OJK: Perbankan dalam negeri siap tampung dana repatriasi tax amnesty
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK tengah membahas rencana penerapan aturan pengampunan pajak atau tax amnesty di Tanah Air. Melalui aturan ini, dana Warga Negara Indonesia (WNI) yang disimpan di luar negeri diyakini akan kembali ke Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nelson Tampubolon mengatakan, sektor perbankan dalam negeri mampu menampung dana repatriasi tersebut. Menurutnya, banyak saluran yang bisa jadi tempat investasi.
"Pertama channel-nya seperti biasa, melalui DPK (Dana Pihak Ketiga). Bisa itu deposito, tabungan, masih sangat terbuka. Dengan pertumbuhan kredit yang kita harapkan 14 sampai 15 persen tentunya butuh dukungan dana," kata Nelson di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (2/5).
-
Dimana deposito bisa dilakukan? Pengertian Deposito Secara umum, pengertian deposito adalah produk penyimpanan uang yang ditawarkan oleh pihak bank dengan sistem penyetoran yang dilakukan di awal dan memiliki penarikan.
-
Apa itu deposito? Melansir laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah dengan bank.
-
Bagaimana keuntungan deposito didapat? Semakin besar dana dan semakin lama waktu pencairan depositonya, akan semakin besar pula bunga yang akan didapatkan oleh nasabah.
-
Di mana kawasan potensial untuk investasi di Jakarta? Dia bilang, jika IKN benar-benar menjadi ibu kota, maka kawasan sekitar Monas, Masjid Istiqlal dan Bundaran Hotel Indonesia (HI) direncanakan menjadi area potensial untuk investasi dan perubahan peruntukan menjadi wilayah komersial.
-
Kenapa deposito lebih menguntungkan daripada tabungan biasa? Keuntungan utama menyimpan dana dalam bentuk deposito ialah besarnya bunga yang ditawarkan lebih tinggi daripada tabungan biasa.
Selain masuk pada sektor perbankan, dana asing yang pulang ke dalam negeri atau repatriasi bisa disalurkan pada sektor portfolio investasi serta infrastruktur. "Dia bisa masuk ke direct investment per proyek, bisa juga lewat industri jasa keuangan. Pasar modal bahkan kapasitasnya masih sangat besar," tuturnya.
Pada sektor perbankan, pemilik dana bisa menanamkan modalnya pada bank dengan modal kecil buat memperkuat kapasitas bank dalam melebarkan bisnisnya. "Yang ketiga tentunya dari obligasi. Kalau pemilik dana tidak mau terlalu permanen, bisa jangka panjang lewat obligasi," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo menyebut penerapan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) akan membawa dampak positif bagi negara. Salah satunya akan bertambahnya penerimaan pajak yang ditargetkan mencapai Rp 1.360 triliun pada tahun 2016.
"Potensi total penerimaan pajak dari tax amnesty ini diperkirakan dapat mencapai Rp 45,7 triliun," ujar Agus Marto di Jakarta, Senin (25/4).
Selain itu, kebijakan ini juga mampu memulangkan dana dari luar negeri ke dalam negeri (repatriasi) sebesar Rp 560 triliun. Namun, pemerintah harus mengantisipasi agar aliran modal masuk ini tidak mengganggu stabilitas ekonomi negara.
Pemerintah harus mendorong dana repatriasi ke instrumen jangka panjang agar tidak jadi beban makro ekonomi jangka pendek. Dana repatriasi bisa dimanfaatkan optimal untuk pendalaman sektor keuangan dan pembiayaan pembangunan.
Meski begitu, lanjut Agus, pihaknya akan membicarakan lebih rinci mengenai instrumen dari perencanaan tersebut.
"Dana repatriasi ini berpotensi dimanfaatkan long term financing untuk biaya infrastruktur. Sebab kebutuhannya besar. Untuk itu perlu sinergi kebijakan yang kuat. Agar dana tersebut bisa dimanfaatkan secara optimal," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan data OJK, tabungan orang Indonesia pada bulan Februari meningkat jadi Rp8.441 triliun.
Baca Selengkapnyastabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga didukung oleh permodalan yang kuat.
Baca SelengkapnyaCadangan devisa ini berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.
Baca SelengkapnyaAdapun posisi cadangan devisa pada akhir Agustus 2024 setara dengan pembiayaan 6,7 bulan impor atau 6,5 bulan impor.
Baca SelengkapnyaRapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga.
Baca SelengkapnyaOJK mencatat pertumbuhan kredit dan DPK melambat dibanding tahun lalu.
Baca SelengkapnyaTerdapat 5 ancaman ekonomi global saat ini, di antaranya penurunan inflasi hingga suku bunga tinggi.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja sektor jasa keuangan di Indonesia terbilang stabil.
Baca SelengkapnyaTensi geopolitik global masih melanjutkan peningkatan seiring berlanjutnya konflik di Timur Tengah.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada September 2023 tercatat 6,54 persen yoy atau menjadi Rp8.147,17 triliun.
Baca SelengkapnyaOptimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaSebelum memutuskan mendepositkan dana Anda, sebaiknya memahami terlebih dahulu pengertian deposito dan jenis-jenisnya.
Baca Selengkapnya