OJK Ancam Tutup dan Cabut Izin Fintech Langgar Aturan
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah mengancam akan menutup dan mencabut izin enam perusahaan layanan financial technology (fintech) yang terbukti melanggar aturan. Sedangkan kepolisian masih menindaklanjuti laporan yang mendapat intimidasi dari fintech.
"Yang laporan ke kita ada enam aduan. Empat sudah ditindaklanjuti, sedangkan dua masih dalam penyidikan," kata Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa di Semarang, Senin (29/7).
Dia menyebut masyarakat Haura lebih hati-hati menggunakan layanan kredit online. Sebab terdapat 113 perusahaan fintech yang sudah terdaftar di OJK. "Yang ilegal adalah tidak terdaftar di OJK."
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
OJK ungkap 4 modus penipuan keuangan, apa saja? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan ada empat modus penipuan yang belakangan ini terjadi dan memakan banyak korban kerugian.
-
Kenapa OJK dorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? 'Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pada civitas academica dan stakeholder mengenai upaya peningkatan governansi dan integritas di lingkungan OJK maupun sektor jasa keuangan. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah bisnis. Implementasi konsep three lines model dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,' kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8).
-
Bagaimana OJK ingin tingkatkan governansi di Sektor Jasa Keuangan? 'Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,' kata Sophia.
-
Apa yang dipastikan OJK mengenai sektor jasa keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kinerja sektor jasa keuangan sangat baik di tengah kondisi global yang penuh tantangan.
-
Bagaimana OJK diminta bantu nasabah pinjol legal? 'Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
Aman mengimbau masyarakat untuk dapat membedakan perusahaan fintech yang legal atau ilegal. Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak malu-malu melapor ke OJK jika terjadi masalah perselisihan dengan kreditur.
"Untuk menilai fintech yang ilegal adalah melihat di web OJK, di situ terdaftar. Biasanya orang yang terjebak mau laporan ini malu, karena sistem peminjaman yang mudah," ujarnya.
Kemudian, jika layanan fintech meminta akses kontak nasabah, masyarakat harus mengabaikan permintaan tersebut. "Kalau sudah terlanjur masuk, kalau ada permintaan mengakses kontak kita, di situ adalah perusahaan ilegal, stop saja," ucapnya.
Selain itu, masyarakat juga diminta bijak dalam mengambil pinjaman di bank ataupun layanan fintech. Jika tidak bisa terbayarkan akan menjadi beban nasabah. "Saran saya, gunakan fasilitas kredit dengan bijak. Jangan buka lubang untuk menutup lubang, gunakan sesuai kebutuhan," tuturnya.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (OJK), Irjen Pol Rokhmad Sunanto, menambahkan, perusahaan fintech yang melanggar aturan bisa ditutup atau dicabut izinnya. "OJK berhak menutup atau memberikan sanksi, kalau sampai pidana itu nanti kepolisian kita teruskan ke sana. Masyarakat bisa melaporkan ke OJK pusat atau daerah. Akan kita mediasi, kenapa nasabah tidak membayar," tutup Rokhmad.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK terus melakukan upaya hukum terkait dugaan fraud di Tani Fund dan Investree.
Baca SelengkapnyaOJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaPencabutan izin usaha ini sebagai bentuk komitmen OJK untuk mengembangkan dan menguatkan industri jasa keuangan yang sehat.
Baca SelengkapnyaPerbankan diminta segera melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK.
Baca SelengkapnyaOJK Blokir 5.000 Rekening Digunakan untuk Judi Online
Baca SelengkapnyaDari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology.
Baca SelengkapnyaJumlah bank bangkrut pada tahun ini telah mengalami peningkatan pesat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu.
Baca SelengkapnyaOJK telah memerintahkan bank untuk memblokir sekitar 6.000 rekening yang terafiliasi dengan kegiatan judi online.
Baca SelengkapnyaOJK telah melakukan pencabutan izin kepada sejumlah bank di daerah.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca SelengkapnyaUstaz Yusuf Mansur buka suara usai izin usaha Paytren dicabut OJK.
Baca Selengkapnya