Banyak komplain dari Pemda, ini penjelasan Sri Mulyani soal pencairan THR 2018
Merdeka.com - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS masih menjadi perdebatan. Pemerintah daerah khususnya, keberatan dengan adanya penambahan pemberian THR yang meliputi gaji pokok dan tunjangan lainnya. Sebab, pemberian THR tahun ini bersumber dari kas pemerintah daerah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pada dasarnya kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bukan kebijakan baru, kebijakan ini telah ditetapkan sejak 2016. Penganggaran THR dan gaji ke-13 juga telah diatur setiap tahunnya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai pedoman penyusunan APBD.
"Khusus untuk 2018 diatur dalam Permendagri nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD 2018 yang mengatur penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan dan pemberian gaji ke-13 dan 14 ini adalah nomenklatur gaji ke-14 yang dipersamakan dengan THR," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR-MPR, Jakarta, Selasa (5/6).
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kenapa PNS Depok mendapatkan THR? 'Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,' ujarnya.
-
Kapan THR PNS Depok dibayarkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3).
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret.
-
Siapa yang menerima gaji ke-13? Video tersebut diawali dengan Pak Bhabin yang keluar dari rumah dengan membawa sebuah bantal.
-
Kenapa ahli waris pegawai PPNPN mendapatkan santunan? Santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan THR dan gaji ke-13 telah dimasukkan dalam formula perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) 2018. Pengalokasian DAU untuk tiap daerah telah dihitung dari alokasi dasar yang didasarkan pada belanja gaji PNS daerah dan juga celah fiskal yaitu selisih antara kebutuhan fiskal daerah dengan kapasitas fiskalnya.
"Untuk perhitungan alokasi dasar telah memperhitungkan gaji PNS daerah berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat sesuai ketentuan pemerintah tentang penggajian, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, tunjangan beras termasuk telah memperhitungkan gaji ke-13 dan THR," jelasnya.
Meski demikian, untuk perhitungan DAU tidak memperhitungkan besaran tunjangan kinerja atau gaji tenaga honorer karena hal tersebut pada dasarnya merupakan kewenangan daerah yang pembayarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
"Penggunaan tenaga honorer melekat pada kegiatan daerah dan belum tentu digunakan dalam satu tahun penuh, bisa juga hanya untuk beberapa bulan. besaran gaji PNS daerah yang telah diperhitungkan dalam alokasi dasar dalam formula pengalokasian DAU secara nasional adalah sebesar Rp 194,95 triliun. Ini meliputi penghitungan gaji PNS daerah dan tunjangan yang melekat untuk 13 bulan dan THR jumlah tersebut mencapai 97,3 persen dari total belanja pegawai pns daerah nasional sebesar Rp 20,3 triliun," jelasnya.
"Jadi pada dasarnya pembayaran gaji bulanan, gaji 13 dan THR adalah memang tanggung jawab APBD yang didanai dari penerimaan umum APBD yakni dana penerimaan yang penggunaannya menjadi diskresi daerah yaitu terdiri dari PAD (Pendapatan Asli Daerah), DAU, DAK (Dana Alokasi Khusus), dan sumber penerimaan lainnya," tambahnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan dalam pemberian THR dan gaji ke-13, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menyampaikan surat kepada gubernur dan kepada seluruh pemerintah daerah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD. Surat tersebut menegaskan pemberian THR dan gaji 13 dananya dibebankan pada APBD.
"Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia, pemda diminta untuk segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13. Dan bagi daerah yang telah menyediakan dalam APBDnya tetap menggunakan nomenklatur anggaran gaji 13 dan 14 dan penyediaan anggaran atau penyesuaian nomenklatur tersebut dilakukan dengan cara mengubah penjabaran APBD," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 ini. Tak cuma itu, pensiunan juga ikut mengalami kenaikan sebsar 12 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah blak-blakan soal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tahun 2024.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani juga tidak menutup kemungkinan terjadinya keterlambatan pembayaran.
Baca SelengkapnyaRealisasi penyaluran THR pemerintah kepada PNS, ASN, pejabat, TNI, Polri hingga pensiunan.
Baca SelengkapnyaTHR prajurit TNI dicairkan utuh alias tidak lagi dipotong mulai H-10 lebaran.
Baca SelengkapnyaNamun, THR tetap diberikan secara penuh kepada PNS maupun pensiunan meski pembayaran di lakukan setelah Lebaran.
Baca SelengkapnyaRealisasi penyaluran THR untuk ASN Pusat/TNI/POLRI telah mencapai Rp15,15 triliun untuk 2.079.862 pegawai/personel.
Baca SelengkapnyaGaji dan THR PNS Habiskan Anggaran Rp70 Triliun, Naik dari Tahun Lalu yang Hanya Rp49 Triliun
Baca SelengkapnyaSelisih dari alokasi dengan realisasi THR belum mencapai 100 persen, karena ada wilayah tertentu yang pengajuan THR-nya tidak di hari lebaran.
Baca SelengkapnyaKepala desa maupun camat tidak masuk sebagai kategori penerima THR.
Baca SelengkapnyaKelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.
Baca SelengkapnyaPemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Selengkapnya