Hatta: Pajak UKM tak lemahkan daya saing Indonesia saat AEC
Merdeka.com - Menteri Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan pemberlakuan pajak satu persen bagi Usaha Kecil dan Mikro (UKM) pada awal Juli mendatang tak akan menghambat daya saing pengusaha kecil dalam menyongsong Asean Economic Community (AEC) pada 2015 mendatang.
"Tidak ya, justru dengan demikian kita bisa memberikan pelatihan-pelatihan, skill, akses permodalan kepada UMKM," jelas Hatta di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Sabtu (29/6).
Menurut Hatta, dalam menghadapi AEC, Indonesia sudah memiliki modal yang baik. Modal Indonesia ialah banyaknya tenaga kerja dan sumber daya alam serta pasar yang besar.
-
Bagaimana UMKK bisa menguasai kekuatan ekonomi Indonesia? Bergabung di Katalog Elektronik itu menguntungkan karena pasarnya sangat besar.
-
Bagaimana cadangan devisa Indonesia mendukung perekonomian? 'Bank Indonesia menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan,' ucap Erwin.
-
Bagaimana cara kemenko perekonomian capai visi Indonesia emas? Oleh karena itu, pendekatan pembangunan perlu diubah dari reformatif menjadi transformatif yang setidaknya mencakup pembangunan infrastruktur baik soft maupun hard, sumber daya manusia, riset, inovasi, reformasi regulasi, tata kelola data dan pengamanannya serta peningkatan investasi dan sumber pembiayaan.
-
Mengapa SDM di Indonesia maju? Secara keseluruhan, angka IPM Indonesia mengalami peningkatan di hampir semua provinsi, yang mencerminkan kemajuan dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan perekonomian, serta berdampak positif pada kualitas hidup masyarakat.
-
Bagaimana Kemenhan RI mengelola kekayaan negara? Kemudian, fungsi pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kemenhan.
-
Mengapa Indonesia melihat CCS sebagai potensi ekonomi besar? Pemerintah melihat Indonesia memiliki potensi ekonomi besar dengan Carbon Capture Storage.
"Kita punya Sumber Daya Manusia (SDM), Sumber Daya Alam (SDA) dan market. Tidak bisa dilihat dari satu sektor saja," kata dia.
Pemberlakuan pajak satu persen tersebut juga untuk pengusaha yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah mantap mengenakan pajak penghasilan (PPh) 1 persen pada pengusaha kecil menengah. Meski demikian, tidak semua UKM kena aturan ini.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, sudah dijelaskan bahwa ada golongan pengusaha kecil yang tidak kena pajak. Antara lain pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar dan sejenisnya.
Kebijakan ini akan menyasar pengusaha kecil seperti warteg, bisnis online sampai penjual jus sekalipun. (mdk/bmo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apalagi, kata dia, kalau dilihat dari sisi relasi timbal balik di sektor perdagangan dan sektor keuangan maka secara relatif masih sangat aman bagi Indonesia
Baca SelengkapnyaIndonesia merupakan basis manufaktur alternatif yang kompetitif dan sekaligus memiliki konsumsi dalam negeri yang kuat.
Baca SelengkapnyaMeskipun Rupiah anjlok sejak awal tahun, Menko Airlangga tetap optimis pertumbuhan ekonomi kuartal I-2024 di angka 5 persen.
Baca SelengkapnyaSalah satu faktor kinerja positif perekonomian nasional yaitu belanja untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Baca SelengkapnyaPersiapan pemilu juga ikut memengaruhi pertumbuhan ekonomi di kuartal IV-2023.
Baca SelengkapnyaAirlangga mencatat pendapatan per kapita Jakarta telah mencapai USD21.000 setara dengan negara Singapura.
Baca SelengkapnyaTerdapat 5 ancaman ekonomi global saat ini, di antaranya penurunan inflasi hingga suku bunga tinggi.
Baca SelengkapnyaKontribusi tersebut diharapkan bisa menjadi modal utama untuk menarik lebih banyak investasi asing dengan tujuan dapat meningkatkan ekspor.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan proyeksi World Bank, Indonesia diperkirakan akan tumbuh di kisaran 5 persen.
Baca SelengkapnyaRapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja sektor jasa keuangan di Indonesia terbilang stabil.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan ekonomi cukup impresif, yakni 5,11 persen di kuartal I-2024
Baca Selengkapnya