Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Juni, masyarakat berpenghasilan Rp 4,5 juta bakal tidak kena pajak

Juni, masyarakat berpenghasilan Rp 4,5 juta bakal tidak kena pajak Penyerahan SPT Pajak. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Kebijakan ini berlaku mulai Juni 2016 dengan tujuan mendorong sisi konsumsi masyarakat.

Pemerintah berharap kelompok masyarakat dengan rentang penghasilan Rp 4,5 juta per bulan memiliki lebih banyak uang untuk dibelanjakan.

"Mulai Juni ini kita akan menerapkan PTKP yang naik jadi Rp 4,5 juta untuk mendorong konsumsi," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Komisi XI DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6) malam.

Meski demikian, Menteri Bambang masih masih belum menyebut mengenai payung hukum aturan tersebut yang akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "(PMK) PTKP nanti saya cek," ucap Menteri Bambang.

Sebelumnya, pemerintah berharap dengan kenaikan PTKP tersebut akan mendorong pertumbuhan ekonomi sekitar 0,16 persen, termasuk dari sumber konsumsi rumah tangga dan investasi.

Dengan adanya penyesuaian PTKP 2016 dapat dilihat PTKP yang dikenakan kepada Wajib Pajak sesuai dengan statusnya sebagai berikut:

1. Tidak Kawin, batas PTKP Rp 54 juta setahun

2. Kawin tanpa tanggungan (anak) Rp 58,50 juta setahun

3. Kawin dengan tanggungan 1 orang Rp 63 juta setahun

4. Kawin dengan tanggungan 2 orang anak Rp 67,50 juta setahun

5. Kawin dengan tanggungan 3 orang anak Rp 72 juta setahun

6. Kawin, penghasilan istri digabung, tanpa tanggungan Rp 112,5 juta setahun

7. Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 1 anak Rp 117 juta per tahun

8. Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 2 anak Rp 121,5 juta per tahun

9. Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 3 anak Rp 126 juta per tahun.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Beli Rumah Rp2 Miliar Tak Perlu Bayar Pajak
Beli Rumah Rp2 Miliar Tak Perlu Bayar Pajak

Pembebasan pajak pembelian rumah ini berlaku hingga Juni 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ingin Tarif Pajak UMKM Tetap di Bawah 0,5 Persen
Pemerintah Ingin Tarif Pajak UMKM Tetap di Bawah 0,5 Persen

Menkop Teten memastikan tarif pajak UMKM 0,5 persen tetap berlaku hingga 2024.

Baca Selengkapnya
Heru Akui Aturan PBB-P2 Tak Beri Dampak Masyarakat Bawah
Heru Akui Aturan PBB-P2 Tak Beri Dampak Masyarakat Bawah

Insentif yang dikeluarkan itu khusus bagi wajib pajak yang memiliki hunian di bawah Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Tanggung PPN Rumah Harga Rp2 Miliar, Sektor Perbankan Bilang Begini
Pemerintah Bakal Tanggung PPN Rumah Harga Rp2 Miliar, Sektor Perbankan Bilang Begini

Insentif ini juga bakal mendorong pencapaian target pertumbuhan kredit di Bank.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen di 2024
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen di 2024

Selain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.

Baca Selengkapnya
Masyarakat Mau Beli Rumah Bisa Dapat Bantuan Biaya Admin Hingga Rp4 Juta
Masyarakat Mau Beli Rumah Bisa Dapat Bantuan Biaya Admin Hingga Rp4 Juta

Pemerintah akan memberikan insentif pajak sektor properti.

Baca Selengkapnya
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Selengkapnya
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru

Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bocorkan Bakal Ada Insentif untuk Sektor Properti, Diputuskan Sore Ini
Jokowi Bocorkan Bakal Ada Insentif untuk Sektor Properti, Diputuskan Sore Ini

Insentif ini akan diberikan kepada sektor properti dan perumahan berupa adanya pelonggaran pajak yang akan ditanggung oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya

Terdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Dengan UMP 2024, Pekerja Sudah Bisa Cicil Rumah Subsidi
Dengan UMP 2024, Pekerja Sudah Bisa Cicil Rumah Subsidi

Meski kenaikan tidak signifikan, para pekerja di seluruh Indonesia masih bisa memiliki rumah.

Baca Selengkapnya
Data Kemenkeu: 22.449 Rumah Manfaatkan Program Insentif PPN DTP
Data Kemenkeu: 22.449 Rumah Manfaatkan Program Insentif PPN DTP

Kebijakan insentif PPN DTP untuk rumah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya.

Baca Selengkapnya