Selama Setahun, Kemkominfo Berantas Lebih Dari 4 Ribu Fintech Ilegal
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengumumkan telah melakukan pemblokiran layanan financial technology atau fintech yang ilegal di Indonesia.
Hal ini dilakukan dalam kurun waktu satu tahun, yakni hingga 2018-2019.
Pemblokiran itu dilakukan tidak hanya dari aduan, tapi juga pemantauan dari mesin AIS. Berdasarkan siaran resmi yang dikutip dari Liputan6.com, pemblokiran itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Kemkominfo melindungi masyarakat dari layanan fintech ilegal maupun yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
-
Bagaimana Menkominfo memberantas judi online? 'Kementerian Kominfo juga sudah memberikan peringatan kepada seluruh platform media sosial, operator seluler, dan penyedia layanan internet untuk tidak memfasilitasi segala bentuk promosi judi online. Semua yang dalam wewenang Kominfo sudah kita lakukan,' jelasnya.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
-
Bagaimana Menkominfo ingin berantas judi online? Menteri Budi Arie juga menekankan kode etik kepada seluruh pejabat Kominfo untuk tidak berkomunikasi apalagi berkompromi kepada para pihak yang terlibat judi online.
-
Apa yang dilakukan Kominfo untuk mencegah judi online? Ada cara yang unik dilakukan Kominfo untuk mencegah masyarakat melakukan perbuatan melanggar hukum itu. Caranya adalah mengirim SMS blast ke seluruh pengguna seluler dengan menggunakan pantun. Di media sosial, postingan tentang pantun-pantun cegah judi online pun bertebaran.
-
Kenapa Menkominfo berantas judi online? Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi telah menerbitkan Instruksi Menteri No.1/Thn 2023 Tentang Pemberantasan Judi Online Dan/Atau Judi Slot.
-
Bagaimana Kominfo menangani serangan LockBit? Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Kominfo, Semuel A. Pangerapan mengatakan, Kominfo telah melakukan langkah-langkah pemulihan dengan perkembangan sebagai berikut: Pertama, sebagian layanan keimigrasian seperti paspor, visa, izin tinggal, dan perlintasan sudah mulai kembali beroperasi.
Dari data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, ada 4.020 situs dan aplikasi fintech yang ditangani termasuk diblokir Kemkominfo sepanjang Agustus 2018 hingga Desember 2019.
Pada 2018, Kemkominfo menangani dan memblokir 211 situs termasuk 527 aplikasi fintech yang terdapat di Google PlayStore. Sementara di 2019, jumlah itu meningkat menjadi 3282.
Adapun rincian untuk situs maupun aplikasi yang diblokir adalah 841 untuk situs, 1.085 untuk aplikasi Google PlayStore, dan 1.356 untuk aplikasi yang ada di luar Play Store.
"Kemkominfo sejak 2016 merupakan anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan. Hadirnya satgas ini bertujuan melindungi konsumen dan masyarakat dari maraknya fintech ilegal," tutur Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu.
Tidak hanya itu, Kemkominfo juga meluncurkan portal cekrekening.id pada 2017 yang dapat digunakan masyarakat untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana, termasuk melaporkannya.
"Kemkominfo terus mengimbau masyarakat hanya menggunakan layanan yang sudah terdaftar di OJK, dan tetap waspada dalam menggunakan layanan situs maupun aplikasi fintech," tutur Ferdinandus.
Sumber: Liputan6.comReporter: Agustinus Mario Damar
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.
Baca SelengkapnyaSejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaSalah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data OJK, tercatat ada 1.367 investasi ilegal sejak tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaEntitas ilegal tersebut terdiri dari pinjol hingga pinjaman pribadi.
Baca SelengkapnyaPerbankan diminta segera melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK.
Baca SelengkapnyaPemerintah melalui Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) berupaya keras memberantas penyebaran konten judi online di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSulitnya mendeteksi situs judi online karena mereka terkadang muncul lewat space iklan atau website tertentu.
Baca SelengkapnyaDalam waktu empat bulan, Polri telah mengungkapkan berbagai kasus tindak pidana judi online
Baca SelengkapnyaKemkomdigi menindak sebanyak 8.086 konten terkait judi online.
Baca SelengkapnyaSepanjang 2023 ini, lebih kurang 40 ribu situs judi online sudah diblokir.
Baca Selengkapnya