Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenhub: Asuransi Korban Lion Air JT 610 Harus Cair Meski Mereka Tuntut Boeing

Kemenhub: Asuransi Korban Lion Air JT 610 Harus Cair Meski Mereka Tuntut Boeing demo keluarga korban lion air jt610. ©2018 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Kementerian perhubungan (Kemenhub) memastikan keluarga korban Lion Air JT 610 tetap akan memperoleh santunan meski telah menggugat pihak maskapai dan pihak Boeing ke pengadilan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono mengatakan, tidak ada aturan khusus yang menyebutkan korban tak mendapatkan santunan jika menggugat pihak maskapai.

"Di Peraturan Menteri (PM) kami nomor 77 itu tidak menyatakan hal itu. Bahwa tidak ada aturan yang menyatakan tidak bisa diberikan santunan kalau menuntut Boeing," ucapnya di Jakarta, Kamis (20/12).

Orang lain juga bertanya?

Tak hanya itu, meski korban telah menerima santunan sebesar Rp 1,25 miliar, Nur menjelaskan pihak korban masih dapat menuntut Boeing lebih lanjut di pengadilan.

"Tidak ada aturan yang menyatakan setelah dapat santunan, tidak bisa menuntut. Jadi itu adalah hak manusia secara hierarkinya kalau dia menuntut lebih, juga silakan lakukan di pengadilan jadi tidak ada ketentuan seperti itu," tandasnya.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Pasal 23 Tahun 2011 itu yaitu besaran ganti kerugian yang diatur dalam peraturan ini tidak menutup kesempatan kepada penumpang, ahli waris, penerima kargo, atau pihak ketiga untuk menuntut pengangkut ke pengadilan negeri di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Tim pengacara korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 yang dipimpin Kabateck LLP meminta agar hak asuransi para korban senilai Rp 1,25 miliar segera dicairkan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia, meskipun mereka menggugat The Boeing Company di Amerika Serikat.

Tim Kabateck baru-baru ini memperoleh dokumen yang harus ditandatangani oleh ahli waris untuk melepaskan dan tidak melakukan gugatan kepada Boeing dan pihak-pihak terkait jika ingin mendapatkan dana asuransi tersebut.

"Jika dokumen pelepasan ahli waris tersebut adalah benar dan asli, kami yakin bahwa terdapat upaya yang tidak pantas untuk memaksa keluarga korban Lion Air JT 610 menyerahkan haknya. Kami selalu percaya bahwa Boeing bertanggung jawab atas tragedi ini dan harus memikul tanggung jawab tersebut," kata Brian S. Kabateck, pendiri Kabateck LLP seperti ditulis Antara, Rabu (19/12).

Kabateck selama ini dikenal sebagai advokat terkemuka di Amerika Serikat dan sering memberikan analisis kritis di berbagai media internasional. Para advokat yang mewakili para keluarga korban tragedi Lion Air menggugat Boeing atas kelalaian yang mengakibatkan kematian (wrongful death).

Gugatan ini diajukan di Cook County, negara bagian Illinois, Amerika Serikat lokasi kantor pusat produsen pesawat terbang tersebut.

Gugatan diajukan setelah 189 orang kehilangan nyawa dalam kecelakaan yang membuat pesawat terjun bebas akibat kesalahan sistem anti-stall dan "maneuvering characteristics augmentation system" (MCAS), serta kelemahan petunjuk penerbangan dan prosedur operasional Boeing.

Saat ini, Pesawat 737 MAX 8, generasi terbaru dari jajaran pesawat seri 737 buatan Boeing tengah diperiksa.

Di Amerika Serikat, kolaborasi tim hukum para penggugat terdiri Brian S. Kabateck, Christopher Noyes, Shant Karnikian dan Brian Hong dari Kabateck LLP dengan kantor advokat asal Amerika lainnya, yaitu Steven Hart dan John Marrese dari firma asal Chicago, Hart, McLaughlin & Eldridge serta Sanjiv Singh dari firma hukum asal San Mateo, CA, SNS PLC.

Kabateck juga menggandeng Kantor Advokat Kailimang & Ponto di Indonesia untuk memastikan seluruh keluarga korban mendapatkan perlindungan hukum dan menerima pembayaran asuransi sesuai aturan hukum di Tanah Air, meskipun proses gugatan di Amerika Serikat sedang berjalan.

"Kami sudah bergabung dalam koalisi advokat termasuk tim Indonesia di bawah Kantor Advokat Kailimang & Ponto untuk melindungi keluarga korban. Kami akan memastikan bahwa pihak keluarga seharusnya dapat bergabung mengajukan gugatan di Amerika Serikat melawan Boeing dengan tetap menerima pembayaran asuransi dari agen Lion Air," tegas Kabateck.

Reporter: Bawono Yadika

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kronologi Pesawat Batik Air dari Aceh Gagal Terbang Menuju Bandara Soekarno-Hatta
Kronologi Pesawat Batik Air dari Aceh Gagal Terbang Menuju Bandara Soekarno-Hatta

Pihak Lion Air tetap akan memberikan kompensasi kepada para penumpang atas kejadian gagal berangkat karena kendala teknis tersebut.

Baca Selengkapnya
9 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek, Segini Asuransi yang Bakal Diterima
9 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek, Segini Asuransi yang Bakal Diterima

Segini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati! Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim Asuransi, Ini Alasannya
Hati-Hati! Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim Asuransi, Ini Alasannya

Tidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.

Baca Selengkapnya
Harga Tiket Pesawat Mahal, Menhub: Tak Ada Maskapai Langgar Tarif Batas Atas
Harga Tiket Pesawat Mahal, Menhub: Tak Ada Maskapai Langgar Tarif Batas Atas

Menhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.

Baca Selengkapnya
Pemotor Lawan Arah Tabrak Truk di Lenteng Agung Tak Layak Dapat Santunan, Begini Aturannya
Pemotor Lawan Arah Tabrak Truk di Lenteng Agung Tak Layak Dapat Santunan, Begini Aturannya

Para pemotor tersebut tidak layak mendapat santunan karena tidak taat aturan berkendara.

Baca Selengkapnya
Belajar dari Tragedi KM 58 Tol Cikampek, Ini Syarat  Kerusakan Mobil Ditanggung Asuransi Saat Mengalami Kecelakaan
Belajar dari Tragedi KM 58 Tol Cikampek, Ini Syarat Kerusakan Mobil Ditanggung Asuransi Saat Mengalami Kecelakaan

Belajar dari kecelakaan mau di KM 58 tol cikampek, tidak semua mobil bisa klaim asuransi sekalipun rutin bayar polis.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bos Garuda Panas Balas Politisi PDIP di DPR Disebut Naikkan Harga Tiket: Itu Zalim!
VIDEO: Bos Garuda Panas Balas Politisi PDIP di DPR Disebut Naikkan Harga Tiket: Itu Zalim!

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP Evita Nursanty menyentil tingginya harga tiket pesawat jelang akhir tahun

Baca Selengkapnya
Kemenag Sudah Bayarkan Asuransi Jiwa 497 Jemaah Haji Wafat, 8 Orang Dapat Tambahan dari Maskapai Senilai Rp125 Juta
Kemenag Sudah Bayarkan Asuransi Jiwa 497 Jemaah Haji Wafat, 8 Orang Dapat Tambahan dari Maskapai Senilai Rp125 Juta

Ada 497 jemaah haji reguler yang meninggal saat pada musim haji tahun ini, baik yang meninggal di Arab Saudi maupun wafat di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Keluarga Korban Kecelakaan Pesawat Ethiopian Airlines Minta Ganti Rugi Rp925 Triliun
Keluarga Korban Kecelakaan Pesawat Ethiopian Airlines Minta Ganti Rugi Rp925 Triliun

Tuntutan ini muncul setelah Boeing membuat kesepakatan dengan Departemen Kehakiman AS untuk mengaku bersalah atas penipuan kriminal.

Baca Selengkapnya
Polemik Uang Tebusan Bebaskan Pilot Susi Air, Harus Kalah dari Teroris?
Polemik Uang Tebusan Bebaskan Pilot Susi Air, Harus Kalah dari Teroris?

TNI berencana membayar uang tebusan senilai Rp5 Miliar demi membebaskan Pilot Susi Air. Namun hal itu diprotes oleh DPR

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bos Garuda Panas Balas Politisi PDIP di DPR Disebut Naikkan Harga Tiket,
VIDEO: Bos Garuda Panas Balas Politisi PDIP di DPR Disebut Naikkan Harga Tiket, "Itu Zalim!"

Irfan menegaskan perusahaannya selalu mematuhi aturan pemerintah. Sehingga tidak benar bila disebut menaikkan harga.

Baca Selengkapnya
Jemaah Meninggal saat Berhaji Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp135 Juta
Jemaah Meninggal saat Berhaji Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp135 Juta

Bentuk asuransi yang diberikan bukan hanya perlindungan jiwa saja, tetapi perlindungan kecelakaan.

Baca Selengkapnya