Pengusaha: Tanpa Pemasukan, Kami Hanya Sanggup Bertahan 3 Bulan ke Depan
Merdeka.com - Perlahan tapi pasti wabah virus corona semakin mengancam kelangsungan dunia usaha di Tanah Air. Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwantono, menyebut daya tahan pelaku usaha di Indonesia hanya kuat sampai tiga bulan ke depan jika wabah virus corona tetap berlanjut.
"Karena, diibaratkan pengusaha hanya sanggup (jangka waktu 3 bulan) membiayai pengeluaran tanpa pemasukan," kata Iwantono melalui sambungan telepon di Jakarta, Rabu (8/4).
Musababnya ujar Iwantono ialah tingkat keparahan disertai jangka waktu dari pandemi virus corona merupakan kunci utama. Semakin parah wabah corona ditambah periode yang panjang, bisa dipastikan merusak tatanan ekonomi bangsa.
-
Bagaimana UMKM bisa bertahan di masa pandemi? Lewat jalur digital itu, IniTempe bertahan, bisa bertahan selama pandemi. Omzet bulanan Benny bahkan bisa mencapai puluhan juta dari dunia digital itu.
-
Bagaimana cara startup di Indonesia bertahan? Banyak perusahaan yang melakukan penghematan biaya untuk bertahan di tengah ketidakpastian ekonomi global.
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Kapan gelombang puncak Covid-19 di Indonesia? Data Satgas Penanganan Covid-19 mencatat ada dua kali gelombang puncak yang menghantam Indonesia selama kurun 3 tahun terakhir ini.Gelombang pertama pada 15 Juli 2021 akibat varian Delta dengan rata-rata laporan positif harian 16.041 kasus, dan 16 Februari 2022 oleh varian Omicron sebanyak 18.138 kasus.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Di mana UMKM Bontang terdampak pandemi? Wabah Covid-19 pada awal tahun 2020 memberikan dampak besar terhadap sektor perkonomian Indonesia, termasuk pada UMKM Kota Bontang.
Menurutnya, hal tersebut bukan isapan jempol belaka. Sebab, berdasarkan hasil kajian Apindo, banyak keluhan mengenai kelangsungan bisnisnya yang terancam gulung tikar akibat wabah corona.
"Sehingga kita tarik simpulan sementara, daya tahan cash flow dunia usaha kita hanya sampai Juni 2020. Setelahnya cash flow kering, biaya pengeluaran terhenti, tanpa pemasukan dipastikan usaha terhenti" imbuhnya.
Minta Paket Stimulus Dijalankan
Maka dari itu, Apindo meminta pemerintah dapat memberi insentif tambahan guna menyelamatkan dunia usaha dari kebangkrutan. Seperti THR, pajak usaha, tarif listrik usaha, pembiayaan cicilan utang, nilai bunga, hingga iuran asuransi BPJS.
Oleh karenanya pemerintah harus segera bertindak menerapkan berbagai paket kebijakan fiskal untuk membebaskan atau menangguhkan berbagai beban biaya yang ditanggung dunia usaha. Seperti pajak dengan segala bentuk dan turunannya, beban pegawai, beban overhead seperti listrik dan sejenisnya, pajak air tanah, PBB dan sejenisnya, hingga beban moneter dengan segala jenisnya.
"Sebab itulah satu-satunya jalan untuk mencegah dunia usaha kita gulung tikar," tegas dia.
Ini 4 Insentif Pajak Buat Usaha Terdampak Virus Corona
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan empat insentif terkait perpajakan sebagai langkah membantu Wajib Pajak (WP) terdampak wabah Virus Corona atau Covid-19. Keempat insentif tersebut terkait dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ketentuan insentif ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 23 tahun 2020, yang berlaku mulai 1 April 2020.
Pertama, insentif PPh Pasal 21 akan diberikan kepada para pemberi kerja dari klasifikasi 440 lapangan usaha yang tercantum dalam lampiran (terlampir), dan merupakan perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Melalui insentif ini, pemerintah akan menanggung PPh Pasal 21 dari pegawai dengan penghasilan bruto tetap dan teratur, yang jumlahnya tidak lebih dari Rp 200 juta dalam setahun.
"Untuk mendapatkan insentif ini, pemberi kerja dapat menyampaikan pemberitahuan untuk pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 kepada Kepala KPP terdaftar. Insentif pemerintah ini akan diberikan sejak Masa Pajak April 2020 hingga September 2020," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari, Kamis (26/3).
Kedua, insentif PPh Pasal 22 Impor, yang dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang.
WP yang dapat dibebaskan dari pungutan ini adalah usaha yang sesuai dengan kode klasifikasi (terlampir) dan telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE.
"Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 harus diajukan oleh WP secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP Pusat terdaftar. Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 30 September 2020," tutur dia.
Selanjutnya
Ketiga, pemerintah memberikan insentif pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang. Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
"Jika WP memenuhi kriteria insentif tersebut, maka pengurangan besarnya angsuran akan berlaku sampai dengan Masa Pajak September 2020," ujar Puspa.
Terakhir, insentif PPN bagi WP yang memiliki klasifikasi lapangan usaha (terlampir) dan telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE. Selain itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) ini adalah WP yang PPN lebih bayar restitusinya paling banyak Rp5 miliar.
"Dengan syarat ini, WP dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah," jelasnya.
Jika PKP tersebut memenuhi syarat, kata Puspa, maka Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberikan pengembalian pendahuluan berlaku untuk Masa Pajak sejak PMK 23 diundangkan sampai dengan Masa Pajak September 2020 dan disampaikan paling lama tanggal 31 Oktober 2020.
Corona Turut Buat Pengusaha Kecil Sekarat
Meluasnya penyebaran virus corona berdampak buruk bagi kelangsungan usaha kecil di Indonesia. Seperti Lina yang terpaksa menutup usaha warung makan di daerah Tebet, Jakarta Selatan sejak tiga minggu terakhir karena menurunnya jumlah pelanggan setelah banyak perusahaan menerapkan sistem work From Home (WFH).
"Sekarang tidak bisa balik modal, lebih baik tutup dulu," keluh wanita berusia 35 tahun tersebut pada Rabu (8/4).
Nasib serupa juga dialami oleh Miske Niharda, pemilik usaha sepatu domestik merek DE' monte Exclusive yang mengaku terpaksa menghentikan aktivitas produksi bisnisnya sejak tiga minggu terakhir.
Ini terpaksa dilakukan karena konsumen melakukan aksi pembatalan pesanan sepatu produksinya akibat melemahnya perekonomian domestik.
"Sedangkan bahan baku kulit untuk sepatu, sudah kita bayar. Kan harganya tidak murah," keluh Miske.
Dengan berat hati, dia memutuskan untuk sementara waktu merumahkan seluruh karyawannya yang berjumlah 15 orang, karena tidak ada biaya untuk menggajinya. Bahkan, masih banyak sejumlah tagihan biaya produksi yang harus ditanggung oleh Miske.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selama masa pandemi pada 2020-2021 merupakan masa-masa sulit bagi industri minuman di dalam negeri.
Baca SelengkapnyaShinta mengungkapkan isu utama yang sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi tahun depan adalah pelemahan kelas menengah.
Baca SelengkapnyaJumlah kelas menengah ini turun menjadi kelompok menuju ke kelas menengah
Baca SelengkapnyaKinerja apik ini tak lepas dari terjaganya tren pemulihan ekonomi nasional hingga memasuki akhir tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDikhawatirkan akan menyebabkan terjadinya pengangguran karena para pengusaha mengurangi pekerjanya, karena menurunnya pendapatan perusahaan.
Baca SelengkapnyaAHY tidak menginginkan masyarakat tergantung pada bantuan jangka pendek.
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal DIlarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Baca SelengkapnyaFenomena tech winter yang masih akan berlangsung di industri teknologi maupun startup dipengaruhi oleh sejumlah faktor.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan ekonomi Indonesia diprediksi capai 5,1 persen tahun ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.
Baca SelengkapnyaLonjakan inflasi yang dirasakan oleh sejumlah negara mengakibatkan turunnya daya beli masyarakat, termasuk di Indonesia.
Baca Selengkapnya