Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lebih sejahtera mana jadi PNS atau karyawan swasta?

Lebih sejahtera mana jadi PNS atau karyawan swasta? PNS. datakudatamu.wordpress.com

Merdeka.com - Berkarir sebagai pegawai negeri sipil (PNS) masih menjadi primadona di Indonesia. Terbukti, ketika lowongan PNS muncul langsung menjadi buah bibir di masyarakat. Apalagi di tahun 2017, kementerian dan pemerintahan membuka lowongan PNS dengan posisi yang tersedia mencapai 18 ribu. Tidak heran kalau ini langsung jadi pembicaraan masyarakat tidak cuman online tapi juga offline.

Tapi, bagaimana dengan pegawai swasta? Iklan lowongannya juga banyak, bahkan bisa lebih banyak, tetapi, kenapa tidak seheboh lowongan pegawai negeri? Apa benar PNS menjamin kemakmuran? Padahal, tes PNS membutuhkan banyak jenjang.

Pertama wajib seleksi administrasi terlebih dahulu, setelah berhasil lolos seleksi adminstrasi. Selanjutnya, ke tahap tes di mana peserta akan menjawab 50 sampai 100 pertanyaan. Jika berhasil lolos tes ini, selanjutnya masuk ke tes seleksi bidang. Tak selesai di situ, masih banyak tes yang harus dilalui seperti tes kesehatan dan wawancara.

Jika dibandingkan dengan tes swasta, ini jauh lebih simple karena hanya butuh interview, tes, jika cocok tinggal nego gaji. Apa yang proses rekrutmennya lebih rumit dapat menjamin kemakmuran? Dari pada terus memikirkannya, Ini dia ulasan lebih lengkapnya seperti ditulis cermati:

Jenjang karir

PNS

Kalau sudah membawah jenjang karir di PNS, mereka memiliki tiga jabatan yakni, Jabatan Administrasi (JA), Jabatan Fungsional (JF), dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Dari ketiga jabatan itu juga terdapat jenjangnya lagi. Contoh JA, jabatan terendahnya adalah Jabatan Pelaksana, di atasnya ada Jabatan Pengawas, dan yang paling tinggi adalah administrator.

Untuk naik ke jabatan administrator, semua sudah di atur di Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada Pasal 54.

Pada pasal tersebut, disebutkan bahwa pengangkatan dapat dilakukan bila yang bersangkutan berstatus PNS, minimal jenjang pendidikan formal adalah sarjana, memiliki di jabatan pengawas minimal tiga tahun, dan seterusnya. Intinya, jenjang karier PNS sifatnya sangat jelas. Dari awal bergabung bakal sudah tahu bagaimana caranya agar dipromosi.

 

Pegawai swasta

Jenjang karir pegawai swasta biasanya ditentukan dari pengalaman, loyalitas, dan kemampuan manajerial. Dan juga setiap perusahaan memiliki aturan promosi yang berbeda-beda.

Ada yang bisa promosi pada masa kerja selama 2 tahun ada juga yang bahkan belum dipromosikan walau sudah bekerja sekian tahun. Tapi, biasanya perusahaan akan mempromosikan pegawainya ketika satu tahun masa kerja

Gaji

PNS

Tidak perlu nego gaji lagi, karena sudah tertera di Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Perubahan ke-17 atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977 Tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Di sana disebutkan bahwa gaji terkecil PNS berkisar Rp 1,4 jutaan dan paling tinggi adalah Rp 5,6 jutaan. Dan Andajuga harus tahu bahwa sampai tahun 2018 tidak akan ada kenaikan gaji.

 

Pegawai swasta

Biasanya pegawai swastas digaji sesuai dengan Upah Minimum Rata-rata atau dikenal dengan UMR, yakni sebesar Rp 3.355.750 untuk DKI Jakarta. Besarnya gaji juga dipengaruhi oleh kinerja dan penghargaan di perusahaan sebelumnya.

Misalnya Anda telah menyumbangkan ratusan juta pada perusahaan sebelumnya. Maka gaji yang ditawarkan pada perusahaan baru harusnya dapat lebih besar.

Tunjangan

PNS

Tunjangan yang Anda dapatkan sebagai PNS berbeda dengan instansi pemerintah lainnya. Contohnya pada sebuah instansi memiliki tunjangan sebesar Rp 5,6 juta per bulan untuk pegawai dengan pangkat terendah.

Sementara untuk yang paling tinggi bisa sampai Rp 117 juta. Sedangkan untuk Kemenkeu memiliki tunjangan sebesar Rp 2,57 juta per bulan.

 

Pegawai swasta

Soal tunjangan tiap perusahaan memiliki aturan atau perhitungan yang berbeda-beda, ada yang berkisar antara ratusan ribu rupiah sampai ke jutaan.

Atau ada juga yang memberikannya dalam bentuk lain seperti asuransi mobil, kesehatan, atau lainnya. Ada baiknya untuk menanyakan hal ini terlebih dahulu sebelum bergabung ke perusahaan swasta, lalu selanjutnya hitung jumlahnya dengan gaji pokok yang kamu dapatkan.

Uang pensiun

PNS

Kalau bekerja sebagai PNS, saat masa tua nanti Anda akan mendapatkan uang pensiun. Pensiun PNS ditentukan oleh usia dan jabatan. Contoh, jabatan administrasi pada usia 58 tahun, pejabat fungsional di usia 60 tahun, dan pimpinan di usia 65 tahun.

Swasta

Beda lagi dengan pegawai swasta, Anda akan mendapatkan uang pensiun tergantung mengikuti program jaminan hari tua BPJS atau tidak. Perhitungan JHT BPJS ini adalah 5,7 persen dari total gaji. Pengambilan dana JHT bisa dilakukan saat usia menginjak 55 tahun. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ramai Isu Jabatan Eselon II, Ini Perbedaan Pihak Swasta dan PNS
Ramai Isu Jabatan Eselon II, Ini Perbedaan Pihak Swasta dan PNS

Menteri PANRB berharap dengan resvisi UU ASN, pihak swasta bisa mendapat peluang menjabat di Eselon II.

Baca Selengkapnya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Baca Selengkapnya
Beda dengan Indonesia, Pendaftaran CPNS di Jepang Tidak Banyak Peminatnya
Beda dengan Indonesia, Pendaftaran CPNS di Jepang Tidak Banyak Peminatnya

Masyarakat Jepang cenderung lebih memilih berkarir di sektor swasta.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Mau Tarik Kalangan Swasta jadi Pejabat Eselon II, Pengamat: Pasti Ditolak PNS Tua
Pemerintah Mau Tarik Kalangan Swasta jadi Pejabat Eselon II, Pengamat: Pasti Ditolak PNS Tua

Utamanya bagi PNS yang sudah berumur karena merasa sudah nyaman dengan kondisi sekarang.

Baca Selengkapnya
Pendaftaran Seleksi CPNS Segera Ditutup, Ini Instansi Pemerintah dengan Tukin Tertinggi Mencapai Rp117 Juta
Pendaftaran Seleksi CPNS Segera Ditutup, Ini Instansi Pemerintah dengan Tukin Tertinggi Mencapai Rp117 Juta

Banyak pelamar yang berharap menjadi PNS dengan anggapan bahwa pekerjaan sebagai PNS menawarkan gaji dan tunjangan yang menggiurkan dan kepastian pensiun.

Baca Selengkapnya
ASN adalah Pegawai yang Bekerja di Instansi Pemerintah, Ketahui Hak, Kewajiban dan Kisaran Gajinya
ASN adalah Pegawai yang Bekerja di Instansi Pemerintah, Ketahui Hak, Kewajiban dan Kisaran Gajinya

Aparatur Sipil Negara atau biasa disingkat ASN adalah pilar utama dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Sebelum Mendaftar, Ketahui Perbedaan Gaji PNS dan PPPK
Sebelum Mendaftar, Ketahui Perbedaan Gaji PNS dan PPPK

Ketahui perbedaan gaji antara PNS dan PPPK, sebelum pendaftaran dibuka.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bocorkan Gaji PNS dan PPPK, Ternyata Lebih Besar PNS 'Part Time'
Pemerintah Bocorkan Gaji PNS dan PPPK, Ternyata Lebih Besar PNS 'Part Time'

Saat ini, kedua profesi tersebut tengah menjadi buruan para pencari kerja.

Baca Selengkapnya
Seleksi CPNS dan PPPK Segera Ditutup, Ini Daftar Instansi Masih Sepi Peminat
Seleksi CPNS dan PPPK Segera Ditutup, Ini Daftar Instansi Masih Sepi Peminat

BKN telah merilis data terkait jumlah pendaftar CPNS dan PPPK per 9 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Seleksi CPNS 2023, Pemerintah Buka Loker 543 Ribu Formasi PPPK
Seleksi CPNS 2023, Pemerintah Buka Loker 543 Ribu Formasi PPPK

BKN memprioritaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan alokasi untuk PPPK sebanyak 543.593 formasi.

Baca Selengkapnya
Sisi Negatif Jadi PNS: Harus Siap Bertugas Dimanapun, Tak Boleh Protes Gaji
Sisi Negatif Jadi PNS: Harus Siap Bertugas Dimanapun, Tak Boleh Protes Gaji

Mengingat, profesi PNS merupakan abdi negara yang harus siap ditempatkan di seluruh pelosok Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka 5 Hari Lagi, Cek Dokumen Harus Disiapkan
Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka 5 Hari Lagi, Cek Dokumen Harus Disiapkan

Mekanisme pengadaan CPNS 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan PNS, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Baca Selengkapnya