Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jalankan amanat UU, DJP sisir harta wajib pajak peserta Tax Amnesty

Jalankan amanat UU, DJP sisir harta wajib pajak peserta Tax Amnesty Ilustrasi Mafia Pajak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah menyisir seluruh data dan harta peserta program Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Penyisiran dilakukan untuk memeriksa keabsahan data yang dilaporkan oleh peserta Tax Amnesty.

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP, Dasto Ledyanto mengatakan, penyisiran ini sudah menjadi amanat dalam Undang-Undang 11 tahun 2016 tentang Tax Amnesty pasal 18. UU mengamanatkan agar DJP memeriksa kembali apakah data yang dilaporkan peserta sudah benar dan lengkap.

Dia menambahkan, pemeriksaan tidak terbatas pada peserta Tax Amnesty, melainkan juga wajib pajak yang tidak mengikuti program ini.

"Sesuai UU pasal 18 bahwa, pertama, DJP harus melakukan dan memastikan bahwa mereka yang tidak ikut TA, selama ini pelaporannya sudah dilakukan dengan benar dan lengkap. Kedua, DJP untuk meyakinkan lagi mereka yang sudah ikut TA sudah ikut TA sepenuhnya dan tidak ada harta mereka yang belum dilaporkan. Untuk itu kita harus melakukan tindakan ya itu, pemeriksaan," ujarnya saat ditemui di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta, Selasa (16/5).

Pemeriksaan ini, lanjutnya, memiliki beberapa tahapan. Mulai dari pengumpulan data hingga proses konfirmasi ke wajib pajak bersangkutan.

"Lalu kalau memang benar akan difollowup pengenaan pajaknya sesuai dengan pasal 18," tutupnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lapor SPT Makin Mudah Lewat CTAS, Sistem Pajak yang Diklaim Canggih
Lapor SPT Makin Mudah Lewat CTAS, Sistem Pajak yang Diklaim Canggih

DJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak: Pemblokiran Rekening Pramono Boyolali Sudah Sesuai Prosedur
Ditjen Pajak: Pemblokiran Rekening Pramono Boyolali Sudah Sesuai Prosedur

Pemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.

Baca Selengkapnya
DJP Klarifikasi Tak Pernah Bentuk Satgas Awasi Wajib Pajak Orang Kaya
DJP Klarifikasi Tak Pernah Bentuk Satgas Awasi Wajib Pajak Orang Kaya

DJP mengaku hanya membentuk komite kepatuhan wajib pajak yang bertujuan untuk mengawasi pengelolaan risiko kepatuhan.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Kenapa Dirjen Pajak Bisa Intip Rekening Pribadi Masyarakat
Ternyata, Ini Alasan Kenapa Dirjen Pajak Bisa Intip Rekening Pribadi Masyarakat

Setiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.

Baca Selengkapnya
Delapan Caleg Terpilih di Jabar Belum juga Serahkan LHKPN ke KPK
Delapan Caleg Terpilih di Jabar Belum juga Serahkan LHKPN ke KPK

Berdasarkan data KPK dari total 120 caleg DPRD Provinsi Jabar terpilih baru 112 orang yang menyerahkan laporan LHKPN.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati Penipuan, DJP Tak Pernah Minta WP Setor Tunggakan Pajak ke Rekening Pribadi
Hati-Hati Penipuan, DJP Tak Pernah Minta WP Setor Tunggakan Pajak ke Rekening Pribadi

Semakin hari, modus penipuan pun semakin canggih. Dengan serapan teknologi yang tinggi di masyarakat, sekaligus membuka ruang bagi oknum-oknum penipu.

Baca Selengkapnya
Mayoritas PNS Kementerian PANRB Sudah Laporkan Harta Kekayaan ke Pemerintah
Mayoritas PNS Kementerian PANRB Sudah Laporkan Harta Kekayaan ke Pemerintah

Hingga batas akhir laporan 31 Maret, sebanyak 585 ASN di Kemenpan-RB telah melapor LHKASN.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat

Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.

Baca Selengkapnya
KPK: 99,32% Caleg Sudah Lapor LHKPN
KPK: 99,32% Caleg Sudah Lapor LHKPN

"Telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN, atau mencapai 99,32%,"

Baca Selengkapnya