Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Faisal Basri Sebut Badan Pangan Nasional Tak Bertaji, Ini Sebabnya

Faisal Basri Sebut Badan Pangan Nasional Tak Bertaji, Ini Sebabnya Faisal Basri. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Ekonom Senior Indef, Faisal Basri menilai Badan Pangan Nasional (BPN) yang baru dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bertaji. Hal ini karena kewenangannya yang terbatas, dan pembentukannya sudah jauh berbeda dari gagasan awal.

Berdasarkan informasi dari sumbernya, kata Faisal, versi final Perpres No 66 Tahun 2021 tentang BPN sudah jauh berbeda dengan gagasan awal pembentukan BPN. Sebab, dalam proses pembuatannya terjadi berbagai perubahan di kementerian terkait.

"Akhirnya draft (Perpres) dikembalikan ke kementerian, oleh kementerian dipotong lagi, dipotong lagi. Sehingga BPN ini tidak bergigi, tidak bertaji, jadi tidak perlu ditunggu karena tidak akan pernah tajinya itu muncul. Karena sekian banyak kepentingan yang terdistribusi, ini yang membuat berat," jelas Faisal diskusi publik Indef, Menanti Taji Badan Pangan Nasional, pada Senin (30/8).

Orang lain juga bertanya?

Dijelaskannya, BPN ini nanti akan ada di ranah kebijakan. Sementara, operasional sehari-hari akan dilakukan oleh Bulog.

"Jadi Bulog yang melakukan stock management, operasi pasar, beli pangan dari petani, jual pangan ke masyarakat agar harganya stabil karena harga pangan ini tidak boleh gonjang ganjing, ini menyangkut perut manusia," tuturnya.

Sejatinya, menurut Faisal, sebenarnya tidak perlu ada BPN jika semua Kementerian/Lembaga menjalankan tupoksi masing-masing. Ego sektoral ini bisa dilihat misalnya saja, pada Kemenko Perekonomian dan Kementerian Perindustrian versus Kementerian Pertanian dalam urusan impor gula.

Perencanaan

Padahal, katanya, tupoksi masing-masing K/L bisa ditentukan. Misalnya perencanaan lintas sektoral dan lintas daerah disusun oleh Bappenas, serta semua berdasarkan satu data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

"Beda cara pandang antar K/L dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian. Menko tidak mengambil alih tugas kementerian/lembaga," jelasnya.

Kemudian jika tidak menghasilkan kesepakatan, maka Presiden dapat menggelar rapat terbatas. Di forum inilah keputusan diambil dan bersifat mengikat. Kemudian setiap kebijakan harus berdasarkan bukti atau evidence-based policy.

"Jadi jika semua K/L menjalankan tupoksi masing-masing, maka tidak perlu ada BPN," ungkapnya.

Reporter: Andina Librianty

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dasco Soal RUU Kementerian Negara: Belum Dibahas Prabowo
Dasco Soal RUU Kementerian Negara: Belum Dibahas Prabowo

Bahkan, penambahan jumlah menteri juga belum dibahas oleh Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Mardani Ali Sera Kaget Tiba-Tiba Baleg DPR Pleno Angkat Revisi UU Kementerian
Mardani Ali Sera Kaget Tiba-Tiba Baleg DPR Pleno Angkat Revisi UU Kementerian

Sebab, semakin banyak kementerian akan sulit untuk saling sinergi.

Baca Selengkapnya
Rapat Kabinet Menteri Bahas Makan Siang Gratis, Mahfud: Harusnya Program Pemerintahan Baru
Rapat Kabinet Menteri Bahas Makan Siang Gratis, Mahfud: Harusnya Program Pemerintahan Baru

"Tetapi enggak apa-apa lah itu mungkin hanya sumbangan saja," sambungnya.

Baca Selengkapnya
PDIP: Pembahasan Materi Muatan RUU Pilkada Cacat
PDIP: Pembahasan Materi Muatan RUU Pilkada Cacat

Hal itu dikatakan Masinton menanggapi pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung kilat.

Baca Selengkapnya
Prabowo Rombak Struktur Kemenkeu: Badan Kebijakan Fiskal Dihapus dan Bentuk 2 Direktorat Baru
Prabowo Rombak Struktur Kemenkeu: Badan Kebijakan Fiskal Dihapus dan Bentuk 2 Direktorat Baru

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu. Fungsi BKF kini dilebur ke Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.

Baca Selengkapnya
Gerindra Buka Peluang Revisi UU Kementerian Negara, Sebut Setiap Presiden Punya Tantangan Berbeda
Gerindra Buka Peluang Revisi UU Kementerian Negara, Sebut Setiap Presiden Punya Tantangan Berbeda

Gerindra menyebut, ada kebutuhan berbeda-beda pada setiap pemerintahan baru.

Baca Selengkapnya
Pimpinan DPR soal Usulan Dibentuk Kementerian Haji: Masih Butuh Kajian Mendalam
Pimpinan DPR soal Usulan Dibentuk Kementerian Haji: Masih Butuh Kajian Mendalam

Menurut Dasco, apabila itu benar terjadi diperlukan perombakan yang cukup besar pada undang-undang.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Khawatir Gelombang PHK Besar dari Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
Kemnaker Khawatir Gelombang PHK Besar dari Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Kebijakan yang bertujuan untuk mengatur industri tembakau ini dikritik karena dianggap akan berdampak luas dan menimbulkan efek domino

Baca Selengkapnya
Respons Anies soal Draf RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Respons Anies soal Draf RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Komentar Anies Baswedan soal draf UU DKJ yang mengatur gubernur Jakarta ditunjuk presiden

Baca Selengkapnya
Sederet Pasal PP Kesehatan Tuai Pro Kontra, Perlukah Direvisi?
Sederet Pasal PP Kesehatan Tuai Pro Kontra, Perlukah Direvisi?

PP Kesehatan dinilai menimbulkan pro dan kontra, salah satunya terkait penggabungan banyak klaster di dalam satu PP.

Baca Selengkapnya
DPR Bentuk Panja Revisi UU IKN
DPR Bentuk Panja Revisi UU IKN

Panja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rapat Kejutan DPR Bahas Revisi UU Kementerian Negara, Ada Poin 'Kuasa' Presiden
VIDEO: Rapat Kejutan DPR Bahas Revisi UU Kementerian Negara, Ada Poin 'Kuasa' Presiden

Isi pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara diusulkan diubah

Baca Selengkapnya