Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyelesaian Kasus Transaksi Janggal Rp349 T Berjalan Lambat, Ini Penjelasan Mahfud

Penyelesaian Kasus Transaksi Janggal Rp349 T Berjalan Lambat, Ini Penjelasan Mahfud Mahfud MD. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berjanji akan mempercepat penyelesaian kasus dugaan pencucian uang senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan RI usai lebaran Idulfitri 1444 Hijriah.

Pernyataan ini disampaikan Mahfud merespon tudingan masyarakat terkait lambatnya penyelesaian kasus dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan dengan nilai fantastis tersebut.

"Saudara jangan tanya lagi kok lambat banget seperti hilang? ndak. Karena ini baru Lebaran, keputusannya dulu kan baru mau libur, begitu selesai liburan kita langsung kebut lagi kerjanya," ungkap Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (5/5).

Orang lain juga bertanya?

Mahfud menjelaskan, pada rapat pagi ini bersama tim Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut transaksi janggal Rp349 triliun telah memperoleh sejumlah kesimpulan penting. Antara lain menentukan penyelesaian kasus yang masuk dalam daftar prioritas.

"Pemberitahuan dari saya tidak lebih dari itu, bahwa kami siap bekerja dan mulai segera memilah kasus mana yg akan didahulukan, dan bagaimana caranya. Mudah-mudahan akan sangat produktif sampai akhir 2023 ini," ucapnya.

Rapat pada Jumat pagi ini dihadiri oleh seluruh tim Satgas TPPU baik secara fisik maupun virtual. Mengingat, undangan rapat tersebut baru dikirimkan pada Kamis (4/5) sore.

"Semua nama yg tercantum di SK Menko Polhukam itu semuanya sudah hadir, ada yang hadir lewat virtual karena undangannya baru dikirim kemarin sore. Sehingga ada yg di Jogja, Semarang, Bandung tadi sudah hadir semua melalui virtual," pungkasnya.

Mantan Pegawai Kemenkeu Masuk Radar Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut ada 2 wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang terlibat dalam transaksi janggal Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun. Salah satunya merupakan mantan pegawai Kementerian Keuangan yang sudah tidak aktif.

Wajib Pajak tersebut memiliki perusahaan yakni D dan E yang masuk dalam 135 surat dari PPATK yang diberikan kepada Kementerian Keuangan dengan nilai transaksinya Rp22 triliun.

"Rp22 triliun itu kalau korporasi dan ini juga telah disampaikan di komisi XI yakni PT A, B, C D, E dan F. Tapi untuk yang D dan E ini perusahaan pribadi," kata Suahasil dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (31/3).

Suahasil menjelaskan, total transaksi ini D sebagai WP OP tercatat sebesar Rp500 miliar sedangkan E nilai transaksinya Rp1,7 triliun. Total transaksi tersebut terjadi sepanjang 2016-2018. Kedua perusahaan tersebut tercatat memiliki aset dan investasi yang besar.

D diketahui sudah pensiun dari Kementerian Keuangan sejak tahun 1990. Selain itu D juga sudah meninggal dunia pada tahun 2021. Sehingga penindakan terhadap D sudah tidak bisa dilanjutkan karena meninggal.

Sementara itu transaksi yang melibatkan E sebanyak Rp1,7 triliun. Ternyata istri E merupakan pegawai Kementerian Keuangan, namun sudah mengundurkan diri pada tahun 2010 lalu.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud MD Blak-blakan Ungkap Transaksi Janggal dan Ekspor Emas Ratusan Triliun di Kemenkeu
Mahfud MD Blak-blakan Ungkap Transaksi Janggal dan Ekspor Emas Ratusan Triliun di Kemenkeu

Penanganan transaksi janggal di Kemenku dilakukan KPK, Polri dan Kejaksaan

Baca Selengkapnya
Kasus Impor Emas Rp189 T Belum Dituntaskan Satgas TPPU, Eks Penyidik KPK: Heboh di Awal, Mandek di Akhir
Kasus Impor Emas Rp189 T Belum Dituntaskan Satgas TPPU, Eks Penyidik KPK: Heboh di Awal, Mandek di Akhir

Menurutnya, dalam pengungkapan TPPU bukan sekedar perbuatan, tapi bagaimana mampu membongkar aliran.

Baca Selengkapnya
Dikejar Waktu, Satgas TPPU Geber Penyelidikan Transaksi Mencurigakan Rp349 T di Kemenkeu
Dikejar Waktu, Satgas TPPU Geber Penyelidikan Transaksi Mencurigakan Rp349 T di Kemenkeu

Satgas TPPU memiliki tenggat waktu kerja hingga akhir tahun 2023 untuk menyelesaikan pengusutan transaksi mencurigakan Rp349 Triliun di Kemenkeu.

Baca Selengkapnya
Mahfud Ungkap Penanganan kasus TPPU Dibagi Empat Bagian, Delapan Pegawai Kemenkeu Dipecat
Mahfud Ungkap Penanganan kasus TPPU Dibagi Empat Bagian, Delapan Pegawai Kemenkeu Dipecat

Mahfud MD membagi empat golongan dalam penanganan kasus TPPU di Kemenkeu senilai Rp349 triliun.

Baca Selengkapnya
Masa Tugas Satgas TPPU Rp349 Triliun Berakhir, Mahfud MD Ungkap Hasil Kerjanya
Masa Tugas Satgas TPPU Rp349 Triliun Berakhir, Mahfud MD Ungkap Hasil Kerjanya

Mahfud memaparkan hasil kerja satgas selama tahun 2023 lalu.

Baca Selengkapnya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya

Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejagung Jawab Dugaan Purnawirawan Polri Terlibat Skandal Korupsi Timah
Kejagung Jawab Dugaan Purnawirawan Polri Terlibat Skandal Korupsi Timah

Dengan perkara telah masuk ke persidangan, akan terlihat siapa saja sosok yang diduga terlibat dalam pusaran skandal korupsi ini.

Baca Selengkapnya
Hakim Tunda Sidang Putusan Rafael Alun Dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU
Hakim Tunda Sidang Putusan Rafael Alun Dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Majelis Hakim PN Tipikor menunda pembacaan putusan perkara TPPU dengan terdakwa Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
Mahfud Tegaskan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Tangan Menko Polhukam Selanjutnya
Mahfud Tegaskan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Tangan Menko Polhukam Selanjutnya

Mahfud mengungkapkan ada tiga perkara yang harus diselesaikan Menko Polhukam selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Sebut Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88 Tidak Bisa Diselesaikan Secara Internal, Ini Alasannya
Mahfud MD Sebut Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88 Tidak Bisa Diselesaikan Secara Internal, Ini Alasannya

Anggota Densus 88 yang ditangkap harus diinterogasi secara terbuka agar diketahui apa masalahnya.

Baca Selengkapnya
Mahfud Minta Bawaslu dan KPK Segera Selidiki Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol
Mahfud Minta Bawaslu dan KPK Segera Selidiki Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol

Dana itu diduga untuk penggalangan suara pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya