Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menperin: 24 Produsen Belum Distribusikan Minyak Goreng Curah Bersubsidi

Menperin: 24 Produsen Belum Distribusikan Minyak Goreng Curah Bersubsidi Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. ©2020 Liputan6.com/Tira Santia

Merdeka.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong para pelaku industri Minyak Goreng Sawit (MGS) untuk meningkatkan pasokan minyak goreng curah bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil. Data dari Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang dikelola oleh Kemenperin menunjukkan progress distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi, termasuk wilayah timur Indonesia.

"Hingga 11 April 2022, rata-rata penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubsidi secara nasional mencapai 6.060 ton per hari, atau sudah mengalami kenaikan pada Maret yang reratanya 4.050 ton per hari. Kami memberikan apresiasi sebesar-besarnya terhadap para pelaku perusahaan industri MGS yang terlibat," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (12/4).

Dari 81 pabrik MGS yang ada di Indonesia, 75 pabrik telah terdaftar dalam program penyediaan Minyak Goreng Curah Bersubsidi, sedangkan 6 pabrik lainnya tidak eligible mengikuti program karena belum beroperasi, tidak menghasilkan RBD Palm Olein/Minyak Goreng Sawit, maupun pertimbangan teknis lainnya.

"Berikutnya ada perbaikan dalam hal kepatuhan produsen MGS Curah untuk memenuhi target kontrak. Dari semula 17 perusahaan, kini sudah ada 20 dari 75 perusahaaan yang telah memenuhi target kontrak di daerah penugasan tertentu pada periode 16-31 Maret 2022," jelas Menperin.

Namun demikian, SIMIRAH juga merekapitulasi beberapa perusahaan yang belum merealisasikan penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubsidi. Kementerian Perindustrian telah mengirimkan Surat Peringatan kepada 24 perusahaan Produsen Minyak Goreng yang belum menyalurkan dan belum melaporkan realisasi penyalurannya selama Bulan Maret 2022 (16 hingga 31 Maret 2022).

"Bagi 24 perusahaan yang telah menerima surat peringatan tersebut, Kemenperin mengharapkan agar segera mempercepat penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubsidi sesuai penugasan yang telah diberikan melalui Nomor Registrasi masing- masing perusahaan," tegas Menperin.

Distribusi Minyak Curah Harus Dipercepat

Menurut Menperin, peningkatan kecepatan distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi harus segera dilakukan, karena permintaannya diproyeksikan akan semakin meningkat, khususnya menjelang Lebaran. Kebutuhan minyak goreng curah secara nasional mencapai 77.850 ton pada periode sepuluh hari pertama di bulan April ini.

Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 telah mengatur sanksi bagi pelaku usaha produsen minyak goreng sawit yang tidak menindaklanjuti peringatan, berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha.

Demikian juga bagi perusahaan produsen, distributor dan pengecer akan diberikan sanksi apabila melanggar ketentuan, yaitu menyalurkan Minyak Goreng Curah Bersubsidi untuk repacker menjadi kemasan sederhana atau kemasan bermerk, industri menengah dan besar, serta untuk diekspor.

Pengawasan atas kegiatan usaha produksi hingga distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi ini dilakukan oleh Tim Pengawas yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1474 Tahun 2022 dengan melibatkan Satgas Pangan POLRI sebagai salah satu unsur penegakan hukum.

Menperin mengemukakan, keterpenuhan kebutuhan Minyak Goreng Curah Bersubsidi terus meningkat dari 51,98 persen pada bulan Maret lalu menjadi 77,90 persen pada April. Selain itu, aspek pemerataan distribusi juga membaik.

"Dari semula 14 provinsi, kini tinggal 7 provinsi, yang masih terlapor zero supply, utamanya provinsi-provinsi di wilayah timur, antara lain Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur," imbuhnya.

Dalam hal ini, pemerintah telah mengambil kebijakan untuk menyuplai Minyak Goreng Curah Bersubsidi dalam kemasan jeriken khusus untuk provinsi-provinsi tersebut. Pasokan untuk beberapa provinsi di Indonesia timur yang masih mengalami kekosongan juga sedang dalam proses pengiriman.

Meskipun dikemas dalam jeriken, Minyak Goreng tersebut masih berstatus Minyak Curah dan tetap diberikan subsidi. Penggunaan jeriken hanya untuk mempermudah pengiriman dan jeriken diberikan label khusus bertuliskan Minyak Goreng Curah Bersubsidi yang harus dijual dengan HET Rp15.500/kilogram atau Rp14.000/Liter.

Jeriken minyak goreng curah bersifat non-returnable (tidak perlu dikembalikan) kepada produsen, karena sudah masuk dalam komponen biaya Harga Acuan Keekonomian (HAK). Kemenperin juga memastikan pembayaran klaim subsidi Minyak Goreng Curah Bersubsidi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian.

"Untuk membantu percepatan proses klaim, seluruh proses klaim pembayaran subsidi akan dilakukan secara online melalui SIINas yang terintegrasi dengan sistem BPDPKS," kata Menperin.

"Dengan sistem klaim secara online, termasuk berdasarkan data penyaluran melalui SIMIRAH, Kemenperin memastikan pelaku usaha yang menjalankan penugasan penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubsidi akan menerima haknya sesuai dengan kewajiban yang telah dijalankan," pungkasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengusaha Jual Minyakita Harga Tinggi, Siap-Siap Kena Sanksi
Pengusaha Jual Minyakita Harga Tinggi, Siap-Siap Kena Sanksi

Harga Eceran Tertinggi Minyakita per liter yaitu Rp15.700.

Baca Selengkapnya
Utang Rafaksi Pemerintah untuk Minyak Goreng Sudah 90 Persen
Utang Rafaksi Pemerintah untuk Minyak Goreng Sudah 90 Persen

Masih ada tujuh perusahaan yang belum menerima pembayaran utang rafaksi.

Baca Selengkapnya
Catat! Kemendag Jamin Harga Minyak Kita Tak Naik Hingga Lebaran 2024
Catat! Kemendag Jamin Harga Minyak Kita Tak Naik Hingga Lebaran 2024

Hal ini merespons isu kenaikan harga minyak kita akibat kurangnya realisasi domestic market obligation (DMO) oleh produsen.

Baca Selengkapnya
Utang Rafaksi Minyak Goreng Tak Kunjung Dibayar, Aprindo Siap Bawa ke Jalur Hukum
Utang Rafaksi Minyak Goreng Tak Kunjung Dibayar, Aprindo Siap Bawa ke Jalur Hukum

Kemendag berutang kepada Aprindo sebesar Rp 344 miliar. Namun, utang gabungan kepada produsen minyak goreng dan pengusaha ritel berjumlah Rp 800 Miliar.

Baca Selengkapnya
Puan Ingatkan Pemerintah Terus Awasi Distribusi Minyak Goreng Bersubsidi
Puan Ingatkan Pemerintah Terus Awasi Distribusi Minyak Goreng Bersubsidi

Hal itu sebagai upaya melancarkan alur pendistribusiannya tepat sasaran ke masyarakat.

Baca Selengkapnya
Pendaftar LPG 3 Kg Capai 57 Juta NIK, Pertamina Pastikan Subsidi Tepat Sasaran
Pendaftar LPG 3 Kg Capai 57 Juta NIK, Pertamina Pastikan Subsidi Tepat Sasaran

Upaya pendataan ini sangat penting untuk memastikan subsidi diberikan tepat sasaran.

Baca Selengkapnya
Pendaftaran KTP untuk Beli Gas LPG 3 Kg Diperpanjang Sampai Bulan Mei, Ini Alasannya
Pendaftaran KTP untuk Beli Gas LPG 3 Kg Diperpanjang Sampai Bulan Mei, Ini Alasannya

Sampai 31 Desember 2023 baru 31,5 juta NIK yang telah terdaftar di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg.

Baca Selengkapnya
LPG 3 Kg Langka di Kalimantan Timur, Pertamina Tambah Stok 43.000 Tabung
LPG 3 Kg Langka di Kalimantan Timur, Pertamina Tambah Stok 43.000 Tabung

Tabung gas bersubsidi tersebut disebar ke Balikpapan sebanyak 32.000 tabung dan 11.000 tabung ke Samarinda.

Baca Selengkapnya
Pertamina Bakal Tutup Pangkalan dan Warung Jual LPG 3 Kg Tanpa KTP
Pertamina Bakal Tutup Pangkalan dan Warung Jual LPG 3 Kg Tanpa KTP

Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero), Alfian Nasution mengatakan, transaksi gas subsidi di pangkalan resmi akan terlacak melalui sistem.

Baca Selengkapnya
Lampaui Target Pemerintah, Produksi Minyak di Jatim & Jateng Tembus 106 Persen
Lampaui Target Pemerintah, Produksi Minyak di Jatim & Jateng Tembus 106 Persen

Capaian ini sudah melampaui target yang ditetapkan pemerintah sebesar 181.000 BOPD.

Baca Selengkapnya
Agar Minyak Goreng Tidak Langka, Pembatasan Ekspor Kelapa Sawit Dilanjutkan Tahun 2024
Agar Minyak Goreng Tidak Langka, Pembatasan Ekspor Kelapa Sawit Dilanjutkan Tahun 2024

Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjamin pasokan minyak goreng.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janji Bakal Bayar Utang Minyak Goreng Rp474,8 Miliar, Tapi Tunggu Proses Ini
Pemerintah Janji Bakal Bayar Utang Minyak Goreng Rp474,8 Miliar, Tapi Tunggu Proses Ini

Klaim nilai utang antara Kemendag dengan produsen minyak goreng dan pengusaha ritel berbeda.

Baca Selengkapnya