Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Teten: UU Cipta Kerja Solusi Bagi Masalah KUMKM, Pengangguran dan Kemiskinan

Menteri Teten: UU Cipta Kerja Solusi Bagi Masalah KUMKM, Pengangguran dan Kemiskinan Menkop UKM Teten Masduki. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden RI Joko Widodo sudah menegaskan bahwa UU Cipta Kerja sangat dibutuhkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih luas. Sebab, pasca pandemi angka kemiskinan berpotensi akan bertambah.

Bahkan, setiap tahunnya, terdapat 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang akan masuk ke pasar tenaga kerja, sehingga dibutuhkan pertumbuhan rantai ekonomi supaya penyerapan tenaga kerja semakin besar.

Banyak juga yang mengatakan UU Cipta Kerja mempermudah usaha besar. Tapi faktanya, 99 persen pelaku usaha di Indonesia UMKM dengan penyerapan tenaga kerja sampai 97 persen.

Orang lain juga bertanya?

"Dengan diberikan berbagai kemudahan dari hulu hingga hilir untuk UMKM dan koperasi, maka saya optimis untuk UMKM dalam penyerapan tenaga kerja akan semakin besar," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/10).

Bahkan, Teten menekankan bahwa dengan UU tersebut, UMKM bisa tumbuh dan berkembang. "Yang jelas, UU Cipta Kerja akan mampu menjawab masalah-masalah utama yang selama ini dihadapi UMKM," tegas Teten.

Misalnya, akses kepada pembiayaan dipermudah, karena selama ini akses UMKM kepada perbankan masih 11 persen.

"Karena itu, dalam UU Cipta Kerja UMKM dipermudah untuk mengakses perbankan. Bahkan, kegiatan usaha itu bisa dijadikan agunan untuk memperoleh pembiayaan," kata MenkopUKM.

Terkait dengan perizinan, juga ada sisi kemudahan di mana untuk koperasi yang awalnya disyaratkan 20 orang untuk pembentukannya kini bisa hanya dengan 9 orang saja. Selain itu untuk PT tidak harus ada penyertaan modal.

"Saya kira dapat mendorong untuk transformasi dari yang informal menjadi formal yang unbankable menjadi bankable, itu salah satu contohnya," kata MenkopUKM.

Selama ini, kata Teten, UMKM baru 11 persen yang terhubung kepada bank dan angka ini tergolong sangat rendah karena UMKM unbankable. Melalui UU Cipta Kerja diberikan kemudahan dalam mendirikan PT dan koperasi dan dipermudah perizinannya, sehingga mampu mendorong akses kepada pembiayaan semakin besar.

Di sisi lain, sebagian besar UMKM tidak mempunyai asset sehingga banyak dari mereka kesulitan untuk mengakses pembiayaan bank karena agunan yang dipersyaratkan berupa aset.

"Jadi sekarang, kegiatan usaha bekerja sama dengan offtaker dan dibuat perjanjian dalam jangka panjang untuk bisa menyerap produk UMKM dan itu bisa dijadikan agunan untuk mendapatkan pinjaman di bank," kata Teten.

Jaminan kredit pun disebutkannya tidak memerlukan jaminan, sehingga semakin besar dana yang dibutuhkan, maka dari sisi perbankan pun semakin besar dalam membiayai modal kerja ataupun investasi.

"Saya kira, di tengah pandemi COVID-19, yang terpukul daya beli masyarakat, ada problem di UMKM saat ini dari sisi demand, di UU CIpta Kerja justru menjawab masalah ini juga, jadi belanja pemerintah dan lembaga 40% dari anggaran belanja barang dan jasa kini di prioritaskan untuk UMKM," jelas Teten.

MenkopUKM mengatakan, UMKM diberikan tempat usaha secara lebih layak, seperti di stasiun, terminal, bandara, dan tempat publiknya yang selama ini dianggap sebagai tempat usaha yang premium yang selama ini justru tidak bisa diakses UMKM.

"Maka, UU Cipta Kerja ini memberikan akses pasar Saya kira ini cocok untuk UMKM memiliki tempat, di tempat strategis," tandas Teten.

Ekonomi Digital

Lebih dari itu, penguatan UMKM melalui ekonomi digital, melalui program pendampingan inkubasi, juga akan lebih mendorong termasuk digitalisasi UMKM untuk mengakses pasar dalam negeri dan juga dunia.

Teten mengatakan, dua hal dalam UU Cipta Kerja yang memberikan akses pasar untuk UMKM, yakni dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah ditegaskan di pasal 97 bahwa 40% pengadaan barang dan jasa pemerintah diperuntukkan untuk UMKM. Dan tahun ini ada sekitar Rp321 triliun yang sudah dialokasikan untuk belanja produk UMKM.

"Kami sekarang sudah dalam proses bagaimana percepatan pengadaan barang dan jasa ini tidak perlu tender ini bisa melalui laman khusus digital katalog LKPP, bahkan pengadaan 50 juta ke bawah untuk konsumsi makanan dan minuman bisa melalui platform digital," jelas Teten.

Di samping itu, lanjut Teten, akses kepada tempat strategis diatur di pasal 104 dan 150 UU Ciptaker di mana 30 persen lahan komersial seperti di terminal, bandara pelabuhan, rest area ini bisa diberikan kepada UMKM.

"Dan ini porsinya cukup besar 30% teknisnya harus diatur nanti melalui Peraturan Pemerintah. Kami sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah pelaksanaan UU Cipta Kerja dan kami akan menggandeng berbagai pihak untuk mendapatkan masukan yang diharapkan oleh pelaku UMKM dan Koperasi," ungkap MenkopUKM.

Pihaknya juga akan mendorong lahirnya lebih banyak startup baru, karena kemudahan mendirikan usaha dipermudah.

"Pertama yakni pembebasan biaya perizinan untuk usaha mikro dan keringanan biaya untuk usaha kecil, jadi ini ini betul-betul biayanya dibebaskan untuk usaha mikro dan kecil, lalu juga sekarang yang perizinannya rumet, sekarang perizinan tunggal dengan penyederhanaan prosedur melalui OSS jadi hanya perlu nomor induk usaha, ini untuk semua urusan kegiatan usaha," kata Teten.

Untuk usaha makanan minuman sertifikasi halal pun digratiskan, sehingga Teten optimistis dengan kemudahan perizinan dari sektor informal ke formal ini menjadi penting membuat UMKM lebih bankable, untuk mudah mengakses berbagai pembiayaan termasuk berkaitan untuk memperbaiki kualitas produk mereka mendapat sertifikat produk.

Teten menegaskan, dari aspek hukum untuk kemudahan mendirikan usaha, ini justru memberikan kepastian usaha bagi UMKM itu sendiri misalnya koperasi didirikan dulu 20 orang, PT 3 orang, dan sekarang koperasi hanya 9 orang.

UU itu juga memberikan kesempatan yang sama bagi koperasi untuk tumbuh kembang, UMKM juga bisa mendirikan PT, koperasi bisa bikin PT tanpa harus setoran modal awal.

"Ini juga harus ditafsirkan sebagai kebijakan afirmasi untuk kemudahan kesetaraan koperasi dan UMKM untuk bisa tumbuh kembang seperti halnya juga korporasi. Saya kira, kepastian ini kuat karena ini eksplisit dinyatakan dalam UU bukan penafsir," pungkas Teten. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkop Teten Dorong Digitalisasi UMKM: Produk UMKM Belum Punya Daya Saing
Menkop Teten Dorong Digitalisasi UMKM: Produk UMKM Belum Punya Daya Saing

Menkop Teten meminta agar UMKM bisa berevolusi agar memiliki daya saing.

Baca Selengkapnya
Bukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung
Bukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung

Bank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.

Baca Selengkapnya
Satgas Beberkan Bukti UU Cipta Kerja Berpihak pada UMKM dan Pekerja
Satgas Beberkan Bukti UU Cipta Kerja Berpihak pada UMKM dan Pekerja

Dimas Oky Nugroho, mengatakan, UU Cipta Kerja saat ini sedang dalam tahap perbaikan

Baca Selengkapnya
Ternyata 95 Persen UMKM Indonesia Belum Kompetitif
Ternyata 95 Persen UMKM Indonesia Belum Kompetitif

Pemerintah akan mendata UMKM untuk menyusun kebijakan dan program pembangunan UMKM yang tepat sasaran dan efektif.

Baca Selengkapnya
Menkop Teten Bongkar Penyebab Pelaku Usaha Mikro di RI Sulit Berkembang
Menkop Teten Bongkar Penyebab Pelaku Usaha Mikro di RI Sulit Berkembang

Teten mengakui masih ada kendala yang dihadapi para pelaku usaha mikro untuk tumbuh.

Baca Selengkapnya
Teten Klaim Penutupan TikTok Shop Tak Matikan UMKM, Begini Penjelasannya
Teten Klaim Penutupan TikTok Shop Tak Matikan UMKM, Begini Penjelasannya

Teten menyebut para pedagang tidak hanya berjualan di satu platform online saja.

Baca Selengkapnya
KemenKopUKM Soroti Pentingnya Entaskan Kemiskinan di Ajang APEC SME Ministerial Meeting di Peru
KemenKopUKM Soroti Pentingnya Entaskan Kemiskinan di Ajang APEC SME Ministerial Meeting di Peru

Sekretaris KemenKopUKM Arif Rahman Hakim mengatakan UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia dan negara-negara anggota APEC lainnya.

Baca Selengkapnya
Menkop Teten Prediksi Jumlah UMKM Capai 83,3 Juta di 2034
Menkop Teten Prediksi Jumlah UMKM Capai 83,3 Juta di 2034

UMKM masih menjadi salah satu penggerak ekonomi Indonesia.

Baca Selengkapnya
Sejahterakan UMKM, Anies Baswedan Bakal Izinkan Rumah Jadi Tempat Usaha
Sejahterakan UMKM, Anies Baswedan Bakal Izinkan Rumah Jadi Tempat Usaha

Anies Baswedan membeberkan beberapa langkah untuk mensejahterakan UMKM.

Baca Selengkapnya
Menkop Teten Ajak Negara ASEAN Dukung UKM Demi Genjot Ekonomi
Menkop Teten Ajak Negara ASEAN Dukung UKM Demi Genjot Ekonomi

Sixth ASEAN Inclusive Business Summit 2023 telah dibuka dan dihadiri 250 delegasi dari 10 negara ASEAN.

Baca Selengkapnya
Skema Pembiayaan Ini Bisa Dilakukan Agar Produksi UMKM Meningkat
Skema Pembiayaan Ini Bisa Dilakukan Agar Produksi UMKM Meningkat

Skema Pembiayaan Ini Bisa Dilakukan Agar Produksi UMKM Meningkat

Baca Selengkapnya
Koperasi Bermasalah Tak Tertangani, Menkop Teten Tagih Janji DPR Bahas Rancangan Undang-Undang Koperasi
Koperasi Bermasalah Tak Tertangani, Menkop Teten Tagih Janji DPR Bahas Rancangan Undang-Undang Koperasi

Operasional dan ekosistem kelembagaan koperasi sudah lama tidak dibenahi, meskipun koperasi dianggap sebagai pilar perekonomian nasional.

Baca Selengkapnya