Hati-Hati, di UU Cipta Kerja Pekerja Terlibat Pidana Bisa Dipecat
Merdeka.com - Undang-Undang Cipta Kerja terus menuai kontra oleh sebagian masyarakat Indonesia. Sepanjang proses pengesahan undang-undang ini berjalan, aksi demonstrasi terus menyeruak.
Terdapat sejumlah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, satu di antaranya adalah perusahaan dapat memecat karyawan terlibat pidana.
Pemecatan dapat dilakukan meski status hukum pekerja tersebut belum berkekuatan hukum atau inkrah dari pengadilan.
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Apa yang terjadi pada karyawan yang di PHK? Berdasarkan data dari pelacak independen Layoffs.fyi, hingga 30 Agustus 2024, sebanyak 422 perusahaan teknologi telah memberhentikan 136.782 karyawan.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
-
Kenapa perusahaan teknologi PHK karyawan? Pengurangan tenaga kerja ini mencerminkan tren yang lebih luas di industri, didorong oleh langkah penghematan biaya, upaya restrukturisasi, dan pergeseran strategi menuju teknologi baru seperti kecerdasan buatan (AI).
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
"Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana," bunyi huruf l (ayat) 1 Pasal 154A UU Cipta Kerja Tahun 2023 , dikutip pada Jumat (7/4).
Bagaimana perusahaan memecat pekerja yang terlibat pidana, pemerintah nantinya akan membuat aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP).
Dalam aturan Pasal 154A Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 2 menjelaskan tentang 15 ketentuan perusahaan boleh melakukan pemecatan atau pemberhentian hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.
Beberapa di antaranya, jika pekerja/buruh bolos selama 5 hari kerja atau lebih tanpa adanya keterangan. Lalu jika pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak bisa bekerja lebih dari 12 bulan.
Bagaimana perusahaan memecat pekerja yang terlibat pidana, pemerintah nantinya akan membuat aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP).
Dalam aturan Pasal 154A Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 2 menjelaskan tentang 15 ketentuan perusahaan boleh melakukan pemecatan atau pemberhentian hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.
Beberapa di antaranya, jika pekerja/buruh bolos selama 5 hari kerja atau lebih tanpa adanya keterangan. Lalu jika pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak bisa bekerja lebih dari 12 bulan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
UU Cipta Kerja ternyata memberikan dampak kepada semua lini. Bagaimana dengan aturan pemerintah daerah?
Baca SelengkapnyaPutusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024, yang salah satu poin utamanya menyentuh mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca SelengkapnyaUndang-undang yang akan diubah juga akan dikonsultasikan sejumlah pihak termasuk pekerja hingga pengusaha.
Baca SelengkapnyaIda menegaskan dalam sebuah penyelesaian persoalan di sebuah perusahaan, perlu ada pemahaman yang sama antara manajemen dan pekerja.
Baca SelengkapnyaKabar ini membawa angin segar bagi sebagian ibu pekerja. Mereka bisa merawat dan melihat tumbuh kembang anak secara fokus.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjamin PP Pengupahan sudah tak lagi berlaku setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Selengkapnya