Pengusaha tambang ogah ubah kontrak, Jonan tunggu arahan Jokowi
Merdeka.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan bakal melaporkan perkembangan amandemen kontrak pertambangan kepada Presiden Joko Widodo. Dia belum bisa memutuskan sanksi terhadap perusahaan tambang yang enggan mengubah kontrak.
"Saya akan lapor dan minta arahan presiden tindakan apa yang akan diambil pemerintah terhadap yang belum teken," kata Menteri Jonan saat menyaksikan penandatangan amandemen Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), Jakarta, Rabu (12/4).
Menteri Jonan memaklumi jika proses amandemen bisa berlangsung lama. Namun, dia menyayangkan jika ada perusahaan yang tidak mau menuruti amanah Undang-Undang No.4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
-
Kenapa Muhammadiyah belum putuskan soal tambang? Mu’ti mengatakan, Muhammadiyah belum ada keputusan akan menolak atau menerima konsesi tambang tersebut.
-
Siapa yang menolak IUP batubara? Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin meminta Muhammadiyah untuk menolak jatah IUP pertambangan batubara dari pemerintah.
-
Mengapa tambang emas tersebut belum berizin? Berdasarkan investigasi terhadap Karipto selaku Kepala Dusun 2, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, diketahui bahwa area itu belum berizin meski telah beroperasi sejak tahun 2014.
-
Apa yang dilakukan pengelola tambang? “Kami berharap kepada pihak DR selaku DPO tolong kooperatif dan bekerja sama serta bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, sehingga terjadi peristiwa yang menyebabkan para korban tidak ditemukan hingga kini.“
-
Kenapa Jokowi ingin hentikan penjualan bahan mentah? 'Karena pak Jokowi mengatakan kepada saya, 'mas Bowo mas Bowo Menhan tidak mungkin Indonesia makmur kalau kita jual bahan-bahan kita murah ke luar negeri,' ujar dia.
-
Kenapa Kemendag gak mau ubah Permendag 8? 'Sampai saat ini, tidak ada rencana untuk melakukan revisi terhadap Permendag 8, tidak ada sama sekali,' kata Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (15/7).
"Memang, term-term amandemen harus sepakat. Tapi kalau sampai tidak mau tandatangan, ini apa? Saya bingung, karena amandemen kan amanat undang-undang."
Dalam kesempatan itu, Menteri Jonan juga mengingatkan kebijakan pemerintah terkait penjualan lahan tambang. Di mana lahan boleh dilego dengan menggunakan harga pasar.
"Tapi penjualan tak termasuk kandungan tambang yang berada di bawahnya," katanya.
Kecuali, menurutnya, barang tambang sudah digali dan negara telah mendapatkan pembayaran royalti. Jika demikian, itu sudah menjadi hak perusahaan.
Kementerian ESDM mencatat ada sebanyak 34 perusahaan pemegang Kontrak Karya. Perinciannya, dua telah berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Sisanya, 21 Kontrak Karya telah diamandemen, 12 diantaranya diteken hari ini. Dengan demikian, masih ada 11 kontrak karya belum diamandemen.
Disebutkan juga, sebanyak 74 perusahaan memegang PKP2B. Empat sudah diterminasi dan satu dalam proses penutupan tambang.
Kemudian, 37 sudah diamandemen. Termasuk 15 yang diteken hari ini. Sisanya, 32 perjanjian belum mengalami revisi.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi juga mengingatkan para perusahaan tambang untuk memperbaiki kembali lahan usai menambang.
Baca SelengkapnyaAwalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal sejumlah biji timah yang diperoleh oleh PT Timah Tbk.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, tanah bekas tambang juga harus segera direklamasi.
Baca SelengkapnyaBeberapa waktu lalu, Bahlil Lahadalia sempat menyentil proses pemenuhan syarat oleh Freeport Indonesia terkait perpanjangan IUPK.
Baca SelengkapnyaPerusahaan tambang memiliki kewajiban melakukan persemaian di lahan tambang.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan bahwa pemberian izin kelola tambang kepada ormas keagamaan bertujuan untuk pemerataan dan keadilan.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Baca SelengkapnyaHal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaOrganisasinya tidak akan tergesa-gesa terkait konsesi tambang yang ditawarkan pemerintah
Baca SelengkapnyaSelain itu, DPR akan mempertanyakan pemberian konsesi izin pertambangan kepada ormas.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, izin mengelola tambang bagi organisasi keagamaan bertujuan untuk pemerataan ekonomi.
Baca Selengkapnya