Jakarta jadi sarang faktur pajak fiktif, rugikan negara Rp 3,3 T
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan ada 11.004 pengguna faktur pajak bodong dengan total kerugian negara mencapai Rp 6,5 triliun. Terbanyak pelaku faktur pajak fiktif ini berada di DKI Jakarta.
Kasubdit Pemeriksaan dan Bukti Permulaan Ditjen Pajak, Abdul Azis, mengatakan tercatat sebanyak 5.948 pengguna faktur pajak fiktif di Jakarta dengan total kerugian yang diderita negara sebesar Rp 3,3 triliun.
"Kita segera memeriksa ribuan pengguna faktur pajak bodong untuk wilayah DKI Jakarta. Pemanggilan secara bertahap dilakukan mulai 1-30 Oktober 2015," ujar dia di Kantornya, Jakarta, Selasa (22/9).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Pajak apa yang dikenakan di Jakarta tahun 1950an? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan. Ini menjadi hal yang unik lantaran di masa sekarang, pemilik sepeda dan hewan peliharaan tidak perlu dikenakan pajak.
-
Siapa saja yang terlibat dalam penipuan ini? Mereka terus-menerus menanyakan kesehatannya,' kata sang putra kepada Taiwan EBC News.
-
Apa saja objek pajak di masa lampau? Jenis Pajak Lain Setidaknya ada sekitar 15 objek yang dikenakan pajak di Jawa saat itu. Mulai dari pegadaian, pembuatan garam, ikan, minuman keras, judi, hingga pertunjukan wayang.
-
Pajak apa yang dimaksud di video? 'REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan,' tulis akun TikTok tersebut dalam video.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
Total ada tujuh kanwil yang bekerja untuk meminta klarifikasi kepada pengguna tersebut. "Wajib pajak pengguna faktur fiktif diminta membayar kerugian negara. Apabila sudah melakukan pembayaran di tahun pembinaan wajib pajak, maka mereka bisa memanfaatkan PMK 91 untuk minta penghapusan sanksi pajak," jelas dia.
Sejauh ini, dari 11.004 pengguna faktur pajak fiktif dengan kerugian Rp 6,5 triliun, sudah terklarifikasi data sebesar Rp 1,4 triliun dari Banten, Jawa Barat, Jawa Timur dan lainnya. Sementara, yang sudah diakui dan diwajibkan untuk dilakukan pembayaran sebesar Rp 953 miliar. Sedangkan, yang sudah dibayar baru Rp 227 miliar hingga saat ini.
"Nanti dari Rp 3,3 triliun di wilayah DKI Jakarta, potensi yang bisa diraup mendapatkan fresh money sekira Rp 1 triliun dengan asumsi yang mengaku menggunakan faktur pajak fiktif 80 persen," ungkapnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Inspektorat menyebut, dugaan transaksi ratusan anggota Satpol PP tersebut bersumber dari data milik Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca SelengkapnyaIndonesia Corruption Watch (ICW) mencatat proyek fiktif mendominasi dalam modus korupsi pada 2023.
Baca SelengkapnyaAtas temuan itu Inspektorat tengah melakukan pembinaan dengan bersurat ke Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin.
Baca SelengkapnyaIni merupakan data dari PPATK sejak 2017 hingga 2024.
Baca SelengkapnyaDinas Kebudayaan Pemprov Jakarta memiliki anggaran Rp150 miliar guna melaksanakan kegiatan kebudayaan Betawi.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data OJK, tercatat ada 1.367 investasi ilegal sejak tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaJumlah transaksi judi online dari 165 anggota Satpol PP Jakarta pada tahun 2023 senilai sekitar Rp2,3 miliar.
Baca Selengkapnya7.649 Pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (KPK) di DKI Jakarta selama Juni 2024.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini Bea Cukai menindak ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.
Baca SelengkapnyaEnam debitur LPEI tersebut merupakan perusahaan ekspor yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca SelengkapnyaStempel tersebut digunakan sebagai bahan pelaksanaan pertanggungjawaban fiktif pelaksanaan kegiatan Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta.
Baca SelengkapnyaFriderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.
Baca Selengkapnya