Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembayaran Tukin untuk Pegawai dan Guru Kemenag, Ketahui Ketentuan dan Besarannya

Pembayaran Tukin untuk Pegawai dan Guru Kemenag, Ketahui Ketentuan dan Besarannya logo kemenag. ©2023 Merdeka.com/wikipedia

Merdeka.com - Tunjangan Kinerja atau yang biasa disingkat dengan Tukin kini bisa dinikmati oleh guru-guru madrasah yang memenuhi syarat untuk menerimanya. Tunjangan ini diberikan kepada Guru ASN dan atau calon PNS pada madrasah.

Selain itu, untuk mempermudah penerimaannya, pemerintah bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia BRI agar bisa menyalurkan tukin tersebut kepada guru yang berhak menerimanya.

Berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pembayaran tukin dan ULP madrasah dan ketentuan-ketentuan lainnya. Simak ulasannya sebagai berikut.

Kemenag Bekerja Sama dengan BRI

Melansir dari laman jateng.kemenag.go.id, tunjangan kinerja atau Tukin dan ULP madrasah kini bisa dibayarkan melalui Bank BRI. Keputusan kerja sama itu dilakukan sebagai komitmen antar dua lembaga dalam rangka untuk melayani masyarakat.

Sejauh ini, BRI memang selalu menjadi bank penyalur tunjangan kinerja ASN dan ULP MTs dan MA di berbagai daerah di Indonesia. Selain itu, kerja sama ini diharapkan akan berdampak pada peningkatan kinerja ASN Kemenag untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami menyambut baik Bank BRI yang telah berkenan menjadi bank penyalur dana tunjangan kinerja ASN Kemenag Rembang dan ULP MTs dan MA di Rembang,” kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Rembang, H. Moh. Mukhson.

Pemberian Tunjangan Kinerja Guru

012 hikmah wilda amalia

©2015 Merdeka.com/Angeline Agustine

Prinsip dasar tunjangan kinerja guru ASN dan/atau calon PNS pada Madrasah diberikan kepada guru ASN pada madrasah setiap bulan berdasarkan ketentuan dalam juknis dan peraturan perundang-undangan.

Adapun tunjangan kinerja tidak diberikan kepada guru yang sedang menjalani cuti di luar tanggung jawab negara, mengajar kurang dari 12 jam per minggu, guru yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, guru yang dikenakan hukuman disiplin, dan guru yang menjalani hukuman penjara.

Bagi guru-guru madrasah yang memenuhi syarat dan menjadi penerima tunjangan ini besarannya akan dihitung berdasarkan kehadiran kerja, dan capaian kinerja bulanan sesuai dengan kelas jabatannya.

Kehadiran kerja juga dihitung berdasarkan pada perekaman daftar hadir sistem presensi atau pencatatan kehadiran yang bisa diakses oleh para guru dan tenaga kependidikan secara online di aplikasi Pusaka atau Simpatika.

Sedangkan perhitungan Tukin atau tunjangan kinerja dilakukan secara otomatis melalui sistem elektronik Simpatika berdasarkan pada Peraturan Menteri Agama Nomor 11 tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama.

Besaran Tunjangan Kinerja Guru dan Pegawai

Pegawai dan guru yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan tunjangan kinerja maka beberapa hal ini menjadi penting untuk diperhatikan. 

Berikut ini adalah besaran tunjangan kinerja pegawai pada Kementerian Agama yang perlu diketahui:

1. Pegawai Kementerian Agama diberikan Tunjangan Kinerja berdasarkan Kelas Jabatan yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Agama.

2. Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019.

3. Kelas Jabatan Guru ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama.

Besaran Tunjangan Kinerja Guru

ilustrasi uang koin

© pixabay.com/moritz320

Adapun besaran Tunjangan Kinerja Guru ASN dan Guru Calon ASN pada madrasah adalah sebagai berikut:

1. Tunjangan Kinerja Guru ASN yang belum bersertifikasi pendidik dibayarkan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari nominal besaran tunjangan kinerja pada Kelas Jabatannya.

2. Tunjangan kinerja guru yang diangkat dalam golongan II (dua) yang sudah bersertifikat pendidik dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus) dari tunjangan kinerja Kelas Jabatannya yang disetarakan dengan Kelas Jabatan 5 (lima). (mdk/mff)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemendikbudristek Cabut Rekomendasi Tarif UKT di PTN dan PTNBH
Kemendikbudristek Cabut Rekomendasi Tarif UKT di PTN dan PTNBH

Rektor PTN dan PTN-BH dapat merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.

Baca Selengkapnya
MK: Pemerintah Wajib Gratiskan Sekolah SD-SMP Negeri atau Swasta
MK: Pemerintah Wajib Gratiskan Sekolah SD-SMP Negeri atau Swasta

MK mengatakan pemerintah wajib untuk menggratiskan pendidikan dasar, mulai dari SD-SMP negeri atau swasta.

Baca Selengkapnya
Guru Agama Islam Dapat THR dari Kementerian Agama, Anggarannya Rp6 Triliun
Guru Agama Islam Dapat THR dari Kementerian Agama, Anggarannya Rp6 Triliun

Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahun anggarannya mencapai Rp6 triliun.

Baca Selengkapnya
UKT Batal Naik, UGM Buka Suara soal Nasib Mahasiswa Baru yang Sudah Membayar
UKT Batal Naik, UGM Buka Suara soal Nasib Mahasiswa Baru yang Sudah Membayar

UKT Batal Naik, UGM Buka Suara soal Nasib Mahasiswa Baru yang Sudah Membayar

Baca Selengkapnya
Mendikdasmen Janji Naikkan Gaji Guru ASN: Non-ASN Juga, Untuk Nominalnya Tunggu Saja
Mendikdasmen Janji Naikkan Gaji Guru ASN: Non-ASN Juga, Untuk Nominalnya Tunggu Saja

Kenaikan gaji ini disebutkan Abul sebagai langkah dalam mensejahterakan guru selaku tenaga pendidik tanah air.

Baca Selengkapnya
Kemendikbudristek Jelaskan Peraturan Tarif UKT Mulai dari Rp500 Ribu hingga Rp1 Juta
Kemendikbudristek Jelaskan Peraturan Tarif UKT Mulai dari Rp500 Ribu hingga Rp1 Juta

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris saat rapat kerja dengan Komisi X DPR.

Baca Selengkapnya
Gaji dan THR PNS Habiskan Anggaran Rp70 Triliun, Naik dari Tahun Lalu yang Hanya Rp49 Triliun
Gaji dan THR PNS Habiskan Anggaran Rp70 Triliun, Naik dari Tahun Lalu yang Hanya Rp49 Triliun

Gaji dan THR PNS Habiskan Anggaran Rp70 Triliun, Naik dari Tahun Lalu yang Hanya Rp49 Triliun

Baca Selengkapnya
Istana Jelaskan soal Kenaikan Tunjangan Kesejahteraan Sasar 1,9 Juta Guru Sudah Sertifikasi
Istana Jelaskan soal Kenaikan Tunjangan Kesejahteraan Sasar 1,9 Juta Guru Sudah Sertifikasi

Presiden Prabowo Subianto menambah anggaran untuk tunjangan kesejahteraan guru sebesar Rp16,7 triliun menjadi Rp81 triliun pada 2025.

Baca Selengkapnya
Nominal THR Diterima PNS Tahun 2024 Lebih Banyak Dibanding Tahun Lalu, Ini Perbedaan Komponen Hitungannya
Nominal THR Diterima PNS Tahun 2024 Lebih Banyak Dibanding Tahun Lalu, Ini Perbedaan Komponen Hitungannya

Berbeda dari sebelumnya, ada besaran tunjangan kinerja (tukin) yang saat ini diberikan penuh atau 100 persen. Hitungan tukin mengacu pada ketentuan berlaku.

Baca Selengkapnya
Heboh Tagar #janganjadidosen, Ternyata Cuma Segini Gaji Dosen yang Diatur Pemerintah
Heboh Tagar #janganjadidosen, Ternyata Cuma Segini Gaji Dosen yang Diatur Pemerintah

Warganet membandingkan gaji dosen dengan UMP DKI Jakarta yang ternyata jauh lebih tinggi.

Baca Selengkapnya
Wapres Ma'ruf Amin soal Polemik Kenaikan UKT: Harus Proporsional
Wapres Ma'ruf Amin soal Polemik Kenaikan UKT: Harus Proporsional

Wapres Ma'ruf Amin menanggapi soal kenaikan uang kuliah tunggal (UKT)

Baca Selengkapnya
Nominal THR Diterima PNS dan Pensiunan Naik Tahun Ini, Sri Mulyani Beri Penjelasan Begini
Nominal THR Diterima PNS dan Pensiunan Naik Tahun Ini, Sri Mulyani Beri Penjelasan Begini

Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 ini. Tak cuma itu, pensiunan juga ikut mengalami kenaikan sebsar 12 persen.

Baca Selengkapnya