Pemerintah bakal revisi aturan pembangunan proyek prioritas nasional
Merdeka.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2014 tentang percepatan penyediaan infrastruktur prioritas nasional. Revisi aturan tersebut bertujuan untuk memperkuat Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).
"Akan ada revisi Perpres mengenai proyek strategis nasional di mana skema pembiayaan proyek infrastruktur non APBN itu akan menjadi bagian integral dan kita juga bisa langsung mendorong proyek-proyek yang 100 persen dikerjakan oleh swasta untuk BUMN tanpa ada intervensi dari APBN," ujar Bambang di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (8/12).
Lebih lanjut, Mantan Menteri Keuangan ini mengatakan revisi Perpres tersebut akan ada penambahan proyek-proyek prioritas. Namun, Bambang enggan membeberkan proyek-proyek tambahan tersebut.
-
Apa rencana Prabowo terkait kementerian? Presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan akan menambah jumlah kementerian lembaga menjadi 40.
-
Apa proyek Ganjar Pranowo yang ingin dilanjutkan Prabowo? Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi santai keinginan calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto untuk menggenjot proyek Giant Sea Wall atau tanggul laut raksasa di kawasan Pantai Utara atau Pantura Jawa.
-
Kenapa Prabowo ingin menambah kementerian? Kalau memang ingin melibatkan banyak orang menurut saya enggak masalah, justru semakin banyak semakin bagus kalau saya pribadi,' kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (6/5).
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Apa rencana Prabowo untuk meningkatkan pendapatan negara? Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto berencana akan membuat lembaga khusus bernama Badan Penerimaan Negara (BPN) untuk memaksimalkan pendapatan negara.
-
Mengapa Menko Perekonomian mendorong pengembangan infrastruktur? Pengembangan infrastruktur yang signifikan akan terus dilanjutkan sebagaimana dijelaskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 guna mewujudkan visi strategis 100 tahun Indonesia.
"Iya proyeknya nambah pasti, nanti disampaikan, tapi pokoknya pasti nambah," katanya.
Sementara itu, Direktur Program Komite Percepatan Pembangunan Infrasuktur Prioritas (KPPIP) Rainier Haryanto mengatakan proyek-proyek yang ada sudah selesai dibangun akan dihapus. Selain itu, proyek-proyek tambahan tersebut masih dikaji dan dievaluasi dari kementerian dan lembaga terkait proyek prioritas.
"Belum kita belum putuskan, jadi masih belum dan masih akan dievaluasi," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyetopan anggaran ini juga berlaku untuk pembangunan bendungan baru.
Baca SelengkapnyaErick membantah jika proyek-proyek BUMN Karya dihentikan sementara waktu, lantaran sedang dalam proses restrukturisasi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MD3 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024.
Baca SelengkapnyaMasuknya UU MD3 dalam Prolegnas prioritas bukan untuk kepentingan siapapun.
Baca SelengkapnyaKetua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan postur APBN Tahun 2025 tidak akan terpengaruh jika nantinya jumlah kementerian ditambah
Baca SelengkapnyaBahkan, penambahan jumlah menteri juga belum dibahas oleh Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPenyusunan APBN 2025 telah dilakukan melalui konsultasi langsung dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaBasuki mengatakan, Kementerian PUPR telah melakukan penajaman atas usulan kebutuhan anggaran TA 2025 menjadi sebesar Rp136,95 triliun.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR kembali menggelar rapat membahas revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Baca SelengkapnyaSoal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg
Baca SelengkapnyaTerkait penambahan jumlah kabinet di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga akan diputuskan jika Jokowi setuju.
Baca SelengkapnyaPKB menilai hal itu bisa saja terjadi jika adanya kedaruratan dan kegentingan.
Baca Selengkapnya