Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Ancam Tutup dan Cabut Izin Fintech Langgar Aturan

OJK Ancam Tutup dan Cabut Izin Fintech Langgar Aturan Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa. ©2019 Merdeka.com/Danny Adriadhi Utama

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah mengancam akan menutup dan mencabut izin enam perusahaan layanan financial technology (fintech) yang terbukti melanggar aturan. Sedangkan kepolisian masih menindaklanjuti laporan yang mendapat intimidasi dari fintech.

"Yang laporan ke kita ada enam aduan. Empat sudah ditindaklanjuti, sedangkan dua masih dalam penyidikan," kata Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa di Semarang, Senin (29/7).

Dia menyebut masyarakat Haura lebih hati-hati menggunakan layanan kredit online. Sebab terdapat 113 perusahaan fintech yang sudah terdaftar di OJK. "Yang ilegal adalah tidak terdaftar di OJK."

Orang lain juga bertanya?

Aman mengimbau masyarakat untuk dapat membedakan perusahaan fintech yang legal atau ilegal. Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak malu-malu melapor ke OJK jika terjadi masalah perselisihan dengan kreditur.

"Untuk menilai fintech yang ilegal adalah melihat di web OJK, di situ terdaftar. Biasanya orang yang terjebak mau laporan ini malu, karena sistem peminjaman yang mudah," ujarnya.

Kemudian, jika layanan fintech meminta akses kontak nasabah, masyarakat harus mengabaikan permintaan tersebut. "Kalau sudah terlanjur masuk, kalau ada permintaan mengakses kontak kita, di situ adalah perusahaan ilegal, stop saja," ucapnya.

Selain itu, masyarakat juga diminta bijak dalam mengambil pinjaman di bank ataupun layanan fintech. Jika tidak bisa terbayarkan akan menjadi beban nasabah. "Saran saya, gunakan fasilitas kredit dengan bijak. Jangan buka lubang untuk menutup lubang, gunakan sesuai kebutuhan," tuturnya.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (OJK), Irjen Pol Rokhmad Sunanto, menambahkan, perusahaan fintech yang melanggar aturan bisa ditutup atau dicabut izinnya. "OJK berhak menutup atau memberikan sanksi, kalau sampai pidana itu nanti kepolisian kita teruskan ke sana. Masyarakat bisa melaporkan ke OJK pusat atau daerah. Akan kita mediasi, kenapa nasabah tidak membayar," tutup Rokhmad.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Ngotot Seret PT Investree dan Tani Fund ke Ranah Hukum
OJK Ngotot Seret PT Investree dan Tani Fund ke Ranah Hukum

OJK terus melakukan upaya hukum terkait dugaan fraud di Tani Fund dan Investree.

Baca Selengkapnya
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK

OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Ini, OJK Sampai Cabut Izin Usaha Investree
Gara-Gara Ini, OJK Sampai Cabut Izin Usaha Investree

Pencabutan izin usaha ini sebagai bentuk komitmen OJK untuk mengembangkan dan menguatkan industri jasa keuangan yang sehat.

Baca Selengkapnya
OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening yang Diadukan Nasabah Terlibat Judi Online
OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening yang Diadukan Nasabah Terlibat Judi Online

Perbankan diminta segera melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK.

Baca Selengkapnya
OJK Blokir 5.000 Rekening Digunakan untuk Judi Online
OJK Blokir 5.000 Rekening Digunakan untuk Judi Online

OJK Blokir 5.000 Rekening Digunakan untuk Judi Online

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi Hingga Denda ke 71 Pelaku Jasa Keuangan Hingga Mei 2024
OJK Beri Sanksi Hingga Denda ke 71 Pelaku Jasa Keuangan Hingga Mei 2024

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology.

Baca Selengkapnya
Kolaps, 14 Bank Dicabut Izin Usaha Secara Bertahap oleh OJK
Kolaps, 14 Bank Dicabut Izin Usaha Secara Bertahap oleh OJK

Jumlah bank bangkrut pada tahun ini telah mengalami peningkatan pesat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Rekening Judi Online Bakal di Blacklist dari Lembaga Keuangan
Hati-Hati, Rekening Judi Online Bakal di Blacklist dari Lembaga Keuangan

OJK telah memerintahkan bank untuk memblokir sekitar 6.000 rekening yang terafiliasi dengan kegiatan judi online.

Baca Selengkapnya
Daftar 4 Bank di Indonesia yang Tutup Buku di 2023
Daftar 4 Bank di Indonesia yang Tutup Buku di 2023

OJK telah melakukan pencabutan izin kepada sejumlah bank di daerah.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati Ini Empat Modus Penipuan Keuangan yang Sering Makan Korban
Hati-Hati Ini Empat Modus Penipuan Keuangan yang Sering Makan Korban

Masyarakat diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca Selengkapnya
Reaksi Ustaz Yusuf Mansur Usai Izin Usaha Paytren Dicabut OJK
Reaksi Ustaz Yusuf Mansur Usai Izin Usaha Paytren Dicabut OJK

Ustaz Yusuf Mansur buka suara usai izin usaha Paytren dicabut OJK.

Baca Selengkapnya