Ini syarat jika PNS ingin mengajukan tambahan cuti Lebaran
Merdeka.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Asman Abnur, mengungkapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hendak mengajukan penambahan masa cuti pada saat libur Lebaran 2018 nanti harus menunggu keputusan dari pejabat pembina pegawai. Menurutnya, keputusan akhir soal itu ada di tangan masing-masing pejabat pembina pegawai seperti bupati, walikota hingga gubernur.
"Itu tergantung pejabat pembina pegawainya. Kalau pejabat pembina pegawainya memberi izin, silakan," ujar dia di Kementerian PAN-RB, Jakarta, Selasa (22/5).
Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya telah sepakat memutuskan bahwa cuti bersama Lebaran akan berlangsung selama 7 hari. Yakni mulai dari tanggal 11 Juni sampai 20 Juni 2017.
-
Kenapa PNS harus menunggu keputusan Presiden untuk cuti bersama? Ketentuan mengenai cuti bersama akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan dan manajemen ASN.
-
Apa yang perlu ditunggu oleh PNS terkait libur? Oleh karena itu, PNS masih perlu menunggu keputusan dari presiden terpilih, Prabowo Subianto.
-
Bagaimana jam kerja baru PNS selama bulan Ramadan? Namun, jam masuk kerja ASN atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) selama bulan Ramadan mengalami penyesuaian. Yakni, ditetapkan pukul 08.00 zona waktu setempat.
-
Kapan jam kerja baru PNS berlaku? Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Siapa yang mengungkapkan alasan penundaan rekrutmen CPNS? 'Jadi kenapa ini agak terlambat? Karena ada beberapa kompeten, itu kan masih kita kejar supaya mengusulkan formasi ke kami,' jelas dia.
Sebuah pengecualian untuk para pegawai yang bekerja di sektor pelayanan publik seperti rumah sakit. Dia menekankan, mereka tidak diizinkan untuk mengambil jatah cuti pada saat itu.
Namun demikian, dia berujar, PNS yang bekerja di sektor pelayanan publik tetap dapat memakai waktu cuti di hari lain tanpa harus memotong jatah pengambilan hari liburnya.
"Cuman yang melayani publik pada saat libur hari cutinya tidak dikurangi. Dia bisa mengambil di hari lain. Jadi tidak mengurangi hak cutinya," tukas Menteri Asman.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.
Baca SelengkapnyaAzwar Anas menegaskan, libur Pemilu akan berada di luar 27 hari yang sudah disampaikan sebelumnya. Jadi, total libur pada tahun 2024 bisa berjumlah 29 hari.
Baca SelengkapnyaPPPK tak perlu berhenti bekerja saat mendaftar CPNS, dengan ketentuan sudah bekerja satu tahun.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini juga bertujuan untuk menghindari adanya penurunan upah bagi tenaga non ASN.
Baca SelengkapnyaCuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024
Baca SelengkapnyaTauhid menekankan, rekrutmen fleksibel tidak dapat dimaknai setiap bulan instansi membuka seleksi.
Baca SelengkapnyaRencana penghapusan tenaga honorer diundur hingga Desember 2024.
Baca SelengkapnyaPemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas.
Baca SelengkapnyaCuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah memberikan arahan pemindahan ASN tidak akan dipaksakan jika fasilitas belum siap pada bulan September.
Baca SelengkapnyaAnas menyebut, cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara.
Baca SelengkapnyaTHR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Baca Selengkapnya