Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara mudah memahami pelaporan pajak warisan orang meninggal

Cara mudah memahami pelaporan pajak warisan orang meninggal Ilustrasi Pajak. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Keuangan menerbitkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.03/2018 tentang perubahan kedua PMK No. 70/PMK.03/2017 mengenai petunjuk teknis akses informasi untuk kepentingan perpajakan. Salah satu poin penting aturan ini adalah, kewajiban melaporkan rekening orang pribadi yang telah meninggal dalam bentuk warisan yang belum terbagi.

Adapun aturan ini dibuat dalam rangka keikutsertaan Indonesia dalam inisiatif global tentang Automatic Exchange of Information (AEoI). Hal tersebut juga telah tertuang dalam pengesahan Perppu No.1/2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Salah satu hal penting yang diatur UU ini adalah kewajiban Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melaporkan informasi keuangan nasabah ke Dirjen Pajak, termasuk yang disimpan di LJK dalam negeri. Untuk orang pribadi saldonya paling sedikit Rp 1 miliar, dan pertukaran antarnegara ambang batasnya USD 250 ribu.

Lalu apa hubungannya dengan orang yang sudah meninggal? Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, menjelaskan, dalam undang-undang pajak penghasilan (PPh) diatur mengenai siapa saja yang merupakan subjek pajak antara lain warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

"Kenapa warisan yang belum terbagi harus menjadi subjek pajak? Sebab, warisan ini pada dasarnya akan menjadi milik ahli waris, namun ketika belum dibagi maka dia belum menjadi milik ahli waris," ujar Yustinus di Jakarta, Rabu (7/3).

Untuk dapat memahami aturan ini lebih lanjut, Yustinus mencontohkan, Tuan Gerandong dengan NPWP 09.123.456.7-891.000 meninggal dunia dan meninggalkan deposito di bank sebesar Rp 100 miliar. Deposito ini belum dicairkan dan merupakan warisan yang kelak akan dibagi untuk lima anak Tuan Gerandong.

"Saat ini warisan tersebut belum dibagi sehingga atas deposito ini masih diadministrasikan dalam NPWP Tuan Gerandong (almarhum) dan dijalankan salah satu ahli waris. Karena deposito ini menghasilkan bunga 5 persen per tahun, maka ada pendapatan bunga Rp 5 miliar dan telah dikenai PPh final 20 persen atau Rp 1 miliar," jelasnya.

Selanjutnya, ahli waris wajib melaporkan pelaksanaan kewajiban pajak 'Warisan Tuan Gerandong yang belum dibagi' dengan melaporkan di SPT ‘Warisan Tuan Gerandong’ nilai harta dan besarnya pajak yang telah dipotong bank. Yustinus menegaskan, tidak ada pajak lagi dalam laporan ini.

Dengan kebijakan administrasi seperti ini, Ditjen Pajak dapat merunut asal usul perpindahan harta dari pewaris kepada ahli waris, kualitas profiling pun terjaga. Kantor Pajak cukup mencocokkan data yang dilaporkan wajib pajak dalam SPT (deposito Rp 100 miliar) dengan deposito laporan LJK (Rp 100 miliar).

Yustinus menjelaskan, UU PPh mengatur dalam pasal 4 ayat (3), bahwa warisan bukan merupakan objek pajak, aturan ini berlaku sejak 1984 sampai saat ini. Dengan demikian, ketika tiap-tiap anak Tuan Gerandong menerima pembagian warisan Rp 20 miliar per orang, harta tersebut bukan objek pajak.

"Mereka cukup melaporkan di dalam SPT telah mendapatkan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak (Rp 20 miliar) dan mencantumkan di daftar harta deposito atau uang sebesar Rp 20 miliar. Lagi-lagi klop, tidak ada pajak tambahan," jelas Yustinus.

Penambahan aturan di Pasal 7 ayat (3) PMK-19 tahun 2018 dinilai justru untuk menutup lubang kekurangan dan menciptakan keadilan. Supaya siapapun yang memperoleh penghasilan membayar pajak, termasuk jika warisan yang belum terbagi menghasilkan tambahan penghasilan.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ternyata, Ini Alasan Kenapa Dirjen Pajak Bisa Intip Rekening Pribadi Masyarakat
Ternyata, Ini Alasan Kenapa Dirjen Pajak Bisa Intip Rekening Pribadi Masyarakat

Setiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.

Baca Selengkapnya
Apa Itu Surat Wasiat? Berikut Pengertian dan Cara Membuatnya
Apa Itu Surat Wasiat? Berikut Pengertian dan Cara Membuatnya

Apa itu surat wasiat, pentingnya membuat wasiat, jenisnya, dan cara membuatnya, berikut ulasannya.

Baca Selengkapnya
Bagaimana Nasib Kredit Mobil Jika Debitur Meninggal? Ini Faktanya
Bagaimana Nasib Kredit Mobil Jika Debitur Meninggal? Ini Faktanya

Panduan penyelesaian kredit mobil jika debitur meninggal, termasuk cek asuransi dan opsi pelunasan

Baca Selengkapnya
KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Serahkan LHKPN
KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Serahkan LHKPN

Proses penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat

Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.

Baca Selengkapnya
Ingin Buat Surat Wasiat? Begini Prosedur Hukumnya
Ingin Buat Surat Wasiat? Begini Prosedur Hukumnya

Ingin membuat surat wasiat untuk harta warisan? Berikut ini adalah prosedur hukumnya.

Baca Selengkapnya
Proses Balik Nama Mobil dari Orangtua yang Sudah Meninggal, ini Tips dari Iptu Benny
Proses Balik Nama Mobil dari Orangtua yang Sudah Meninggal, ini Tips dari Iptu Benny

Iptu Benny F. Surbakti memberikan tips bagaimana seorang anak bisa membalik nama kendaraan bermotor milik orang tua yang sudah meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Penyederhanaan Bea Meterai, Berlaku Mulai 1 November
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Penyederhanaan Bea Meterai, Berlaku Mulai 1 November

Penerbitan PMK 78/2024 mencabut tiga PMK yang sebelumnya mengatur tentang bea meterai, yakni PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021.

Baca Selengkapnya
Cara Membayar Hutang Masa lalu Menurut Islam ke Orang yang Sudah Meninggal Dunia
Cara Membayar Hutang Masa lalu Menurut Islam ke Orang yang Sudah Meninggal Dunia

Penjelasan mengenai cara membayar utang ke orang yang sudah meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Lapor SPT Makin Mudah Lewat CTAS, Sistem Pajak yang Diklaim Canggih
Lapor SPT Makin Mudah Lewat CTAS, Sistem Pajak yang Diklaim Canggih

DJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Baca Selengkapnya
Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan? Ini Penjelasan dan Caranya
Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan? Ini Penjelasan dan Caranya

Gaji pekerja akan dipotong untuk tabungan perumahan, dengan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak Sekarang Bisa Intip Rekening Bersaldo di Atas Rp1 Miliar
Ditjen Pajak Sekarang Bisa Intip Rekening Bersaldo di Atas Rp1 Miliar

Lewat PMK Nomor 47 tahun 2024, Ditjen Pajak kini bisa melihat informasi rekening dengan saldo di atas Rp1 miliar.

Baca Selengkapnya