Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kadin Soal Ekspor Pasir Laut: Cuannya Besar

Kadin Soal Ekspor Pasir Laut: Cuannya Besar Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi. Istimewa ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia DKI Jakarta, Diana Dewi angkat suara terkait keputusan pemerintah untuk menerbitkan izin ekspor pasir laut. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dia menilai, keputusan untuk membuka keran ekspor pasir laut tak lepas dari potensi meraup keuntungan ekonomi yang besar. Meski demikian, dia enggan menyebutkan nilai keuntungan yang diperoleh dari ekspor usaha pasir laut.

"Cuannya besar. Jangan dibuka di sini, nanti kasihan teman-teman pengusaha yang lain," ungkapnya diselingi tawa, di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (31/5).

Orang lain juga bertanya?

Diana menyampaikan, kegiatan usaha ekspor pasir laut sendiri sudah ada sebelumnya. Hanya saja volume untuk ekspor masih dibatasi. "Jadi sebenernya ekspor itu sudah ada, cuma dibatasi," terangnya.

Bahkan, 1 (satu) orang pengusaha bisa memiliki 4 sampai 5 perusahaan yang melakukan kegiatan bisnis tersebut. Sehingga, pengusaha mengusulkan kepada pemerintah untuk mengeluarkan izin ekspor pasir laut.

"Dengan pembatasan itu, sebenarnya satu orang bisa punya perusahaan 4 - 5. ya kan. karena bicara kuota untuk keluar. Kenapa enggak dibuka?. Pemerintah mendengar aspirasi ini," ucap Diana.

Terkait polemik yang muncul, Diana menilai pemerintah perlu menjelaskan dasar kajian dari kebijakan izin ekspor pasir laut kepada publik. Kadin mengaku telah diajak diskusi oleh pemerintah sebelum penerbitan izin usaha tersebut.

"Nah ini yang mudah-mudahan nanti bisa lah dengan pengusaha nya sendiri dengan pemerintah apa yang menjadi kajiannya, kenapa sekarang dibuka bebas itu, kita lihat saja," pungkasnya.

Pengamat: Kebijakan Ekspor Pasir Laut Rusak Lingkungan

Sebelumnya, pemerintah kembali mengizinkan atau membuka keran ekspor pasir laut menuai kritik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi menilai, keuntungan nilai ekonomi yang diterima Indonesia atas ekspor pasir laut, tidak setimpal dengan kerusakan alam yang akan terjadi.

"Kalau misalnya memperoleh royalti atau pajak (dari ekspor pasir laut) itu nilainya kecil jika dibanding sektor tambang atau lainnya. Sementara kerusakannya lebih besar," ujar Fahmy kepada merdeka.com, Selasa (30/5).

Fahmy menambahkan, sangat sulit menjamin pengawasan volume pasir laut yang akan dikeruk untuk ekspor, tidak ugal-ugalan. Dia pun mengingatkan Jokowi agar mencabut aturan tersebut.

"Kalau ekspor karena itu tujuannya mencari profit maka itu nanti akan terjadi pengerukan pasir laut secara ugal-ugalan barangkali sulit untuk diawasi," pungkasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Indonesia Resmi Buka Keran Ekspor Pasir Laut Lagi, Berapa Harganya?
Indonesia Resmi Buka Keran Ekspor Pasir Laut Lagi, Berapa Harganya?

Pembukaan keran ekspor ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tegaskan Bukan Ekspor Pasir Laut yang Dibuka, Tapi Sedimen
Jokowi Tegaskan Bukan Ekspor Pasir Laut yang Dibuka, Tapi Sedimen

Jokowi menyebut pemerintah bukan membuka ekspor pasir laut, namun sedimen yang berwujud pasir.

Baca Selengkapnya
Soal Ekspor Pasir Laut Hasil Sedimentasi, Rieke 'Oneng' Kritik Pedas 'Yakin, Duit yang Udah Dikumpulin Di mana?'
Soal Ekspor Pasir Laut Hasil Sedimentasi, Rieke 'Oneng' Kritik Pedas 'Yakin, Duit yang Udah Dikumpulin Di mana?'

Rieke Diah Pitaloka ikut kritik kebijakan pemerintah soal ekspor pasir laut melalui Instagram.

Baca Selengkapnya
FOTO: Aksi Masyarakat Pesisir Geruduk Kantor KKP Tolak Ekspor Pasir Laut
FOTO: Aksi Masyarakat Pesisir Geruduk Kantor KKP Tolak Ekspor Pasir Laut

Mereka memprotes kebijakan Presiden Jokowi yang kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang.

Baca Selengkapnya
Izin Ekspor Pasir Laut Dibuka, Menteri Kelautan Bilang Begini
Izin Ekspor Pasir Laut Dibuka, Menteri Kelautan Bilang Begini

Kegiatan ekspor pasir laut harus melalui proses ketat.

Baca Selengkapnya
Rayu Investor Tanam Modal, Menteri Trenggono Janji Bagi-Bagi Insentif Buat Pengusaha
Rayu Investor Tanam Modal, Menteri Trenggono Janji Bagi-Bagi Insentif Buat Pengusaha

Dia berjanji akan memberikan insentif bagi investor yang berminat tanam modal di sektor perikanan dan kelautan.

Baca Selengkapnya
Keran Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Bea Cukai: Tidak Semua Bisa Dijual
Keran Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Bea Cukai: Tidak Semua Bisa Dijual

Askolani bilang pemerintah tidak akan asal melakukan ekspor pasir laut.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Jokowi, Partai Prabowo Ingin Rencana Ekspor Pasir Laut Ditunda
Beda dengan Jokowi, Partai Prabowo Ingin Rencana Ekspor Pasir Laut Ditunda

Muzani mengingatkan, jangan sampai kebijakan yang diambil pemerintah soal ekspor pasir laut malah membawa banyak kerugian untuk masyarakat.

Baca Selengkapnya
Fantastis! Ternyata Segini Harga Pasir Laut yang Bakal Diekspor ke Luar Negeri
Fantastis! Ternyata Segini Harga Pasir Laut yang Bakal Diekspor ke Luar Negeri

Meski harganya fantastis, Trenggono mengungkap banyak perusahaan yang berminat untuk melakukan ekspor pasir laut.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspor Pasir Laut Kian Banyak Diminati Perusahaan, Menteri KKP Ungkap Kisaran Harganya
FOTO: Ekspor Pasir Laut Kian Banyak Diminati Perusahaan, Menteri KKP Ungkap Kisaran Harganya

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengungkap banyak perusahaan yang berminat untuk melakukan ekspor pasir laut.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia

Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.

Baca Selengkapnya