Outsourcing Adalah Penyedia Jasa Tenaga Kerja, Ketahui Kelebihan dan Kekurangannya
Merdeka.com - Outsourcing adalah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja atau dengan kata lain menyediakan dan menyalurkan tenaga kerja dengan keahlian tertentu ke perusahaan yang membutuhkan. Outsourcing diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Outsourcing atau penyediaan jasa tenaga kerja di atur dalam pasal 64, 65 dan 66 UU Nomor 13 Tahun 2003. Untuk mengetahui lebih jelas, Merdeka.com telah merangkum tentang beberapa hal terkait outsourcing yang dirangkum dari berbagai sumber.
Berikut ulasan lengkapnya.
-
Di mana agen penyaluran tenaga kerja beroperasi? Demi menagih uang yang telah disetorkan ke HS, ia bersama puluhan orang yang merasa tertipu mendatangi rumah milik ibu dari HS, lokasinya berada di Gang Rambutan RT 1 RW 4 Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan, Kudus.
-
Bagaimana perusahaan ini membantu karyawan? Dalam layanan yang ditawarkan, setelah menerima permintaan dari klien, perusahaan akan menugaskan seorang agen untuk mengunjungi lokasi kerja klien. Agen ini akan berinteraksi dengan atasan atau rekan kerja yang telah ditentukan, serta menyampaikan kritik yang tajam sambil dengan antusias menyampaikan keluhan dari pelanggan.
-
Siapa yang bisa membantu dalam proses mencari kerja? Aktifkan fitur #OpenToWork di LinkedIn untuk memberitahu rekruter tentang minat dan preferensi diri. Jaringan menjadi salah satu jalan paling efektif untuk mendapatkan pekerjaan. Jadi jangkau kembali koneksi lama dan buatlah koneksi baru. Selain itu, pertimbangkan untuk melakukan konsultasi atau pelatihan karier pada orang yang lebih profesional, untuk membantu menetapkan tujuan dan tetap mendapatkan motivasi yang tepat.
-
Siapa yang membutuhkan pekerja AI? “Ada permintaan yang luar biasa terhadap orang-orang yang kreatif, berwirausaha yang cepat mengadopsi teknologi baru dan mencari cara untuk memanfaatkannya,“ kata Julia, dilansir Kamis (24/8).
-
Bagaimana orang Bekasi dipekerjakan? Para pekerja asal Jawa ini juga dibantu tenaga dari India yang dikerjasamai dengan pemerintah kolonial Inggris.
-
Pekerjaan apa yang banyak dicari oleh perusahaan di Indonesia? Data LinkedIn menunjukkan bahwa analitik, desain, dan teknik adalah skill yang paling banyak dimiliki di kalangan tingkat pemula saat ini.
Sistem Kerja Outsourcing
©2019 Merdeka.com/Pexels
Sistem kerja dari outsourcing atau penyediaan jasa telah tertulis dalam pasal 64 UU Nomor 13 Tahun 2003 yaitu:
"Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis".
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pekerja outsourcing biasanya bekerja dengan sistem kontrak yang dibagi menjadi dua macam yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Jenis Pekerjaan yang Bisa Dilakukan Pekerja Outsourching
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan pasal 65 ayat 2 disebutkan tentang beberapa jenis pekerjaan yang dapat dilakukan oleh pekerja outsourcing.a. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama. b. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan.c. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan.d. Tidak menghambat proses produksi secara langsung.Maksudnya yaitu pekerja outsourcing hanya dapat mengerjakan pekerjaan di luar pekerjaan inti perusahaan pengguna jasa. Terdapat beberapa contoh pekerjaan yang dapat dilakukan pekerja outsourcing seperti call center, cleaning service hingga petugas keamanan.
Sistem Perekrutan
©Pixabay/Tumisu
Sistem perekrutan pekerja outsourcing biasanya seperti perusahaan-perusahaan lain yaitu dengan tes tertulis, wawancara hingga MCU. Proses perekrutan ini biasanya dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa (outsourcing). Gaji Pekerja OutsourcingPekerja outsourcing tidak memperoleh gaji dari perusahaan tempatnya bekerja, tetapi akan menerima gaji dari perusahaan penyedia jasa outsourcing. Pemberian gaji, tunjangan hingga THR pekerja akan dibayar melalui perusahaan penyedia jasa atau outsourcing.
Kelebihan Bekerja di Perusahaan Outsourcing
Terdapat beberapa kelebihan atau keuntungan bekerja di perusahaan outsourcing, di antaranya:Kesempatan untuk Fresh Graduate
Dapat menjadi kesempatan para fresh graduate untuk mendapatkan pekerjaan pertama. Perusahaan outsourcing akan membantu menyalurkan para fresh graduate untuk bekerja ke perusahaan penyewa outsourcing.
Keahlian akan Lebih Terasah
©2019 Merdeka.com/Pexels
Pekerja outsourcing akan lebih bisa mengembangkan diri dan mengasah keahlian. Terlebih jika perusahaan membutuhkan pekerja yang serba bisa, tentu keahlian di beberapa bidang akan lebih terasah.
Mendapat Banyak Pengalaman dan RelasiSering pindah kerja membuat pekerja outsourcing memiliki banyak pengalaman dan relasi yang di beberapa perusahaan. Hal ini tentu menguntungkan bagi pekerja outsourcing jika suatu saat tak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Koneksi dengan relasi tetap dapat terjalin meki telah keluar dari perusahaan outsourcing tersebut.
Kekurangan Bekerja di Perusahaan Outsourcing
a. Gaji dan tunjangan berpotensi mengalami potongan untuk beberapa hal seperti pajak, iuran jaminan sosial atau lainnya.b. Para pekerja yang berharap kejelasan jenjang karir akan lebih sulit mendapatkan karena sistem bekerja dalam jangka waktu tertentu (kontrak).c. Tak semua fasilitas di perusahaan di tempat bekerja dapat dinikmati. (mdk/add)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Asisten virtual, menjadi salah satu pekerjaan yang mulai diminati sebagian masyarakat di era digital saat ini.
Baca SelengkapnyaDalam buku Sejarah Indonesia Modern, karya M. C. Ricklefs yang diterbitkan tahun 1994, asal mula adanya outsourcing diyakini muncul pada masa kolonial Belanda.
Baca SelengkapnyaTengkulak bisa dikatakan telah menjadi percontohan bagaimana crowdsourcing bekerja.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan merevisi PP Nomor 35 Tahun 2021 soal tenaga outsourcing.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah 5 pekerjaan jarak jauh, gaji tinggi, dan enggak harus punya pengalaman.
Baca SelengkapnyaPlatform SDM Global Remote membantu perusahaan untuk menemukan, merekrut, mengelola, dan membayar gaji beragam tim.
Baca SelengkapnyaBadan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah pengangguran di Indonesia per Februari 2024 mencapai 7,2 juta orang.
Baca SelengkapnyaAlasan perluasan pekerja ke luar negeri itu dikarenakan kurangnya kesempatan bekerja di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTingkat pengangguran di negara-negara berkembang Asia masih menjadi tantangan signifikan.
Baca SelengkapnyaPerusahaan Korea mulai banyak terbiasa mempekerjakan karyawan asing.
Baca SelengkapnyaUntuk menilai perusahaan itu baik atau justru buruk 'red flag' calon karyawan bisa mendeteksi hal tersebut saat proses wawancara.
Baca SelengkapnyaKaryawan dengan kombinasi kriteria ini sangat dicari perusahaan, sayangnya tidak banyak orang bisa melakukan ini.
Baca Selengkapnya