BI keluarkan aturan Fintech, salah satunya soal penggunaan uang virtual
Merdeka.com - Cepatnya perkembangan teknologi keuangan (Fintech) membuat Bank Indonesia merasa perlu mengeluarkan regulasi khusus. Sebab, dikhawatirkan perkembangan tersebut akan membawa pengaruh buruk jika tidak dikelola dengan tepat.
Deputi Gubernur BI, Sugeng, mengatakan aturan tersebut diwujudkan dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 19/12/PBI/2017. Diharapkan, Fintech bisa menyumbang kemajuan perekonomian bangsa.
"(Fintech) bisa kita manfaatkan untuk mendorong pertumbuhan atau mendorong kegiatan ekonomi Indonesia. Dengan inovasi tadi, kegiatan ekonomi kita harapkan bisa lebih maju," kata Sugeng, di Kantornya, Kamis (7/12).
-
Kenapa OJK dorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? 'Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pada civitas academica dan stakeholder mengenai upaya peningkatan governansi dan integritas di lingkungan OJK maupun sektor jasa keuangan. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah bisnis. Implementasi konsep three lines model dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,' kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8).
-
Kenapa Kemenkumham meminta agar kemudahan berbisnis tidak disalahgunakan? Namun, jangan sampai kemudahan berbisnis itu disalahgunakan untuk kegiatan kriminal. Karena itu, kemudahan berbisnis juga harus diseimbankan dengan keamanan yang memadai.
-
Bagaimana OJK ingin tingkatkan governansi di Sektor Jasa Keuangan? 'Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,' kata Sophia.
-
Siapa yang mendorong Kemenpan RB buat aturan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Bagaimana Kemenkumham memastikan keamanan agar kemudahan berbisnis tidak disalahgunakan? Namun, kita harus memastikan sistem dan juga entitas bisnis tidak disalahgunakan untuk kegiatan kriminal, jadi mempermudah bisnis juga harus menyiapkan keamanan yang seimbang,' tambahnya.
-
Kenapa OJK dorong pengembangan perbankan syariah? OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah dengan memanfaatkan keunikan dan kekhasannya yang memiliki keunggulan dibanding produk bank konvensional.Keunggulan itu perlu dimaksimalkan agar perbankan syariah dapat memberikan dampak positif pada masyarakat dan perekonomian nasional.
Sugeng juga mengingatkan tujuan dibuatnya regulasi karena dikhawatirkan bisa mengganggu kestabilan keuangan nasional. "Kita ketahui tadi saking cepatnya (perkembangan) Fintech bisa juga menimbulkan resiko. Oleh karena itu, bagaimana membalance antara Fintech bisa lebih berkembang dan juga bermanfaat tidak menimbulkan suatu ketidakstabilan di dalam sistem keuangan Indonesia. Jadi filosofinya, harus ada suatu keseimbangan," ujarnya.
Sugeng menjelaskan, untuk salah satu aturan dalam penyelenggaraan Fintech di sistem pembayaran ialah wajib untuk mendaftar terlebih dulu ke BI. "Penyelenggaraan teknologi financial juga harus menerapkan prinsip perlindungan konsumen serta manajemen risiko dan kehati-hatian," ujarnya.
Sugeng merinci, yang menjadi poin penting dalam PBI Fintech ini menyangkut tujuan pembentukan, pendaftaran, regulatory sandbox, perizinan dan persetujuan, pemantauan dan pengawasan, kerja sama penyelenggara jasa sistem pembayaran dengan penyelenggara teknologi finansial, koordinasi dan kerja sama serta sanksi bagi pelanggar.
Adapun kriteria Fintech yang bisa mendaftarkan diri adalah harus bersifat inovatif, berdampak kepada layanan teknologi, bermanfaat kepada masyarakat luas, dan kriteria lainnya yang akan ditentukan oleh BI.
Sugeng menegaskan, Fintech yang sudah terdaftar akan berada dalam pantauan dan pengawasan BI. Penyelenggara akan dikenakan sanksi teguran hingga pencabutan izin jika terbukti melakukan kecurangan atau pelanggaran. "Fintech yang sudah terdaftar harus penuhi beberapa hak pokok konsumen seperti kerahasiaan data dan histori transaksi."
Fintech juga harus memegang teguh prinsip manajemen resiko seperti perundang-undangan anti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Sugeng menambahkan, dalam aktivitas Fintech di Indonesia tidak dibenarkan menggunakan mata uang virtual. Sebab, alat pembayaran tersebut belum sah penggunaannya di dalam negeri.
"Dalam PBI ini, terkait virtual currency BI tegaskan penyelenggara dilarang lakukan kegiatan sistem pembayaran dengan virtual currency sebab bukan alat pembayaran yang sah di Republik Indonesia."
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca SelengkapnyaGubernur BI Perry Warjiyo mengaku transaksi digital sering kali disalahgunakan.
Baca SelengkapnyaBI menegaskan rupiah digital tidak akan menggantikan uang kertas dan koin yang ada saat ini
Baca SelengkapnyaTransaksi digital di Indonesia semakin pesat. Hal itu tercatat dalam laporan tahunan BI 2021.
Baca SelengkapnyaProgram ini diharapkan mendorong adopsi fintech dan meningkatkan kesadaran terhadap perkembangan, manfaat.
Baca SelengkapnyaJika tidak melalui proses uji coba di regulatory sandbox, maka aset kripto itu akan dicap sebagai produk tak berizin alias ilegal.
Baca SelengkapnyaPeraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.
Baca SelengkapnyaPeluang pertumbuhan dan inovasi bagi perusahaan akan semakin terbuka lebar
Baca SelengkapnyaOJK berencana menetapkan modal minimum Rp3 triliun bagi Industri Jasa Keuangan (IJK) yang mau masuk ke bisnis emas atau bulion.
Baca SelengkapnyaAdanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaTak hanya pemerintah, parlemen Hong Kong pun membentuk subkomite khusus untuk mendorong pengembangan teknologi Web3 dan aset virtual di wilayah itu.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan menjadi 6 persen.
Baca Selengkapnya