, ini lebih tentu lebih kejam daripada pajak wajib yang hitungannya diambil dari pendapatan bersih perusahaan," papar Sapto.

Rencananya, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pleno untuk membahas gugatan APJII soal PNBP telekomunikasi ini pada Kamis, 03 April 2013.

(mdk/das)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK

Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU

Baca Selengkapnya
Jawab Kabar Jokowi akan Terbitkan Perppu Usai RUU Pilkada Batal Disahkan, Ini Kata Menkumham
Jawab Kabar Jokowi akan Terbitkan Perppu Usai RUU Pilkada Batal Disahkan, Ini Kata Menkumham

Kemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran
Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran

Selain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MK Saldi Isra Tersengat Ahli KPU Ucap
VIDEO: Hakim MK Saldi Isra Tersengat Ahli KPU Ucap "Kita Ribut-ribut, Pepesan Kosong"

Ucapan Marsudi soal capek ribut-ribut bahas Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) ditanggapi Hakim MK Saldi Isra

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Nilai MK Sudah Melampui Kewenangan Sebagai Institusi Negara
TPN Ganjar Nilai MK Sudah Melampui Kewenangan Sebagai Institusi Negara

DPR dan pemerintah bersama-sama harus merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup
VIDEO: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup

Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu

Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran
VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)

Baca Selengkapnya
VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran
VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran

Ketua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua MK Tegur Saksi Ahli AMIN Sebut Gibran Tak Akan Jadi Cawapres Jika KPU Tidak Melanggar
VIDEO: Ketua MK Tegur Saksi Ahli AMIN Sebut Gibran Tak Akan Jadi Cawapres Jika KPU Tidak Melanggar

Patra M Zen sempat mendapat teguran dari Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Baca Selengkapnya