Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni 2023, Tanggal 1-4 Juni Libur
Merdeka.com - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Aparatur Sipil Negara (ASN). Gaji ke-13 tahun 2023 akan mulai dicairkan pada 5 Juni 2023 mendatang.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 yang menyebut pencairan dilakukan pada awal bulan Juni. Namun karena libur panjang di awal bulan, maka pencairan dilakukan pada tanggal 5 Juni 2023.
"Mulai tanggal 5 karena tanggal 1-4 libur," kata Direktur Pelaksana Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, Tri Budiharto saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Senin (29/5).
-
Apa yang perlu ditunggu oleh PNS terkait libur? Oleh karena itu, PNS masih perlu menunggu keputusan dari presiden terpilih, Prabowo Subianto.
-
Kapan jam kerja baru PNS berlaku? Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
Kapan BPJS Ketenagakerjaan akan mulai membayarkan pensiun berkala? 'Kami sangat menyambut hangat kerjasama ini karena nanti mulai tahun 2030 kami akan mulai membayarkan manfaat pensiun berkala untuk seluruh peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
-
Kapan bulan Juni dimulai? Kehadiran Bulan Juni tinggal menghitung hari.
-
Kapan gaji KPPS Pilkada 2024 dibayarkan? Besaran gaji KPPS Pilkada 2024 itu sudah termasuk honorarium untuk masa kerja selama proses pemungutan dan penghitungan suara dilangsungkan.
-
Kapan THR PNS Depok dibayarkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3).
Sebagai informasi, hari Kamis, tanggal 1 Juni bertepatan dengan hari libur nasional untuk memperingati Hari Lahir Pancasila. Kemudian tanggal 2 Juni bertepatan dengan cuti bersama Hari Raya Waisak.
Tanggal 3 Juni bertepatan dengan libur akhir pekan karena bertepatan dengan hari Sabtu. Sedangkan tanggal 4 Juni merupakan hari minggu yang juga bertepatan dengan Hari Raya Waisak.
Berdasarkan PP Nomor 15/2023, komponen gaji ke-13 tahun 2023 terbagi menjadi 2 yakni yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk PNS/ASN Pemerintah Pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS/ASN daerah.
Adapun komponen gaji ke-13 bagi PNS/ASN yang digaji APBN terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum). Selain itu, PNS juga mendapatkan tambahan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Sementara itu, bagi PNS/ASN yang digaji dari APBD, komponen gaji ke-13 yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Selain itu, mereka mendapatkan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah yang memberikan tambahan penghasilan. Dengan catatan tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Namun, THR tetap diberikan secara penuh kepada PNS maupun pensiunan meski pembayaran di lakukan setelah Lebaran.
Baca SelengkapnyaGaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya. Pembayarannya hanya dikenakan pajak penghasilan.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani juga tidak menutup kemungkinan terjadinya keterlambatan pembayaran.
Baca SelengkapnyaSementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Baca SelengkapnyaMengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.
Baca SelengkapnyaNilai pencairan THR maupun Gaji ke-13 bagi para CPNS hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Baca SelengkapnyaAda PNS yang tidak bakal menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut.
Baca SelengkapnyaPemerintah blak-blakan soal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tahun 2024.
Baca Selengkapnyaklaim bahwa gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dihentikan, simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaTak lagi dipotong, Sri Mulyani akan bayarkan THR lebaran 100 persen atau secara penuh.
Baca SelengkapnyaGaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya.
Baca Selengkapnya