Bank Indonesia tak bisa bentuk bank khusus
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) mengaku belum berani membuat regulasi yang mengatur mengenai pembentukan bank yang melayani sektor khusus seperti bank pertanian atau bank konstruksi. Harus ada landasan hukum berupa undang-undang yang saat ini masih digodok Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Direktur Eksekutif Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Mulya Siregar mengatakan bola sepenuhnya berada di tangan DPR. Jika parlemen memasukkan draf pembentukan bank khusus dalam RUU Perbankan, maka pihaknya siap menyusun regulasi yang dibutuhkan untuk mendukungnya.
"Jadi kalau memang UU mengizinkan (pembentukan bank khusus) maka kita bisa menyusun regulasinya, tergantung DPR," ujarnya selepas diskusi Peluang dan Tantangan Bank Khusus di Le Meridien, Jakarta, Kamis (25/4).
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Siapa yang mendorong Kemenpan RB buat aturan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Bagaimana DPR mendorong kerja sama investasi? Menutup keterangannya, Puteri juga mengajak Australia untuk terus memperkuat kolaborasi dan kerja sama investasi di sejumlah sektor prioritas yang digencarkan Pemerintah Indonesia.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
-
DPR ikut jaga apa di ekonomi? 'Kita patut bersyukur ekonomi Indonesia tetap tumbuh di kisaran 5 persen hingga Kuartal III-2023. Keberhasilan ini tentu tidak terlepas dari peran pemerintah yang senantiasa memperhatikan daya beli dan konsumsi masyarakat melalui berbagai skema bantuan sosial dan subsidi.'
Bank sentral mengaku sudah menyiapkan kajian jika nantinya dalam UU perbankan ada ruang pendirian bank khusus. Hanya saja, Mulya menyoroti perlunya kehati-hatian dalam menghitung risiko pendirian bank khusus. Sebab, ada konstrasi kredit yang membuat peluang kolaps sangat tinggi dibanding bank umum.
"Yang harus kita pertimbangkan misalnya bank khusus kan ada konsentrasi kredit, kalau sektor itu kolaps, apakah masih ada yang lain, itu yang harus dikaji benar," tuturnya.
Selain itu, jika nanti bank khusus bisa berdiri kembali, BI berharap bentuknya adalah bank infrastruktur. Sebab, pemerintah mencanangkan MP3EI yang membutuhkan skema pembiayaan jangka menengah.
"Kalau saya lihat MP3EI itu butuh lebih dari Rp 1.200 triliun dan itu intinya tidak bisa dipenuhi oleh perbankan saja. Sehingga karena itu menyerap lapangan kerja saya pribadi prioritas itu untuk (bank) infrastruktur," kata Mulya.
Sebelumnya, Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas) mendesak pemerintah, termasuk legislatif, agar menciptakan landasan hukum agar bank khusus hadir kembali di Indonesia. Dalam aturan saat ini, jenis bank yang dikenal hanyalah bank umum dan bank perkreditan rakyat.
Selepas krisis 1997, tradisi bank khusus di Indonesia tersapu habis menjadi dua jenis saja. Banyak bank seperti Bappindo yang fokus pada pendanaan infrastruktur, atau Bank Exim yang khusus untuk niaga dipaksa menjadi bank umum. Negara ini juga belum memiliki bank nelayan, bank infrastruktur, atau bank pedesaan.
Padahal, tumbuhnya bank khusus akan mendukung pemerataan penyaluran kredit yang saat ini masih terkonsentrasi di Jawa. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaDPD menilai, atribusi wewenang kepada Wapres harus berdasarkan pelimpahan Presiden.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaMenurut Airlangga, semua fraksi di DPR termasuk parpol yang tergabung di Koalisi Indonesia Maju (KIM) di parlemen sudah menyetujui.
Baca SelengkapnyaPengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaBahkan, penambahan jumlah menteri juga belum dibahas oleh Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaDoli menerangkan, saat ini KPU untuk Pilkada Jakarta masih menggunakan penamaan DKI Jakarta. Hal itu dikhawatirkan menjadi sengketa.
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaPemerintahan mendatang, kata Achmad Baidowi, bisa menambah atau mengurangi jumlah kementerian tergantung pada kebutuhan politik dan kebijakan presiden.
Baca SelengkapnyaRUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri Resmi jadi Inisiatif DPR
Baca Selengkapnya