Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bank Indonesia tak bisa bentuk bank khusus

Bank Indonesia tak bisa bentuk bank khusus Gedung Bank Indonesia. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) mengaku belum berani membuat regulasi yang mengatur mengenai pembentukan bank yang melayani sektor khusus seperti bank pertanian atau bank konstruksi. Harus ada landasan hukum berupa undang-undang yang saat ini masih digodok Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Direktur Eksekutif Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Mulya Siregar mengatakan bola sepenuhnya berada di tangan DPR. Jika parlemen memasukkan draf pembentukan bank khusus dalam RUU Perbankan, maka pihaknya siap menyusun regulasi yang dibutuhkan untuk mendukungnya.

"Jadi kalau memang UU mengizinkan (pembentukan bank khusus) maka kita bisa menyusun regulasinya, tergantung DPR," ujarnya selepas diskusi Peluang dan Tantangan Bank Khusus di Le Meridien, Jakarta, Kamis (25/4).

Orang lain juga bertanya?

Bank sentral mengaku sudah menyiapkan kajian jika nantinya dalam UU perbankan ada ruang pendirian bank khusus. Hanya saja, Mulya menyoroti perlunya kehati-hatian dalam menghitung risiko pendirian bank khusus. Sebab, ada konstrasi kredit yang membuat peluang kolaps sangat tinggi dibanding bank umum.

"Yang harus kita pertimbangkan misalnya bank khusus kan ada konsentrasi kredit, kalau sektor itu kolaps, apakah masih ada yang lain, itu yang harus dikaji benar," tuturnya.

Selain itu, jika nanti bank khusus bisa berdiri kembali, BI berharap bentuknya adalah bank infrastruktur. Sebab, pemerintah mencanangkan MP3EI yang membutuhkan skema pembiayaan jangka menengah.

"Kalau saya lihat MP3EI itu butuh lebih dari Rp 1.200 triliun dan itu intinya tidak bisa dipenuhi oleh perbankan saja. Sehingga karena itu menyerap lapangan kerja saya pribadi prioritas itu untuk (bank) infrastruktur," kata Mulya.

Sebelumnya, Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas) mendesak pemerintah, termasuk legislatif, agar menciptakan landasan hukum agar bank khusus hadir kembali di Indonesia. Dalam aturan saat ini, jenis bank yang dikenal hanyalah bank umum dan bank perkreditan rakyat.

Selepas krisis 1997, tradisi bank khusus di Indonesia tersapu habis menjadi dua jenis saja. Banyak bank seperti Bappindo yang fokus pada pendanaan infrastruktur, atau Bank Exim yang khusus untuk niaga dipaksa menjadi bank umum. Negara ini juga belum memiliki bank nelayan, bank infrastruktur, atau bank pedesaan.

Padahal, tumbuhnya bank khusus akan mendukung pemerataan penyaluran kredit yang saat ini masih terkonsentrasi di Jawa. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK

Rapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya
RUU DKJ, Anggota DPD Dorong Pendanaan Khusus Jakarta dari APBN
RUU DKJ, Anggota DPD Dorong Pendanaan Khusus Jakarta dari APBN

DPD menilai, atribusi wewenang kepada Wapres harus berdasarkan pelimpahan Presiden.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pastikan Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada
Jokowi Pastikan Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada

"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).

Baca Selengkapnya
Baleg DPR soal Putusan MK:  Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku
Baleg DPR soal Putusan MK: Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku

DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
Respons Airlangga Soal Dewan Pertimbangan Agung Untuk Akomodasi Jokowi Jadi Penasihat Prabowo
Respons Airlangga Soal Dewan Pertimbangan Agung Untuk Akomodasi Jokowi Jadi Penasihat Prabowo

Menurut Airlangga, semua fraksi di DPR termasuk parpol yang tergabung di Koalisi Indonesia Maju (KIM) di parlemen sudah menyetujui.

Baca Selengkapnya
Ketua Banggar DPR Akui Usulkan Revisi UU MD3
Ketua Banggar DPR Akui Usulkan Revisi UU MD3

Pengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Dasco Soal RUU Kementerian Negara: Belum Dibahas Prabowo
Dasco Soal RUU Kementerian Negara: Belum Dibahas Prabowo

Bahkan, penambahan jumlah menteri juga belum dibahas oleh Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR RI Bakal Revisi UU Daerah Khusus Jakarta, Ini yang Diubah
Baleg DPR RI Bakal Revisi UU Daerah Khusus Jakarta, Ini yang Diubah

Doli menerangkan, saat ini KPU untuk Pilkada Jakarta masih menggunakan penamaan DKI Jakarta. Hal itu dikhawatirkan menjadi sengketa.

Baca Selengkapnya
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
Baleg: Pembahasan RUU Kementerian Hilangkan Batas Jumlah Kementerian, Disahkan Sebelum 30 September
Baleg: Pembahasan RUU Kementerian Hilangkan Batas Jumlah Kementerian, Disahkan Sebelum 30 September

Pemerintahan mendatang, kata Achmad Baidowi, bisa menambah atau mengurangi jumlah kementerian tergantung pada kebutuhan politik dan kebijakan presiden.

Baca Selengkapnya
RUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri Resmi jadi Inisiatif DPR
RUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri Resmi jadi Inisiatif DPR

RUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri Resmi jadi Inisiatif DPR

Baca Selengkapnya