Kemenhub: Asuransi Korban Lion Air JT 610 Harus Cair Meski Mereka Tuntut Boeing
Merdeka.com - Kementerian perhubungan (Kemenhub) memastikan keluarga korban Lion Air JT 610 tetap akan memperoleh santunan meski telah menggugat pihak maskapai dan pihak Boeing ke pengadilan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono mengatakan, tidak ada aturan khusus yang menyebutkan korban tak mendapatkan santunan jika menggugat pihak maskapai.
"Di Peraturan Menteri (PM) kami nomor 77 itu tidak menyatakan hal itu. Bahwa tidak ada aturan yang menyatakan tidak bisa diberikan santunan kalau menuntut Boeing," ucapnya di Jakarta, Kamis (20/12).
-
Siapa pemilik Lion Air Group? Melansir dari laman Forbes.com, sosok ini memiliki kekayaan bersih senilai USD1,7 miliar di tahun 2015 lalu. Sosok Rusdi Kirana selama ini dikenal sebagai pemilik maskapai dengan biaya murah, Lion Air Group.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk merawat pesawat Lion Air? Sebagai contoh Batik Air, perhitungan dan perencanaan perawatan yang cermat merujuk kepada Maintenance Program Batik Air yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas gerbong maut? Peristiwa Gerbong Maut adalah insiden di mana 100 pejuang Indonesia yang ditawan Belanda dipindahkan dari Bondowoso ke Surabaya dengan tiga gerbong kereta api tertutup rapat.Pemindahan dilakukan tanpa memperhatikan keselamatan para tawanan, menyebabkan 46 pejuang meninggal dalam peristiwa ini.
-
Bagaimana Lion Air memastikan pesawat mereka aman? Pesawat memasuki bengkel atau hanggar untuk menjalani proses Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) karena alasan krusial yang berkaitan dengan keamanan, kinerja, dan keandalan pesawat.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan? 'Saya kira selain sopir bus yang lalai dan memaksakan, kuat dugaan pemilik bus juga sebenarnya mengetahui kondisi ini. Karena hanya dua dugaannya, unit bus tidak pernah dicek atau sengaja dibiarkan beroperasi meski bermasalah.' 'Apa pun itu, dua-duanya jelas salah.
-
Siapa yang menolak dipayungi di Bandara Indonesia? Jackie Chan (berpakaian biru putih) terlihat keluar dari pesawat. Dia telah diantisipasi oleh staf dan sekuriti. Orang-orang yang sudah menunggu kedatangan Jackie Chan langsung melihat dia tersenyum. Dengan tidak banyak basa-basi, aktor yang terkenal sering berakting tanpa menggunakan stuntman itu langsung berjalan dengan cepat.
Tak hanya itu, meski korban telah menerima santunan sebesar Rp 1,25 miliar, Nur menjelaskan pihak korban masih dapat menuntut Boeing lebih lanjut di pengadilan.
"Tidak ada aturan yang menyatakan setelah dapat santunan, tidak bisa menuntut. Jadi itu adalah hak manusia secara hierarkinya kalau dia menuntut lebih, juga silakan lakukan di pengadilan jadi tidak ada ketentuan seperti itu," tandasnya.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Pasal 23 Tahun 2011 itu yaitu besaran ganti kerugian yang diatur dalam peraturan ini tidak menutup kesempatan kepada penumpang, ahli waris, penerima kargo, atau pihak ketiga untuk menuntut pengangkut ke pengadilan negeri di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Tim pengacara korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 yang dipimpin Kabateck LLP meminta agar hak asuransi para korban senilai Rp 1,25 miliar segera dicairkan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia, meskipun mereka menggugat The Boeing Company di Amerika Serikat.
Tim Kabateck baru-baru ini memperoleh dokumen yang harus ditandatangani oleh ahli waris untuk melepaskan dan tidak melakukan gugatan kepada Boeing dan pihak-pihak terkait jika ingin mendapatkan dana asuransi tersebut.
"Jika dokumen pelepasan ahli waris tersebut adalah benar dan asli, kami yakin bahwa terdapat upaya yang tidak pantas untuk memaksa keluarga korban Lion Air JT 610 menyerahkan haknya. Kami selalu percaya bahwa Boeing bertanggung jawab atas tragedi ini dan harus memikul tanggung jawab tersebut," kata Brian S. Kabateck, pendiri Kabateck LLP seperti ditulis Antara, Rabu (19/12).
Kabateck selama ini dikenal sebagai advokat terkemuka di Amerika Serikat dan sering memberikan analisis kritis di berbagai media internasional. Para advokat yang mewakili para keluarga korban tragedi Lion Air menggugat Boeing atas kelalaian yang mengakibatkan kematian (wrongful death).
Gugatan ini diajukan di Cook County, negara bagian Illinois, Amerika Serikat lokasi kantor pusat produsen pesawat terbang tersebut.
Gugatan diajukan setelah 189 orang kehilangan nyawa dalam kecelakaan yang membuat pesawat terjun bebas akibat kesalahan sistem anti-stall dan "maneuvering characteristics augmentation system" (MCAS), serta kelemahan petunjuk penerbangan dan prosedur operasional Boeing.
Saat ini, Pesawat 737 MAX 8, generasi terbaru dari jajaran pesawat seri 737 buatan Boeing tengah diperiksa.
Di Amerika Serikat, kolaborasi tim hukum para penggugat terdiri Brian S. Kabateck, Christopher Noyes, Shant Karnikian dan Brian Hong dari Kabateck LLP dengan kantor advokat asal Amerika lainnya, yaitu Steven Hart dan John Marrese dari firma asal Chicago, Hart, McLaughlin & Eldridge serta Sanjiv Singh dari firma hukum asal San Mateo, CA, SNS PLC.
Kabateck juga menggandeng Kantor Advokat Kailimang & Ponto di Indonesia untuk memastikan seluruh keluarga korban mendapatkan perlindungan hukum dan menerima pembayaran asuransi sesuai aturan hukum di Tanah Air, meskipun proses gugatan di Amerika Serikat sedang berjalan.
"Kami sudah bergabung dalam koalisi advokat termasuk tim Indonesia di bawah Kantor Advokat Kailimang & Ponto untuk melindungi keluarga korban. Kami akan memastikan bahwa pihak keluarga seharusnya dapat bergabung mengajukan gugatan di Amerika Serikat melawan Boeing dengan tetap menerima pembayaran asuransi dari agen Lion Air," tegas Kabateck.
Reporter: Bawono Yadika
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak Lion Air tetap akan memberikan kompensasi kepada para penumpang atas kejadian gagal berangkat karena kendala teknis tersebut.
Baca SelengkapnyaSegini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaTidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.
Baca SelengkapnyaMenhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.
Baca SelengkapnyaPara pemotor tersebut tidak layak mendapat santunan karena tidak taat aturan berkendara.
Baca SelengkapnyaBelajar dari kecelakaan mau di KM 58 tol cikampek, tidak semua mobil bisa klaim asuransi sekalipun rutin bayar polis.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP Evita Nursanty menyentil tingginya harga tiket pesawat jelang akhir tahun
Baca SelengkapnyaAda 497 jemaah haji reguler yang meninggal saat pada musim haji tahun ini, baik yang meninggal di Arab Saudi maupun wafat di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTuntutan ini muncul setelah Boeing membuat kesepakatan dengan Departemen Kehakiman AS untuk mengaku bersalah atas penipuan kriminal.
Baca SelengkapnyaTNI berencana membayar uang tebusan senilai Rp5 Miliar demi membebaskan Pilot Susi Air. Namun hal itu diprotes oleh DPR
Baca SelengkapnyaIrfan menegaskan perusahaannya selalu mematuhi aturan pemerintah. Sehingga tidak benar bila disebut menaikkan harga.
Baca SelengkapnyaBentuk asuransi yang diberikan bukan hanya perlindungan jiwa saja, tetapi perlindungan kecelakaan.
Baca Selengkapnya