Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK: Perbankan dalam negeri siap tampung dana repatriasi tax amnesty

OJK: Perbankan dalam negeri siap tampung dana repatriasi tax amnesty OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK tengah membahas rencana penerapan aturan pengampunan pajak atau tax amnesty di Tanah Air. Melalui aturan ini, dana Warga Negara Indonesia (WNI) yang disimpan di luar negeri diyakini akan kembali ke Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nelson Tampubolon mengatakan, sektor perbankan dalam negeri mampu menampung dana repatriasi tersebut. Menurutnya, banyak saluran yang bisa jadi tempat investasi.

"Pertama channel-nya seperti biasa, melalui DPK (Dana Pihak Ketiga). Bisa itu deposito, tabungan, masih sangat terbuka. Dengan pertumbuhan kredit yang kita harapkan 14 sampai 15 persen tentunya butuh dukungan dana," kata Nelson di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (2/5).

Selain masuk pada sektor perbankan, dana asing yang pulang ke dalam negeri atau repatriasi bisa disalurkan pada sektor portfolio investasi serta infrastruktur. "Dia bisa masuk ke direct investment per proyek, bisa juga lewat industri jasa keuangan. Pasar modal bahkan kapasitasnya masih sangat besar," tuturnya.

Pada sektor perbankan, pemilik dana bisa menanamkan modalnya pada bank dengan modal kecil buat memperkuat kapasitas bank dalam melebarkan bisnisnya. "Yang ketiga tentunya dari obligasi. Kalau pemilik dana tidak mau terlalu permanen, bisa jangka panjang lewat obligasi," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo menyebut penerapan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) akan membawa dampak positif bagi negara. Salah satunya akan bertambahnya penerimaan pajak yang ditargetkan mencapai Rp 1.360 triliun pada tahun 2016.

"Potensi total penerimaan pajak dari tax amnesty ini diperkirakan dapat mencapai Rp 45,7 triliun," ujar Agus Marto di Jakarta, Senin (25/4).

Selain itu, kebijakan ini juga mampu memulangkan dana dari luar negeri ke dalam negeri (repatriasi) sebesar Rp 560 triliun. Namun, pemerintah harus mengantisipasi agar aliran modal masuk ini tidak mengganggu stabilitas ekonomi negara.

Pemerintah harus mendorong dana repatriasi ke instrumen jangka panjang agar tidak jadi beban makro ekonomi jangka pendek. Dana repatriasi bisa dimanfaatkan optimal untuk pendalaman sektor keuangan dan pembiayaan pembangunan.

Meski begitu, lanjut Agus, pihaknya akan membicarakan lebih rinci mengenai instrumen dari perencanaan tersebut.

"Dana repatriasi ini berpotensi dimanfaatkan long term financing untuk biaya infrastruktur. Sebab kebutuhannya besar. Untuk itu perlu sinergi kebijakan yang kuat. Agar dana tersebut bisa dimanfaatkan secara optimal," pungkasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK: Tabungan Orang Indonesia Naik Menjadi Rp8.441 Triliun di Februari 2024
OJK: Tabungan Orang Indonesia Naik Menjadi Rp8.441 Triliun di Februari 2024

Berdasarkan data OJK, tabungan orang Indonesia pada bulan Februari meningkat jadi Rp8.441 triliun.

Baca Selengkapnya
OJK Pastikan Kinerja Sektor Jasa Keuangan Tetap Baik di Tengah Gejolak Geopolitik Global
OJK Pastikan Kinerja Sektor Jasa Keuangan Tetap Baik di Tengah Gejolak Geopolitik Global

stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga didukung oleh permodalan yang kuat.

Baca Selengkapnya
Cadangan Devisa RI Tembus Rp2.288 Triliun di Juni 2024, Ini Penopang Utamanya
Cadangan Devisa RI Tembus Rp2.288 Triliun di Juni 2024, Ini Penopang Utamanya

Cadangan devisa ini berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia: Cadangan Devisa Indonesia Naik Jadi USD 150,2 Miliar di Agustus 2024
Bank Indonesia: Cadangan Devisa Indonesia Naik Jadi USD 150,2 Miliar di Agustus 2024

Adapun posisi cadangan devisa pada akhir Agustus 2024 setara dengan pembiayaan 6,7 bulan impor atau 6,5 bulan impor.

Baca Selengkapnya
OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Stabil Karena Permodalan yang Kuat dan Likuiditas Memadai
OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Stabil Karena Permodalan yang Kuat dan Likuiditas Memadai

Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga.

Baca Selengkapnya
OJK Catat Pertumbuhan Kredit Melambat: Wajar Karena Rebound dari Pandemi
OJK Catat Pertumbuhan Kredit Melambat: Wajar Karena Rebound dari Pandemi

OJK mencatat pertumbuhan kredit dan DPK melambat dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Bos OJK Yakin Sektor Keuangan RI Masih Stabil di Tengah Ancaman Gejolak Ekonomi Global
Bos OJK Yakin Sektor Keuangan RI Masih Stabil di Tengah Ancaman Gejolak Ekonomi Global

Terdapat 5 ancaman ekonomi global saat ini, di antaranya penurunan inflasi hingga suku bunga tinggi.

Baca Selengkapnya
Geopolitik Global Memanas, Bos OJK Klaim Kinerja Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil
Geopolitik Global Memanas, Bos OJK Klaim Kinerja Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja sektor jasa keuangan di Indonesia terbilang stabil.

Baca Selengkapnya
Tensi Geopolitik Masih Panas, OJK Minta Sektor Jasa Keuangan Waspada
Tensi Geopolitik Masih Panas, OJK Minta Sektor Jasa Keuangan Waspada

Tensi geopolitik global masih melanjutkan peningkatan seiring berlanjutnya konflik di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya
OJK: Industri Perbankan Indonesia Tetap Solid di Tengah Tingginya Suku Bunga AS
OJK: Industri Perbankan Indonesia Tetap Solid di Tengah Tingginya Suku Bunga AS

Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada September 2023 tercatat 6,54 persen yoy atau menjadi Rp8.147,17 triliun.

Baca Selengkapnya
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.

Baca Selengkapnya
Pengertian Deposito, Lengkap Beserta Jenis dan Keuntungannya
Pengertian Deposito, Lengkap Beserta Jenis dan Keuntungannya

Sebelum memutuskan mendepositkan dana Anda, sebaiknya memahami terlebih dahulu pengertian deposito dan jenis-jenisnya.

Baca Selengkapnya