Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hati-Hati, di UU Cipta Kerja Pekerja Terlibat Pidana Bisa Dipecat

Hati-Hati, di UU Cipta Kerja Pekerja Terlibat Pidana Bisa Dipecat Demo buruh. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Undang-Undang Cipta Kerja terus menuai kontra oleh sebagian masyarakat Indonesia. Sepanjang proses pengesahan undang-undang ini berjalan, aksi demonstrasi terus menyeruak.

Terdapat sejumlah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, satu di antaranya adalah perusahaan dapat memecat karyawan terlibat pidana.

Pemecatan dapat dilakukan meski status hukum pekerja tersebut belum berkekuatan hukum atau inkrah dari pengadilan.

"Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana," bunyi huruf l (ayat) 1 Pasal 154A UU Cipta Kerja Tahun 2023 , dikutip pada Jumat (7/4).

Bagaimana perusahaan memecat pekerja yang terlibat pidana, pemerintah nantinya akan membuat aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP).

Dalam aturan Pasal 154A Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 2 menjelaskan tentang 15 ketentuan perusahaan boleh melakukan pemecatan atau pemberhentian hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.

Beberapa di antaranya, jika pekerja/buruh bolos selama 5 hari kerja atau lebih tanpa adanya keterangan. Lalu jika pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak bisa bekerja lebih dari 12 bulan.

Bagaimana perusahaan memecat pekerja yang terlibat pidana, pemerintah nantinya akan membuat aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP).

Dalam aturan Pasal 154A Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 2 menjelaskan tentang 15 ketentuan perusahaan boleh melakukan pemecatan atau pemberhentian hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.

Beberapa di antaranya, jika pekerja/buruh bolos selama 5 hari kerja atau lebih tanpa adanya keterangan. Lalu jika pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak bisa bekerja lebih dari 12 bulan.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
17.317 Peraturan Daerah Terdampak UU Cipta Kerja
17.317 Peraturan Daerah Terdampak UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja ternyata memberikan dampak kepada semua lini. Bagaimana dengan aturan pemerintah daerah?

Baca Selengkapnya
Putusan MK Perketat Aturan PHK, Perusahaan Tak Bisa Sepihak Pecat Karyawan
Putusan MK Perketat Aturan PHK, Perusahaan Tak Bisa Sepihak Pecat Karyawan

Putusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024, yang salah satu poin utamanya menyentuh mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Selengkapnya
Pekerja di Inggris Makin Sejahtera karena Aturan Ini
Pekerja di Inggris Makin Sejahtera karena Aturan Ini

Undang-undang yang akan diubah juga akan dikonsultasikan sejumlah pihak termasuk pekerja hingga pengusaha.

Baca Selengkapnya
Pegawai Kena PHK, Menteri Ida Ingatkan Perusahaan untuk Penuhi Hak-Hak Karyawan Ini
Pegawai Kena PHK, Menteri Ida Ingatkan Perusahaan untuk Penuhi Hak-Hak Karyawan Ini

Ida menegaskan dalam sebuah penyelesaian persoalan di sebuah perusahaan, perlu ada pemahaman yang sama antara manajemen dan pekerja.

Baca Selengkapnya
Keresahan Para Perempuan Usai Cuti Melahirkan Bisa 6 Bulan di UU KIA
Keresahan Para Perempuan Usai Cuti Melahirkan Bisa 6 Bulan di UU KIA

Kabar ini membawa angin segar bagi sebagian ibu pekerja. Mereka bisa merawat dan melihat tumbuh kembang anak secara fokus.

Baca Selengkapnya
Bertemu Partai Buruh, Dasco Jamin PP Pengupahan Tak Berlaku Digantikan UU Ketenagakerjaan Baru Sesuai Perintah MK
Bertemu Partai Buruh, Dasco Jamin PP Pengupahan Tak Berlaku Digantikan UU Ketenagakerjaan Baru Sesuai Perintah MK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjamin PP Pengupahan sudah tak lagi berlaku setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya