Orang Kaya Indonesia Beli Rumah di Singapura, Kemenkeu: Harus Dilaporkan di SPT
Merdeka.com - Belum lama ini, orang kaya asal Indonesia membeli rumah mewah di Singapura. Rumah yang berlokasi di kawasan elit tersebut dikabarkan harganya mencapai Rp2,3 triliun.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak , Yon Arsal tidak melarang warga negara Indonesia (WNI) membeli rumah di luar negeri. Asalkan aset tersebut dilaporkan ke kantor pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT).
"Asetnya harus dilaporkan di SPT, itu saja,” kata Yon saat ditemui di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Rabu (3/5).
-
Kenapa pemilik rumah harus bayar pajak? Namun, berbeda halnya saat Anda sudah memiliki rumah sendiri. Sebagai pemilik rumah, Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya.
-
Siapa yang menjadi Menteri ATR/BPN? Putra pertama mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Agus Harimurti Yudhoyono resmi dilantik menjadi menteri ATR/BPN hari ini (21/2).
-
Siapa pemilik rumah sekarang? Penjaga rumah mengungkap bahwa rumah tersebut telah berpindah tangan ke Muzdalifah.
-
Siapa yang mengisi posisi Menteri ATR/BPN? Posisi Menteri ATR/BPN yang ditinggalkan Hadi kemudian diisi oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
-
Siapa yang membeli rumah tersebut? Inilah bagian depan dari rumah milik Frans Faisal kakak dari Fuji dan Fadly Faisal yang baru saja resmi dibeli.
-
Bagaimana cara Kementerian ATR/BPN menyelamatkan aset negara? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset
Yon menjelaskan, aset yang dibeli di luar negeri harus dilaporkan karena pembeliannya berkaitan dengan penghasilan yang didapat wajib pajak. Sementara, yang dikenakan pajak oleh Pemerintah RI merupakan pajak penghasilannya, bukan pajak atas aset yang dibeli.
"Jadi atas penghasilan untuk beli aset tadi sudah dilaporkan penghasilannya, sudah dibayarkan pajaknya, dan atas asetnya tadi dilaporkan," tuturnya.
Dalam hal ini, Yon menilai yang terpenting ada pajak atas penghasilan yang dikenakan kepada pembeli rumah. Mengingat pengenaan pajak di dalam negeri berdasarkan atas penghasilan yang didapat wajib pajak.
"Pajak kita itu kan ada pajak atas penghasilan. Yang penting penghasilannya dibayar di sini. Kalau siapapun kalau orang punya penghasilan di sini, ya dibayarkan," kata dia.
"Dia mau beli apa saja sepanjang penghasilannya di sini, dibayarkan pajaknya," kata dia.
Terkait penghasilan yang didapat dibelanjakan untuk hal lain, tidak menjadi urusan pemerintah. "Di mana saja dia boleh (beli) asal atas penghasilan untuk beli itu atas penghasilannya sudah dibayar pajak atau belum," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemudahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Baca SelengkapnyaAturan baru tersebut juga mempermudah WNA untuk memiliki aset rumah susun.
Baca SelengkapnyaSyarat utama untuk mendapatkan kewarganegaraan Singapura adalah bagi mereka yang telah menetap selama setidaknya dua tahun.
Baca SelengkapnyaKetentuan tersebut merupakan bagian dari relaksasi pemerintah untuk warga asing yang diatur dalam PMK 122 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Baca SelengkapnyaMenurut Anies, Indonesia memerlukan kepastian hukum. Serta jaminan kebebasan ekspresi warganya.
Baca SelengkapnyaMenteri Investasi Bahlil Lahadalia meragukan jiwa nasionalisme para Warga Negara Indonesia (WNI) yang pindah kewarganegaraan.
Baca SelengkapnyaWarga Negara Asing kini bisa membeli rumah atau apartemen di Indonesia hanya modal paspor.
Baca SelengkapnyaPemerintah tidak bisa melarang warga Indonesia pindah kewarganegaraan. Sebab, hal itu merupakan hak warga negara.
Baca SelengkapnyaAda beberapa hal yang perlu dipersiapkan untuk memaksimalkan peluang dari pengembangannya.
Baca SelengkapnyaPPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaAlasannya karena gaji pekerja di Singapura lebih tinggi dibandingkan pekerja di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKarena melaporkan SPT tidak benar, wajib pajak ini dianggap merugikan negara Rp1 miliar.
Baca Selengkapnya