36 PNS Dipertimbangkan Raih Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Begini Tahapannya
Merdeka.com - Sebanyak 75 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari berbagai instansi pemerintah mengikuti seleksi (Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB). Dari data tersebut, 69 peserta dinyatakan memenuhi syarat, 2 peserta dinyatakan berkas tidak lengkap (BTL) dan 4 peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Kemudian saat memasuki prasidang, 35 orang dinyatakan dapat dipertimbangkan untuk mendapat KPLB Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2022 dan 1 orang dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat TMT 1 April 2022 sedangkan sisanya dinyatakan tidak dapat dipertimbangkan mendapat KPLB.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN Sri Widayanti pada acara presentasi peserta KPLB periode kenaikan pangkat 1 Oktober 2022 dikutip dari laman BKN di Jakarta, Sabtu (1/10).
-
Siapa saja yang bisa ikut seleksi PPPK 2024? Pelamar prioritas untuk tahap pertama terdiri dari Guru Prioritas dan D-IV Bidang Pendidik Tahun 2024, mantan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), serta tenaga non-ASN yang terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
-
Siapa yang bisa menjadi PPPK? PPPK adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja berdasarkan waktu. Menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi harapan bagi sebagian masyarakat Indonesia.
-
Apa saja hasil seleksi PPPK 2024? Bagi peserta yang dinyatakan lolos administrasi PPPK 2024 akan mengikuti seleksi kompetensi.
-
Siapa yang bisa daftar PPPK Tahap 2? Dalam keputusan tersebut, tenaga non-ASN yang terdaftar dalam basis data BKN diizinkan untuk mengikuti seleksi jika memenuhi salah satu dari kriteria berikut: Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap 1. Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Belum pernah melamar pada seleksi pengadaan ASN sebelumnya.
-
Siapa saja yang bisa ikut PPPK? Kategori pelamar dalam seleksi tahap pertama ini meliputi beberapa kelompok, yaitu Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), serta Tenaga non-ASN yang telah terdata dalam pangkalan data BKN.
-
Siapa saja yang bisa masuk DPTb? Pemilih yang termasuk dalam DPTb adalah pemilih yang pindah domisili atau alasan lain yang memaksa mereka untuk pindah memilih dari TPS awal.
Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya, yang secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya, sehingga PNS yang bersangkutan secara nyata menjadi teladan bagi pegawai lainnya.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima, Haria Wibisana memberikan pengarahan kepada peserta seleksi KPLB mereka mempresentasikan inovasi.
Tahap Evaluasi PKLB
Bima mengatakan beberapa tahapan dalam proses penetapan KPLB yakni pertama, pengusulan instansi dengan melampirkan dokumen SK prestasi luar biasa baiknya dari pejabat pembina kepegawaian, kemudian BKN melakukan verivikasi dokumen-dokumen usulan SK prestasi luar biasa baiknya, SKP amat baik, dan bukti-bukti prestasi luar biasa.
Kedua, evaluasi kinerja dan prestasi oleh tim KPLB; Ketiga presentasi inovasi; Keempat, sidang dewan KPLB untuk menentukan apakah seseorang layak atau tidak mendapatkan KPLB.
"KPLB adalah hal yang sangat luar biasa sehingga mekanisme perolehannya harus transparan," pungkas Bima.
Sebagai informasi Presentasi KPLB dilaksanakan secara & hybrid dengan prosentasi kehadiran peserta 85 persen luring dan 15 persen daring. Untuk teknis presentasi, peserta diberi waktu masing-masing 8 menit untuk menyampaikan paparan prestasi kerja luar biasa baiknya, selanjutnya akan dilakukan pendalaman materi dengan sesi tanya jawab oleh tim KPLB terdiri, dari Kepala BKN dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya BKN.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kendati diangkat menjadi PPPK paruh waktu, tenaga honorer tersebut nantinya berpeluang bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan memindahkan PNS secara bertahap ke IKN.
Baca SelengkapnyaSeleksi PPPK tahap II juga dapat diikuti oleh tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah.
Baca SelengkapnyaKenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.
Baca SelengkapnyaSayangnya upaya pengangkatan tenaga honorer berpotensi menimbulkan masalah.
Baca SelengkapnyaProses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.
Baca SelengkapnyaBKD Kaltim telah mengusulkan sebanyak 9.456 formasi untuk PPPK dan CPNS pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaMenteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas mengatakan, penyelesaian status tenaga honorer akan dilakukan pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaFormasi PPPK dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
Baca SelengkapnyaJika data tersebut lolos validasi, maka nantinya nama tenaga honorer akan masuk ke dalam platform khusus untuk dipantau kinerjanya.
Baca SelengkapnyaJokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Baca SelengkapnyaAturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.
Baca Selengkapnya