Izin Usaha Pertambangan Dicabut, Apakah Perusahaan Sama Bisa Dapat Lagi?
Merdeka.com - 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik perusahaan pertambangan mineral maupun batubara telah dicabut. Ini dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak juga melakukan eksekusi setelah mendapatkan izin usaha.
Lalu pertanyaannya apakah perusahaan-perusahaan itu bisa kembali mendapatkan kembali IUP-nya?
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menjawab hal tersebut. Mantan Ketua Hipmi itu lantas menganalogikan dengan seorang murid yang tidak lulus sekolah.
-
Kenapa tambang batubara itu ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Siapa yang menolak IUP batubara? Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin meminta Muhammadiyah untuk menolak jatah IUP pertambangan batubara dari pemerintah.
-
Mengapa tambang emas tersebut belum berizin? Berdasarkan investigasi terhadap Karipto selaku Kepala Dusun 2, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, diketahui bahwa area itu belum berizin meski telah beroperasi sejak tahun 2014.
-
Apa alasan HKBP menolak izin tambang? Bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai gereja untuk bertambang,' ungkap Ephorus HKBP, Robinson Butarbutar dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/6).
-
Apa yang dihapuskan Pertamina? Mulai 1 September 2024 Pertalite tidak akan dijual lagi di SPBU Pertamina.Wacana soal bensin paling murah ini memang sudah mulai ramai sejak bulan lalu, mulai dari rencana dihapus sampai dibatasi.
-
Apa aset yang disita dari tambang ilegal? Dalam perkara ini, penyidik menyita aset berharga milik tersangka senilai Rp13 miliar. Di antaranya tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
"Kira-kira begini analoginya. Masa kamu datang mau sekolah lagi ke sekolah itu. Saya terima tidak kira-kira? Susah kan," kata Menteri Bahlil dalam konferensi pers, Jumat (7/1).
Sebelumnya, Menteri Bahlil membeberkan alasan Presiden Joko Widodo atau mencabut 2.078 IUP mineral maupun izin usaha tambang batubara. Salah satunya yaitu karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak juga melakukan eksekusi setelah mendapatkan izin usaha.
"Izinnya sudah dikasih, IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) sudah dikasih, RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran dan Biaya) tidak dibuat-buat," kata Bahlil dalam konferensi pers, Jumat (7/1).
Bahlil menemukan banyak kejadian tersebut di lapangan yang membuat pemerintah mencabut ribuan IUP tersebut. Misalnya, izin sudah diberikan, tapi perusahaan atau perorangan tidak jelas. Kemudian, izin diberikan, tapi perusahaan justru mencari orang lagi untuk menjual izin.
"Kayak-kayak begini tidak bisa lagi. Kita harus bicara pada konteks keadilan," ujarnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Bahlil cabut 2.051 Izin Usaha Tambang (IUP) dan bongkar trik nakal pengusaha tambang.
Baca SelengkapnyaIzin sudah dicabut sejak 12 September 2023 karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaSatgas dapat memutuskan pencabutan izin usaha tambang dengan rekomendasi yang telah disepakati.
Baca SelengkapnyaMahfud mengaku sampai mengirim jenderal untuk menuntaskan persoalan tersebut.
Baca SelengkapnyaKedua perusahaan tersebut beroperasi di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaHal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaAwalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal sejumlah biji timah yang diperoleh oleh PT Timah Tbk.
Baca SelengkapnyaPerusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.
Baca SelengkapnyaPemberian hak izin kepada ormas keagamaan yang telah memiliki badan usaha.
Baca SelengkapnyaUskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo memastikan, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak akan mengajukan izin untuk usaha tambang.
Baca SelengkapnyaJokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya
Baca SelengkapnyaBahlil merespons sejumlah ormas keagamaan yang menolak izin kelola tambang
Baca Selengkapnya