Indef Kritisi RUU Minerba soal Izin Tambang Jadi Kewenangan Pemerintah Pusat
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam draf revisi UU Minerba tersebut ada sejumlah pasal yang dianggap perlu dikritisi.
Direktur Riset Indef, Berly Martawardaya mengatakan, dalam draf revisi UU Minerba terdapat masalah desentralisasi dalam pemberian izin pertambangan. Ini terdapat pada pasal 4, 7 dan 8.
"Pasal-pasal ini memperlihatkan desentralisasi versus standarisasi perizinan," kata Barley dalam diskusi virtual bersama para peneliti INDEF di channel Youtube Indef, Jakarta (15/4).
-
Mengapa tambang emas tersebut belum berizin? Berdasarkan investigasi terhadap Karipto selaku Kepala Dusun 2, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, diketahui bahwa area itu belum berizin meski telah beroperasi sejak tahun 2014.
-
Kenapa NU mendukung izin tambang? Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya-sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung,' kata Ketua Umum PBNU tersebut dikutip Senin (3/6).
-
Apa yang dilakukan pengelola tambang? “Kami berharap kepada pihak DR selaku DPO tolong kooperatif dan bekerja sama serta bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, sehingga terjadi peristiwa yang menyebabkan para korban tidak ditemukan hingga kini.“
-
Kenapa tambang batubara itu ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Kenapa BPH Migas audiensi dengan Gubernur Bengkulu? 'Hari ini kami melakukan audiensi dengan Bapak Gubernur Bengkulu. Kami, BPH Migas bersama dengan Pertamina Patra Niaga, memberikan informasi dan berdiskusi langkah-langkah untuk memitigasi agar penyaluran BBM di Bengkulu lancar dan terkendali. Alhamdulillah, ada beberapa poin yang akan kami lakukan bersama,' tuturnya, di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Kamis (15/8/2024).
-
Siapa yang menolak IUP batubara? Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin meminta Muhammadiyah untuk menolak jatah IUP pertambangan batubara dari pemerintah.
Barley menceritakan, pada tahun 1999 izin pertambangan berada di pemerintah daerah yakni kabupaten atau kota. Lalu di tahun 2014, di bawah kewenangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, izin dipindahkan ke pemerintah daerah tingkat provinsi.
Sementara dalam revisi UU Minerba, kewenangan izin tambang ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat. "Sekarang di drafnya (revisi UU Minerba) jadi (kewenangan) pemerintah pusat, ini perlu didiskusikan lebih dalam," kata Berly.
Sebelum akhirnya diputuskan, DPR sebagai pengusul revisi perlu memberikan penjelasan terkait standarisasi perizinan. Berly mempertanyakan apakah pemberian izin usaha sudah bukan lagi jadi bagian desentralisasi pemerintah daerah.
Harus ada penjelasan dari evaluasi distribusi pemberian izin usaha minerba selama jadi kewenangan pemda kabupaten/kota atau pemerintah provinsi. Dari evaluasi tersebut bisa terlihat efektivitas dari pemberian izin usaha di masing-masing tempat.
"Apakah memang tidak memuaskan atau tidak sesuai standar, sehingga perlu di geser ke pusat," kata Berly.
Proses Harus Dijaga
Jika kewenangan pemberian izin dilakukan pemerintah pusat, maka harus ada penjagaan terhadap prosesnya. Sehingga tidak ada lagi hal-hal negatif yang terjadi di perizinan kabupaten/kota dan pemerintah provinsi.
"Sehingga tidak ada lagi hal-hal negatif yang terjadi selama perizinan di kabupaten/kota atau provinsi," kata Barley.
Selain itu, pada pasal 169A kontrak karya dan PKP2B memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang belum pernah mengajukan izin perpanjangan. Pengajuan kontrak karya dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUP operasi produksi sebagai kelanjutan operasi perjanjian/kontrak.
Masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun operasi setelah berakhirnya kontrak kerja atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara. Padahal dalam aturan yang berlaku saat ini, jika perusahaan habis izinnya maka semua aset dan proyeknya dikembalikan kepada negara.
"Perpanjangan yang sudah habis masanya KK dan PKP2B untuk batu bara sebelumnya kan harus lelang lagi," kata Barley.
Tentu perlu penjelasan dari DPR terkait alasan kontrak bisa dilakukan secara otomatis tanpa ada lagi proses lelang. Sebab menurutnya perpanjangan izin tanpa lelang pada revisi UU Minerba bisa menjadi perlindungan berlebihan untuk pemegang KK dan PKP2B. "Kalau sudah habis ya harus dikembalikan ke negara," tutup dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK akan meminta klarifikasi Menteri Bahlil Lahadalia terkait perizinan pertambangan nikel
Baca SelengkapnyaBahlil Lahadalia menampik tudingan pemberian izin kelola lahan tambang bagi ormas sebagai bentuk janji politik
Baca SelengkapnyaSejumlah ormas menolak tawaran tersebut, namun ada juga yang menerima.
Baca SelengkapnyaAsal memberi izin kelola tambang ke Ormas yang tidak memiliki kompetensi bisa merugikan sumber daya alam.
Baca SelengkapnyaBahlil tidak ingin kekayaan alam milik daerah justru dimanfaatkan secara sepihak oleh oknum-oknum tertentu.
Baca SelengkapnyaMenteri Bahlil cabut 2.051 Izin Usaha Tambang (IUP) dan bongkar trik nakal pengusaha tambang.
Baca SelengkapnyaSebelum pemberian kepada Ormas, izin pernah diberikan kepada perusahaan-perusahaan hingga kemudian dikritik.
Baca SelengkapnyaBahkan perusahaan pengelola tambang pun disebut Bahlil awalnya tidak mampu mengelola tambang.
Baca SelengkapnyaBahlil merespons sejumlah ormas keagamaan yang menolak izin kelola tambang
Baca SelengkapnyaAwalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal sejumlah biji timah yang diperoleh oleh PT Timah Tbk.
Baca SelengkapnyaKelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.
Baca SelengkapnyaPemberian izin kelola tambang sebagai bentuk retribusi agar jangan dikuasai kelompok-kelompok tertentu.
Baca Selengkapnya