Menuju Pemilu 2024, PNS Diingatkan Netral Main Media Sosial
Merdeka.com - Presiden RI Joko Widodo mengamanatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk menjaga dan mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan di tahun 2024 mendatang.
"Kami diminta oleh Bapak Presiden untuk memastikan ASN tetap netral dan kami sudah melakukan MoU dengan Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu," ujar Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas dikutip laman KemenPAN-RB, Kamis (16/3).
Menteri Anas menuturkan bahwa netralitas PNS selalu menjadi isu menarik ketika proses pergerakan Pemilu dan Pemilukada digelar.
-
Kenapa TNI dan Polri di Jateng menjaga netralitas selama pemilu? Mereka diharapkan tidak memberikan komentar apapun terkait calon presiden yang berkompetisi pada pemilu tahun ini.
-
Kenapa TNI harus netral di Pilkada? Harga mati bahwa TNI itu netral, sehingga seluruh prajurit TNI, khususnya dari matra darat itu diminta menjaga netralitas, termasuk saat menggunakan medsos untuk lebih berhati - hati dan bijak,' tegas mantan Danrem 152 Baabullah itu.
-
Siapa yang diminta untuk bersikap netral dalam Pilpres 2024? Kedudukan Polri berada di bawah Presiden. Ari meminta institusi kepolisian untuk menjaga kehormatan, profesionalitas, dan integritas, sebagaimana diamanahkan oleh konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan kode etik profesi.
-
Apa yang dilakukan PAN di Pemilu 2024? Beberapa partai politik telah mendaftarkan para kadernya untuk maju Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
-
Apa yang terjadi pada saat masa tenang Pemilu 2024? Masa tenang dari 11 s.d. 13 Februari 2024.
-
Kenapa PKS siap menangkan Anies di Pilpres 2024? “Dengan kolaborasi yang baik antara partai pengusung dan relawan Anies, insya Allah kita bisa memenangkan Anies di Pilpres 2024 nanti,“ harap Syaikhu.
Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Bentuk netralitas ASN meliputi penyelenggaraan pelayanan publik, pelaksanaan manajemen ASN, pembuatan keputusan/kebijakan, dan menuju tahun politik tentunya netralitas akan lebih ditekankan pada pelaksanaan Pemilu/Pilkada.
Netralitas ASN perlu dijaga karena sejatinya netralitas ASN pun diamanatkan di dalam undang-undang. Dalam UU No. 5/2014 ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat karena adanya potensi intervensi politik dalam proses pencapaian target pembangunan.
"Kalau tidak netral maka ASN tersebut menjadi tidak profesional dan target-target pemerintah di tingkat lokal maupun nasional tidak akan tercapai," jelasnya.
Mantan Bupati Banyuwangi tersebut menerangkan, dalam peta pelanggaran netralitas menunjukkan pelanggaran netralitas banyak terjadi sebelum dan sesudah kampanye.
"Target kita ke depan (pelanggaran) ini tentunya akan kita minimalisir. Netralitas ini menjadi bagian penting yang sedang terus kita sampaikan ke ASN," imbuhnya.
Pelanggaran netralitas oleh ASN pun kerap kali terjadi di media sosial. Sepanjang tahun 2020-2021, pelanggaran tertinggi terjadi karena adanya keterlibatan ASN dalam kampanye atau sosialisasi di media sosial, yakni sejumlah 30,4 persen.
Anas menegaskan bahwa pergerakan ASN di media sosial ini tentunya menjadi salah satu area yang diawasi dengan ketat oleh pemerintah untuk memonitor pelanggaran netralitas yang mungkin terjadi. "Kampanye di media sosial juga kita pantau bersama, termasuk di media-media lainnya agar ASN ini bisa terhindar dari pelanggaran netralitas," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial.
Baca SelengkapnyaNetralitas PNS menjadi salah satu kunci keberhasilan dari pesta demokrasi terbesar di dunia.
Baca SelengkapnyaNetralitas ASN tersebut tidak sama dengan golongan putih (golput). Para PNS maupun PPPK tetap memiliki hak politik, yakni hanya pada bilik suara.
Baca SelengkapnyaPemerintah meminta PNS untuk tetap netral saat pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMengingat puncak pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaIngat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana
Baca SelengkapnyaPNS yang tidak netral dapat memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, potensi ASN melanggar netralitas masih bisa terjadi di Pilkada serentak yang akan digelar di 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi nanti.
Baca SelengkapnyaAparatur sipil negara (ASN) di Sumatera Selatan diimbau tidak cawe-cawe dalam pemilihan umum nanti
Baca SelengkapnyaKementerian ESDM tidak akan mentoleransi PNS yang aktif berpolitik mendukung salah satu calon presiden atau wakil presiden 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah memerintahkan aparatur sipil negara (ASN) untuk netral di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya