Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masa Berlaku Surat Bebas Covid-19 untuk Naik KA Jarak Jauh Diperpanjang Jadi 14 Hari

Masa Berlaku Surat Bebas Covid-19 untuk Naik KA Jarak Jauh Diperpanjang Jadi 14 Hari Mudik. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - PT Kereta Api Indonesia atau KAI menyesuaikan syarat naik Kereta Api Jarak Jauh dengan terbitnya SE Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal atau kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Penumpang yang akan naik Kereta Api Jarak Jauh tetap diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku pada saat boarding. Namun, sesuai SE No 9 Tahun 2020, masa berlaku hasil PCR dan Rapid Test kini diperpanjang menjadi 14 hari.

"Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki hasil tes Covid-19 yang masih berlaku," ujar Joni dalam keterangannya, Minggu (28/6).

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, setiap individu yang melaksanakan perjalanan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Yakni memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan, serta menginstall aplikasi Peduli Lindungi.

Secara umum seluruh penumpang kereta api diharuskan dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celsius, memakai pakaian lengan panjang atau jaket.

Sementara, khusus penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

"KAI berkomitmen untuk mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah agar kereta api menjadi moda transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan seluruh penumpang sehat sampai tujuan," jelasnya

Joni menambahkan, sejak dioperasikannya kembali KA Reguler di era new normal pada 12 Juni hingga 26 juni, KAI telah melayani 379.109 penumpang yang terdiri dari 47.924 penumpang KA Jarak Jauh dan 331.185 KA Lokal. Selain itu, terdapat 8.287 calon penumpang yang ditolak berangkat karena tidak melengkapi persyaratan.

Selain angkutan penumpang, KAI juga tetap berkomitmen melayani angkutan barang untuk masyarakat pada masa pandemi Covid-19 mulai dari angkutan bahan pangan, e-commerce, motor, dan lainnya melalui layanan Rail Express.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker
Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker

Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket

KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.

Baca Selengkapnya
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'

Pemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker

Baca Selengkapnya
KAI Perpanjang Relasi KA Blambangan Ekspres jadi Pasar Senen-Ketapang PP, Kursi Kelas Ekonomi Tak Lagi Tegak 90 Derajat
KAI Perpanjang Relasi KA Blambangan Ekspres jadi Pasar Senen-Ketapang PP, Kursi Kelas Ekonomi Tak Lagi Tegak 90 Derajat

KA Blambangan Ekspres kini melayani perjalanan dari Pasar Senen-Ketapan PP.

Baca Selengkapnya
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker

Pengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.

Baca Selengkapnya
Kecepatan KRL Ditingkatkan, Mulai Besok Jakarta-Bogor Hanya Satu Setengah Jam
Kecepatan KRL Ditingkatkan, Mulai Besok Jakarta-Bogor Hanya Satu Setengah Jam

KCI memberlakukan penyesuaian Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2023 mulai 1 November.

Baca Selengkapnya
Tiket KA untuk Libur Nataru Sudah Bisa Dibeli, Begini Cara Pesannya
Tiket KA untuk Libur Nataru Sudah Bisa Dibeli, Begini Cara Pesannya

Masyarakat sudah bisa membeli tiket kereta untuk libur nataru mulai 6 November

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, KAI Sanksi Penumpang Tak Turun di Stasiun Tujuan
Mulai Hari Ini, KAI Sanksi Penumpang Tak Turun di Stasiun Tujuan

Penumpang bisa sampai kena blacklist bila tak turun di stasiun tujuan.

Baca Selengkapnya
Libur Long Weekend, Ada Tambahan 10 Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh
Libur Long Weekend, Ada Tambahan 10 Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh

Penambahan frekuensi perjalanan kereta api tersebut ditujukan untuk mengantisipasi peningkatan volume pelanggan di libur panjang akhir pekan.

Baca Selengkapnya