Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemnaker terus matangkan program retraining bagi pekerja ter-PHK

Kemnaker terus matangkan program retraining bagi pekerja ter-PHK Menaker Hanif Dhakiri. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Ketanagakerjaan (Kemenaker) akan menyiapkan skema program retraining (pelatihan kembali) bagi karyawan atau pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Program itu menargetkan pekerja ter-PHK di atas 40 tahun.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menilai, pekerja yang terkena PHK dipastikan membutuhkan pekerjaan baru untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Karenanya, program re-training diadakan untuk membantu pekerja yang ter-PHK.

"Pekerja yang terkena PHK pasti membutuhkan suatu pekerjaan baru untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Ketika pekerjaan serupa tidak didapatkan usai ter-PHK, maka dibutuhkan pekerjaan baru. Di sini lah, pekerja tersebut membutuhkan alih profesi dengan adanya pelatihan lagi (re-training) agar nantinya mampu memperoleh pekerjaan baru," kata Menaker Hanif usai menerima Presiden Federasi Sarbumusi, di Jakarta, Senin (21/8) kemarin.

Orang lain juga bertanya?

Ia menyampaikan, program pelatihan ini rencananya akan membidik korban pekerja PHK yang berusia di atas 40 tahun mengingat di umur tersebut, pekerja atau masyarakat umumnya akan sulit beralih profesi setelah menekuni suatu bidang dalam kurun waktu yang panjang.

"Jadi, orang yang kena PHK mesti dapat skema retraining. Ini bisa akses pelatihan kualitas di mana mereka mau," ucapnya.

Menurutnya, pihaknya sedang mengkaji pemberian retraining ini dengan menyiapkan konsep dana cadangan pesangon. Nantinya, selama masa training enam bulan, biaya bulanan akan diambil dari dana tersebut untuk mencukupi kebutuhan sampai menemukan pekerjaan yang baru.

"Dana cadangan pesangon, jadi dia bisa pergi pelatihan ke mana saja. Pelatihan selama enam bulan, dia dicover diberikan bulanan enam bulan kemudian kerja. Jadi pasti akan punya peluang dapatkan pekerjaan baru," jelasnya.

Saat ini, dikatakan Hanif, SDM yang dibutuhkan bukan hanya tenaga yang bisa kerja. Tetapi tenaga kerja yang berbasis kompetensi dan pengetahuan. Oleh karenanya, akses dan mutu pendidikan dan pelatihan vokasi menjadi semakin penting karena adanya tantangan itu tadi.

"Training, untuk menggarap angkatan kerja baru yang miss match. Retraining ini untuk memfasilitasi mereka yang di PHK, agar mereka tetap bisa mengembangkan kompetensi melalui pelatihan kerja sehingga bisa kembali masuk ke pasar kerja secara cepat dan tepat," ujarnya.

Kendati begitu, ia mengatakan, program ini sebenarnya masih perlu dimatangkan. Pasalnya hingga kini belum diketahui apakah nanti dana cadangan pesangon ditarik dari pendapatan si pekerjanya atau perusahaan tempat dia bekerja sebelumnya.

"Sebenarnya ini nanti saja, masih perlu kajiam dan perhitungan matang karena masih dibahas. Intinya pekerja yang kena PHK, bisa masuk kerja lagi dan seterusnya begitu," kata Menaker. (mdk/ibs)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja, Kemnaker Siap Fasilitasi Pemagangan ke Jepang
Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja, Kemnaker Siap Fasilitasi Pemagangan ke Jepang

Kemnaker telah menyiapkan program pemagangan ke Jepang bagi pemuda Kabupaten Batang.

Baca Selengkapnya
Menaker: BLKK Jadi Motor Penggerak Kualitas SDM Indonesia
Menaker: BLKK Jadi Motor Penggerak Kualitas SDM Indonesia

Kemnaker berupaya meningkatkan keahlian dan kompetensi SDM, salah satunya melalui BLKK.

Baca Selengkapnya
Menaker Harap Peserta Magang ke Jepang Mampu Ciptakan Inovasi di Berbagai Sektor
Menaker Harap Peserta Magang ke Jepang Mampu Ciptakan Inovasi di Berbagai Sektor

Selain menjadi langkah positif dalam meningkatkan kompetensi, magang juga memberikan wawasan yang luas bagi pesertanya.

Baca Selengkapnya
Tak Perlu Khawatir, Pekerja Korban PHK Bisa Dapat Gaji dari Pemerintah Selama 6 Bulan, Begini Caranya
Tak Perlu Khawatir, Pekerja Korban PHK Bisa Dapat Gaji dari Pemerintah Selama 6 Bulan, Begini Caranya

Lewat program ini diharapkan pekerja masih bisa memenuhi kebutuhan yang layak saat kehilangan pekerjaan selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira, Insentif Korban PHK Naik Jadi Rp2,4 Juta
Kabar Gembira, Insentif Korban PHK Naik Jadi Rp2,4 Juta

Pelatihan kerja dalam Program JKP diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja.

Baca Selengkapnya
Siapkan Anggaran Rp5 Triliun, Program Kartu Prakerja Targetkan 1,14 Juta Penerima Manfaat pada 2024
Siapkan Anggaran Rp5 Triliun, Program Kartu Prakerja Targetkan 1,14 Juta Penerima Manfaat pada 2024

Cahyo mengungkapkan, program Kartu Prakerja selanjutnya yaitu gelombang 68 akan dibuka pada Jumat (17/5).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Usulkan Aturan Baru Penerima Bantuan Iuran untuk Jamsostek
Pemerintah Usulkan Aturan Baru Penerima Bantuan Iuran untuk Jamsostek

Program Jamsostek telah memberikan perlindungan kepada 39,2 juta pekerja

Baca Selengkapnya
Kartu Prakerja Diklaim Jadi Program Jokowi-Ma'ruf Paling Bermanfaat
Kartu Prakerja Diklaim Jadi Program Jokowi-Ma'ruf Paling Bermanfaat

Program kartu prakerja menempati peringkat keempat sebagai program paling bermanfaat era Jokowi-Ma'ruf.

Baca Selengkapnya
Pastikan Warga Setempat Terserap KITB, Kemnaker Gelar Pelatihan
Pastikan Warga Setempat Terserap KITB, Kemnaker Gelar Pelatihan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berupaya agar warga di sekitar Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) dapat terserap industri-industri yang ada.

Baca Selengkapnya
Hingga Pertengahan Tahun 2024, Sudah 51.964 Orang Bekerja Perbaiki Jalan dan Jembatan
Hingga Pertengahan Tahun 2024, Sudah 51.964 Orang Bekerja Perbaiki Jalan dan Jembatan

Kegiatan PKT non rutin dimaksudkan agar dapat membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya.

Baca Selengkapnya
Kemnaker: Program Pelatihan Wirausaha Terbuka bagi Pelaku UMKM
Kemnaker: Program Pelatihan Wirausaha Terbuka bagi Pelaku UMKM

Kemnaker memiliki 21 UPT Balai Pelatihan Vokasi yang tersebar di 15 provinsi.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Bertekad Perbanyak Kompetensi Tenaga Kerja yang Tersertifikasi
Kemnaker Bertekad Perbanyak Kompetensi Tenaga Kerja yang Tersertifikasi

Selama 2011 hingga Desember 2023, tenaga kerja Indonesia yang tersertifikasi sebanyak 6.996.410 orang.

Baca Selengkapnya