Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Juni, masyarakat berpenghasilan Rp 4,5 juta bakal tidak kena pajak

Juni, masyarakat berpenghasilan Rp 4,5 juta bakal tidak kena pajak Penyerahan SPT Pajak. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Kebijakan ini berlaku mulai Juni 2016 dengan tujuan mendorong sisi konsumsi masyarakat.

Pemerintah berharap kelompok masyarakat dengan rentang penghasilan Rp 4,5 juta per bulan memiliki lebih banyak uang untuk dibelanjakan.

"Mulai Juni ini kita akan menerapkan PTKP yang naik jadi Rp 4,5 juta untuk mendorong konsumsi," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Komisi XI DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6) malam.

Meski demikian, Menteri Bambang masih masih belum menyebut mengenai payung hukum aturan tersebut yang akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "(PMK) PTKP nanti saya cek," ucap Menteri Bambang.

Sebelumnya, pemerintah berharap dengan kenaikan PTKP tersebut akan mendorong pertumbuhan ekonomi sekitar 0,16 persen, termasuk dari sumber konsumsi rumah tangga dan investasi.

Dengan adanya penyesuaian PTKP 2016 dapat dilihat PTKP yang dikenakan kepada Wajib Pajak sesuai dengan statusnya sebagai berikut:

1. Tidak Kawin, batas PTKP Rp 54 juta setahun

2. Kawin tanpa tanggungan (anak) Rp 58,50 juta setahun

3. Kawin dengan tanggungan 1 orang Rp 63 juta setahun

4. Kawin dengan tanggungan 2 orang anak Rp 67,50 juta setahun

5. Kawin dengan tanggungan 3 orang anak Rp 72 juta setahun

6. Kawin, penghasilan istri digabung, tanpa tanggungan Rp 112,5 juta setahun

7. Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 1 anak Rp 117 juta per tahun

8. Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 2 anak Rp 121,5 juta per tahun

9. Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 3 anak Rp 126 juta per tahun.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Beli Rumah Rp2 Miliar Tak Perlu Bayar Pajak
Beli Rumah Rp2 Miliar Tak Perlu Bayar Pajak

Pembebasan pajak pembelian rumah ini berlaku hingga Juni 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Menteri UMKM Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Bukan untuk Masyarakat Kelas Menengah ke Bawah
Menteri UMKM Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Bukan untuk Masyarakat Kelas Menengah ke Bawah

Pemerintah harus menghadapi tantangan mengamankan sektor ekonomi riil masyarakat sambil menjaga stabilitas keuangan negara.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ingin Tarif Pajak UMKM Tetap di Bawah 0,5 Persen
Pemerintah Ingin Tarif Pajak UMKM Tetap di Bawah 0,5 Persen

Menkop Teten memastikan tarif pajak UMKM 0,5 persen tetap berlaku hingga 2024.

Baca Selengkapnya
Heru Akui Aturan PBB-P2 Tak Beri Dampak Masyarakat Bawah
Heru Akui Aturan PBB-P2 Tak Beri Dampak Masyarakat Bawah

Insentif yang dikeluarkan itu khusus bagi wajib pajak yang memiliki hunian di bawah Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Tanggung PPN Rumah Harga Rp2 Miliar, Sektor Perbankan Bilang Begini
Pemerintah Bakal Tanggung PPN Rumah Harga Rp2 Miliar, Sektor Perbankan Bilang Begini

Insentif ini juga bakal mendorong pencapaian target pertumbuhan kredit di Bank.

Baca Selengkapnya
PPN Tetap 12 Persen, Pemerintah Bakal Kasih Bantuan Beras hingga Diskon Listrik Selama Setahun
PPN Tetap 12 Persen, Pemerintah Bakal Kasih Bantuan Beras hingga Diskon Listrik Selama Setahun

Pemerintah tetap menaikkan PPN menjadi 12 persen, demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah akan menanggung 1 persen untuk beberapa komoditas.

Baca Selengkapnya
Soal PPN 12 Persen, Gus Yahya: Pandangan Pemerintah Perlu Didengar Utuh
Soal PPN 12 Persen, Gus Yahya: Pandangan Pemerintah Perlu Didengar Utuh

Gus Yahya berharap, dengan penjelasan pemerintah tersebut maka masyarakat bisa memahami kebijakan pemerintah terkait kenaikan pajak 12 persen.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen di 2024
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen di 2024

Selain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.

Baca Selengkapnya
Masyarakat Mau Beli Rumah Bisa Dapat Bantuan Biaya Admin Hingga Rp4 Juta
Masyarakat Mau Beli Rumah Bisa Dapat Bantuan Biaya Admin Hingga Rp4 Juta

Pemerintah akan memberikan insentif pajak sektor properti.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Gelontorkan Insentif Rp265,6 Triliun Usai PPN Naik Jadi 12 Persen
Pemerintah Gelontorkan Insentif Rp265,6 Triliun Usai PPN Naik Jadi 12 Persen

Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat.

Baca Selengkapnya
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Selengkapnya
Mengenal Frugal Living, Gerakan Hemat Lagi Viral untuk Lawan Kenaikan PPN 12 Persen Awal 2025
Mengenal Frugal Living, Gerakan Hemat Lagi Viral untuk Lawan Kenaikan PPN 12 Persen Awal 2025

Kebijakan ini memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih rentan.

Baca Selengkapnya