Fakta 2 Anggota TNI dan 3 Polisi Kawal Selebgram Herlin, Pantas Komandan Bertindak
Merdeka.com - Selebgram Aceh, Herlin Kenza kembali menjadi sorotan. Kehadirannya acap kali membuat masyarakat berdecak kagum. Bahkan tak segan berkerumun.
Kerumunan itu terjadi di masa PPKM untuk membatasi mobilitas warga.Sontak kerumunan tak dapat dielakkan terjadi di Kota Lhokseumawe.
Dalam video yang viral baru-baru ini, terlihat dua anggota TNI Komando Distrik Militer (Kodim) 0103/Aceh Utara, serta tiga personel Polantas mengawal Herlin.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Mengapa Kenzy terkenal di media sosial? Dengan popularitasnya yang tinggi di media sosial, Kenzy sering kali mendapatkan tawaran endorse dari berbagai produk.
-
Siapa yang membuat netizen salah fokus? Namun, ada pula komentar yang malah membuat salah fokus netizen.
-
Kenapa Kenzy dikenal publik? Kenzy semakin dikenal publik setelah beberapa kali Andre mengajaknya tampil di depan kamera.
-
Kapan Hendri Zainuddin ditetapkan sebagai tersangka? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
Akibat kejadian itu aparat mendapat sanksi. Herlin Kenza kini telah berstatus sebagai tersangka.
Lantas bagaimana tindakan tegas terhadap para personel tersebut? Simak ulasan informasinya berikut ini, seperti dilansir dari berbagai sumber, Senin (26/7).
Sanksi Copot Jabatan & Penundaan Naik Jabatan
Komandan Korem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Sumirating Baskoro membenarkan adanya kerumunan yang terjadi di sekitar toko Wulan Kokula, Lhokseumawe, Aceh.
Anggotanya diduga mengabaikan kerumunan massa yang dihadiri oleh Herlin Kenza. Kedua personel TNI diketahui tidak melaporkan ke pimpinan dan Satgas.
Instagram @tnilovers21 ©2021 Merdeka.com
"Sanksinya dicopot dari jabatan setelah itu penundaan naik pangkat, karena mereka terlibat dalam kerumunan itu tapi tidak melapor ke satgas dan pimpinan," ujar Kolonel Sumirating kepada wartawan, Sabtu (24/7).
Para Aparat Berniat Membantu
Sumirating membantah bila pihaknya ditugaskan khusus untuk mengawal. Kedua anggota TNI itu mengaku sekedar membantu dan menghadiri undangan pemilik usaha.
Hal itu membuat keduanya mendapat sanksi, lantaran tidak segera melapor.
"Kedatangan mereka hanya membantu temannya untuk menyalurkan bantuan sosial. Meski begitu tetap disanksi karena tidak peka, seharusnya apabila terjadi kerumunan mereka melapor ke satgas atau ke pimpinan," terangnya.
Tiga Polisi Bakal Dimutasi
Kerumunan di acara Herlin Kenza, Instagram @tnilovers21 ©2021 Merdeka.com
Sementara itu, Polres Lhokseumawe juga mencopot tiga orang Polantas dari kesatuan. Karena terlibat mengawal kedatangan Herlin tanpa perintah atasan.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Winardy menyebut ketiga personel dimutasi dari Polantas untuk ditarik kembali ke markas Polres Lhokseumawe.
Hingga saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Aceh, dan akan disanksi secara internal kepolisian.
"Masih diproses Propam, nanti akan ada sidang khusus pelanggaran," ungkap Winardi.
Herlin Kenza dan Rekannya jadi Tersangka
Instagram @tnilovers21 ©2021 Merdeka.com
Selebgram Aceh, Herlin Kenza dan pemilik tempat usaha Wulan Kokula di Lhokseumawe, ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat (23/7).
Keduanya dinilai membuat kerumunan saat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sedang diterapkan.
Kendati demikian, Herlin seakan merasa tak bersalah. Hal itu diceritakannya di laman TikTok pribadinya. Bahkan pemilik akun @herlinkenza02 pun telah menghapus video yang menyebabkan kerumunan sebelumnya.
"Proses pidananya ini, sudah dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Karena sesuai dengan syarat objektif, dalam pasal 21 KUHP untuk penahanan. Di mana dalam UU no.6 tahun 2018 dicantumkan ancaman hukuman satu tahun dan denda Rp100 juta. Atas dasar objektif dan subjekti, baik itu KS dan HK," kata AKBP Eko Hartanto, Kapolres Lhokseumawe dalam konferensi pers.
Video Herlin Kenza Membuat Kerumunan
Berikut videonya pada slide kedua, dikutip dari laman Instagram @tnilovers21.
View this post on Instagram (mdk/kur)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penganiayaan ditengarai adanya kesalahanpahaman. Tidak ada perlawanan dari korban terhadap pelaku.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf disampaikan usai Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mendatangi markas antirasuah.
Baca SelengkapnyaDPR Dorong Jokowi Tengahi Gaduh KPK Vs TNI Buntut Penetapan Kepala Basarnas Tersangka
Baca Selengkapnya"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian."
Baca SelengkapnyaAlexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaPanglima perintahkan dua jenderal periksa anggota TNI yang geruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaMotif Mayor Dedi Hasibuan Geruduk Polrestabes Medan: Unjuk Kekuatan Pengaruhi Proses Hukum
Baca SelengkapnyaGaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Baca SelengkapnyaIa menyebut, dari puluhan prajurit yang diamankan itu nantinya akan dipilah. Hal ini untuk mengetahui siapa yang terlibat langsung dalam kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan Saipul Jamil negatif sedangkan asistennya positif Amphetamin
Baca SelengkapnyaSehingga, Agung menegaskan tidak perlu bagi KPK memandang dalam operasi senyap atau OTT takut informasinya bocor.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui apa motif dari dua anggota tersebut yang ikut dalam aksi penyerangan tersebut.
Baca Selengkapnya