Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Cara Mencairkan JHT 100 Persen Sebelum Aturan Baru berlaku

Ini Cara Mencairkan JHT 100 Persen Sebelum Aturan Baru berlaku rupiah. shutterstock

Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan itu dijelaskan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.

Menteri Ida menjelaskan, manfaat JHT seharusnya memang tidak dilakukan pada masa hari tua sebelum waktunya tiba. Karena menurutnya, tujuan JHT adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua.

"Karena tujuan JHT tersebut adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua, maka klaim JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua tersebut belum tiba," kata Ida kepada merdeka.com, Sabtu (12/2).

Namun klaim JHT dapat diambil sebagai persiapan memasuki pensiun dengan ketentuan pertama telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun. Nilai yang diklaim yaitu 30 persen untuk perumahan dan 10 persennya untuk keperluan lain.

Dengan terbitnya Permenaker baru tersebut, maka masih ada waktu tiga bulan bagi peserta yang ingin mencairkan dana JHT-nya 100 persen, sejak aturan baru berlaku. Aturan baru diundangkan pada 4 Februari, artinya peserta bisa mencairkan dana JHT full sampai 4 Mei 2022.

Berikut ini merdeka.com rangkum cara mencairkan JHT BP Jamsostek sebelum aturan baru berlaku :

Bagi peserta yang ingin mencairkan dana JHT-nya 100 persen tentu harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun2. Peserta mengundurkan diri (resign)3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen)5. Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI)

Yang harus disiapkan untuk mencairkan dana JHT BPJamsostek:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan2. KTP3. Kartu Keluarga4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif6. Foto Diri terbaru (tampak depan)7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50.000.000,-)

Tahapan

Tahapan cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan secara online:

1. Kunjungi Portal Layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir

Berikut ini mencairkan dana JHT BPJamsostek secara langsung atau ke kantor cabang:

Yang harus disiapkan sebelum klaim di Kantor Cabang:

1. Pastikan membawa syarat dokumen yang asli untuk mencairkan dana JHT BPJamsostek2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan kamu sedang berada di sekitar lokasi kantor cabang3. Scan QR Code di kantor cabang4. Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia ya5. Unggah dokumen persyaratan klaim6. Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian7. Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara8. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima9. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu ya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya

Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.

Baca Selengkapnya
Benarkah Cairkan BPJS Kena Pajak Progresif yang Besar? Begini Aturannya
Benarkah Cairkan BPJS Kena Pajak Progresif yang Besar? Begini Aturannya

Peserta yang dikenai pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun, dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Baca Selengkapnya
Aturan dan Kisaran Uang Pensiun yang Diterima Menteri
Aturan dan Kisaran Uang Pensiun yang Diterima Menteri

Para menteri yang telah bekerja selama lima tahun terakhir akan memasuki masa baru di luar pemerintahan.

Baca Selengkapnya
OJK Tegaskan Dana Pensiun Pekerja Tak Bisa Dicarikan Sekaligus, Begini Penjelasannya
OJK Tegaskan Dana Pensiun Pekerja Tak Bisa Dicarikan Sekaligus, Begini Penjelasannya

Apabila seseorang pensiun, mereka diperbolehkan menarik 20 persen dari manfaat pensiun secara sekaligus.

Baca Selengkapnya
Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan? Ini Penjelasan dan Caranya
Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan? Ini Penjelasan dan Caranya

Gaji pekerja akan dipotong untuk tabungan perumahan, dengan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Siapkan Aturan Potong Gaji Pegawai untuk Dana Pensiun Wajib, Berapa Iurannya?
Pemerintah Siapkan Aturan Potong Gaji Pegawai untuk Dana Pensiun Wajib, Berapa Iurannya?

Ogi menyebut saat ini, manfaat pensiun yang diterima sangat kecil, sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir.

Baca Selengkapnya
Ini Dia Kriteria Pekerja Tak Wajib Ikut Iuran Tapera
Ini Dia Kriteria Pekerja Tak Wajib Ikut Iuran Tapera

Pada PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera pada pasal 5 ayat 2 menyebutkan peserta terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri.

Baca Selengkapnya
PTPN Salurkan Santunan Hari Tua Karyawan, Totalnya Tembus Rp284 Miliar
PTPN Salurkan Santunan Hari Tua Karyawan, Totalnya Tembus Rp284 Miliar

Jika keuangan perusahaan surplus, pembayaran SHT menjadi salah satu prioritas.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran

THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Ternyata BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dimanfaatkan untuk Beli Rumah, Syaratnya Mudah
Ternyata BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dimanfaatkan untuk Beli Rumah, Syaratnya Mudah

Ternyata BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dimanfaatkan untuk Beli Rumah, Syaratnya Mudah

Baca Selengkapnya
Negara Ini Punya Program Jaminan Hari Tua Terbaik, Uang Pensiun Diterima Mencapai Rp32 Juta per Bulan
Negara Ini Punya Program Jaminan Hari Tua Terbaik, Uang Pensiun Diterima Mencapai Rp32 Juta per Bulan

Pensiunan di negara ini mendapatkan 70 persen total gaji semasa kerja dengan pencairan terkecil senilai Rp32 juta per bulan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta
VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta "Wajib Dibayar H-7 & Harus Penuh!"

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.

Baca Selengkapnya