Kelakuan Songong Pengemudi Mobil Diplomatik, Pepet dan Klakson Ambulans Bawa Pasien
Merdeka.com - Sebuah video memperlihatkan kelakuan songong pengemudi mobil diplomatik viral di media sosial. Bagaimana tidak, mobil dengan pelat diplomatik CD 109 07 ini dengan arogannya memepet dan membunyikan klakson panjang pada mobil Ambulans.
Padahal, mobil Ambulans tersebut tengah membawa pasien dan telah membunyikan sirine. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan.
Melansir dari berbagai sumber, Kamis (26/5), berikut aksi songong pengemudi mobil diplomatik yang pepet dan klakson Ambulans bawa pasien.
-
Apa itu mobil ambulans? Ambulans hanya digunakan untuk mengantar pasien yang memerlukan perawatan medis di tempat tertentu, seperti rumah sakit atau klinik.
-
Mengapa ambulans penting? Ambulans penting untuk memindahkan korban ke rumah sakit lapangan untuk menjauhkannya dari bahaya tempat dokter bisa bekerja secara aman dan meningkatkan peluang hidup pasien.
-
Siapa yang menampar sopir ambulans? Namun, tiba-tiba istri pria tersebut langsung menempeleng sopir ambulans.
-
Siapa sopir truk di video viral tersebut? Sopir atas nama Joko Susilo yang merupakan sopir truk angkutan pupuk tersebut diduga divideokan sebelum mendapat tindakan lalu lintas.
-
Kenapa mobil Komeng jadi sorotan? Video tersebut menarik perhatian warganet, terutama mobil abu-abu yang dikendarai Komeng, yang dianggap istimewa dan mahal.
-
Apa saja kendaraan yang terlibat? Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Terlihat, truk sudah menabrak dua kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari TKP. Alhasil setelah di GT Halim Utama MI tidak bisa mengendalikan truknya langsung menabrak menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik.
Tegur Melalui Pengeras Suara
Dalam video yang beredar luas, driver Ambulans sudah beberapa kali menegur pengemudi mobil diplomatik. Bahkan, driver Ambulans ini menegurnya melalui pengeras suara.
"Enggak tahu aturan ya Pak? Enggak tahu aturan ya," tegur driver Ambulans melalui pengeras suara.
Instagram ambulance_indonesia_ ©2022 Merdeka.com
"Tuh dibalap Ambulans Pak, Ambulans dibalap," ujar pria yang merekam video melihat mobil diplomatik tidak mau mengalah terhadap Ambulans.
"Biarin saja, gak apa-apa," kata driver Ambulans ini.
Pepet & Klakson Panjang
Namun saat diberi teguran lagi, mobil diplomatik ini membunyikan klakson cukup panjang sembari melaju mendahului Ambulans. Bahkan, terlihat mobil diplomatik ini memepet Ambulans yang tengah melaju membawa pasien.
Instagram ambulance_indonesia_ ©2022 Merdeka.com
"Plat nomor CD enggak tahu aturan," kata driver Ambulans lagi melalui pengeras suara."Gak apa-apa kita pelan saja pak," ujar pria lain di dalam Ambulans."Posisi sedang membawa pasien," jelas pria yang merekam.
Akan Ditelusuri
Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Jamal mengatakan, pihaknya bakal menelusuri terkait kejadian yang menjadi viral di media sosial tersebut."Tentu kita akan telusuri dulu, dengan serangkaian upaya penyelidikan, apakah kejadian yang viral tersebut memenuhi unsur pelanggaran lalu lintas atau tidak," kata Jamal saat dikonfirmasi, Rabu (25/5).
Instagram ambulance_indonesia_ ©2022 Merdeka.com
Ia menjelaskan, untuk kendaraan ambulans yang sedang membawa pasien memperoleh hak utama yakni didahulukan atau lebih diprioritaskan saat berada di jalan."Oleh karena itu, kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit memperoleh hak utama untuk di dahulukan. Artinya kendaraan ambulans mendapatkan prioritas utama untuk didahulukan, bahkan alat pemberi isyarat lalu lintas/traffic light dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang memperoleh hak utama," jelasnya.
Aturan Hak Pengguna Jalan
Ia pun mengingatkan kepada masyarakat atau pengguna jalan yang mengetahui, melihat dan mendengar sirine atau isyarat lampu kendaraan ambulans untuk dapat mengurangi kecepatan."Menepi dan memberikan ruang gerak bagi kendaraan ambulans yang melintas, karena hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Kita semua tahu bahwa kendaraan ambulans membutuhkan kecepatan waktu untuk dapat menolong orang sakit, agar tiba tepat waktu di rumah sakit. Oleh karena itu, kita harus berikan prioritas penuh sebagai bentuk kepedulian dan kemanusiaan," ujarnya.Berikut UU Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 134 tentang lalu lintas dan angkutan jalan:
Instagram ambulance_indonesia_ ©2022 Merdeka.com
Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Video Aksi Songong Mobil Diplomatik
Sebuah video memperlihatkan kelakuan songong pengemudi mobil diplomatik viral di media sosial. Bagaimana tidak, mobil dengan pelat diplomatik CD 109 07 ini dengan arogannya memepet dan membunyikan klakson panjang pada mobil Ambulans.Berikut videonya.
View this post on Instagram (mdk/tan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Viral video pengemudi nekat buntuti ambulans beserta rombongan keluarga sampai endingya panas dingin.
Baca SelengkapnyaDalam laporannya, korban melaporkan dugaan penganiayaan karena ditempeleng bagian mulutnya.
Baca SelengkapnyaPomdam Jaya/Jayakarta membenarkan pria bersama istrinya mengintimidasi sopir ambulans adalah anggota TNI.
Baca Selengkapnya"Bismillah. Nasib di negeri Konoha, astaghfirullah. Pasien dibawa pakai ambulan, disuruh matikan sirenenya dan minggir."
Baca Selengkapnya