Perkuat PKH, Mensos Arahkan Pemda Alokasikan Dana Dampingan
Merdeka.com - Kementerian Sosial mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memperkuat Program Keluarga Harapan (PKH) dengan mengalokasikan dana dampingan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Alokasi dana dampingan telah diatur dalam Permensos 1 Tahun 2018 pasal 57, bahwa sumber pendanaan PKH dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota," kata Menteri Sosial, Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (5/3).
Dalam Pedoman Umum Program Keluarga Harapan Bab II, Huruf A, poin 8 menyatakan, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota berperan dalam dukungan PKH secara langsung melalui alokasi dana dampingan, termasuk SDM pelaksana PKH sesuai dengan komitmen.
-
Dimana program KKP dengan anggaran tambahan akan dijalankan? Anggaran ini digunakan untuk operasionalisasi PIT dan PNBP pasca produksi di 100 lokasi, pengembangan Kalaju di 65 lokasi, serta bakti nelayan di 30 lokasi.
-
Apa yang diberikan dalam bantuan Kemendag Peduli? Bantuan 2.000 Paket Kebutuhan Pokok Bantuan yang diserahkan berupa barang kebutuhan pokok sebanyak 2.000 paket. Masing- masing paket tersebut terdiri atas 5 kg beras, 1 liter minyak goreng, dan mi instan.
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Bagaimana Kemendagri mendorong kinerja TP PKK? Tri menegaskan kepada Pj. Ketua TP PKK yang dilantik agar dapat meningkatkan kinerja para pengurus dan kader PKK di daerahnya masing-masing.
-
Apa yang dilakukan Kemendagri terkait TP PKK? Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian melantik enam Penjabat (Pj.) Ketua TP PKK Provinsi.
-
Kenapa Kemnaker sosialisasikan program jaminan sosial? 'Melalui program jaminan sosial tersebut, pekerja migran Indonesia bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja,' kata Ida Fauziyah di Makau, Kamis (9/5/2024) waktu setempat.
Seperti diketahui Menteri Sosial telah mengirim surat kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia dengan nomor 202/MS/C/12/2018 tanggal 28 Desember 2018.
Dalam suratnya, Mensos mengatakan bahwa penyediaan alokasi dana penyertaan PKH melalui APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota, minimal sebesar 5 persen.
"Pemda mempunyai kewajiban untuk menyediakan alokasi anggaran minimal lima persen dihitung dari total bantuan yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) baik di provinsi maupun di kabupaten/kota," tegas Agus.
Menurut Mensos, alokasi dana penyertaan digunakan untuk mendukung kegiatan PKH, di antaranya menyediakan kantor Sekretariat Kabupaten/Kota dan Kecamatan untuk Administrator Database dan Pendamping Sosial PKH. Menyediakan fasilitas pendukung di sekretariat PKH antara lain komputer, meja kerja dan kursi, printer, ATK, AC, alat transportasi, alat komunikasi, alat dokumentasi, sepatu dan lemari penyimpanan dokumen.
Dana penyertaan, menurut agus juga bisa untuk operasional bagi Koordinator Kabupaten/Kota, Supervisor PKH, Pendamping Sosial dan Administrator Database PKH Kabupaten/Kota. Cetak atau pengadaan formulir verifikasi fasdik faskes kesos sistem pengaduan masyarakat dan formulir pemutakhiran
"Biaya operasional pengiriman formulir hasil verifikasi faskes fasdik dan kesos dari Kabupaten/Kota Pelaksana PKH ke Provinsi. Sosialisasi PKH tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan atau Desa," jelas Agus.
Rapat koordinasi teknis PKH tingkat kabupaten atau kota dan kecamatan dengan Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Kanwil Agama, Lembaga bayar, Pendamping Sosial dan Administrator Database PKH juga bisa di alokasikan melalui APBD.
Untuk meningkatkan kapasitas SDM PKH, Pemda juga bisa menyelenggarakan pemantapan atau capacity building Pendamping dan Administrator Database PKH Kabupaten/Kota serta mendukung pelaksanaan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) dalam bentuk pengadaan bahan pemantapan atau coaching P2K2 dan operasional pelaksanaan P2K2 Peksos Supervisor, Pendamping Sosial dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sebagai bentuk apresiasi dan peningkatan pemahaman tentang pelaksanaan PKH, Pemda juga berkewajiban untuk menyiapkan honor tim koordinasi teknis PKH Provinsi atau Kabupaten/Kota atau Kecamatan dan mengalokasikan anggaran studi banding ke Kabupaten/Kota pelaksana PKH terbaik.
Untuk mengawal pelaksanaan PKH agar dapat berjalan sesuai dengan pedoman, Pemda diharapkan membentuk layanan Sistem Pengaduan Masyarakat (SPM) PKH di Provinsi dan Kabupaten/Kota dan menyediakan alokasi kegiatan monitoring pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan PKH di Kabupaten/Kota
Pemda juga di imbau untuk mensinergikan program penanggulangan kemiskinan lainnya khususnya yang didanai APBN. "Sinergi program akan mempercepat KPM keluar dari kondisi kemiskinan untuk mencapai hidup yang lebih sejahtera."
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Harry Hikmat menghimbau kepada seluruh Koordinator PKH untuk mengawal surat edaran dapat dilaksanakan dapat dilaksanakan di seluruh provinsi, kabupaten/kota.
"Kami minta seluruh Koordinator Wilayah dan Koordinator Kabupaten/Kota untuk memastikan Pemda merespon surat edaran tersebut dan bisa dilaksanakan di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota," harap Dirjen.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Dalam Negeri sangat mengapresiasi pemerintah daerah (Pemda) yang telah membentuk TPAKD.
Baca SelengkapnyaAnggaran Dana Desa terus meningkat. Tahun ini, APBN telah menganggarkan Rp70 triliun untuk Dana Desa.
Baca SelengkapnyaPemerintah pusat telah memanfaatkan SIPD RI dalam melakukan pengawasan untuk menjamin transparansi penggunaan APBD.
Baca SelengkapnyaPanduan lengkap mengenai PKH (Program Keluarga Harapan) beserta cara mendaftarnya secara online.
Baca SelengkapnyaPada kesempatan yang sama, Mensos juga memaparkan capaian kinerja tahun 2023, dengan serapan anggaran sebesar 64,36%.
Baca SelengkapnyaMeningkatnya transfer daerah dari APBN 2024 juga sebagai komitmen pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik di daerah.
Baca SelengkapnyaSebagaimana arahan Presiden Joko Widodo saat peluncuran teknologi pemerintahan (Government Technology/GovTech) Indonesia bernama INA Digital.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengalokasikan tambahan Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp2 triliun untuk Desa yang berprestasi dalam mengelola Dana Desa.
Baca SelengkapnyaHal ini disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan, dalam acara peningkatan kemampuan keluarga PKH, di Kelurahan Juata Laut, Tarakan.
Baca SelengkapnyaPKH adalah program yang dibuat sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.
Baca SelengkapnyaKementerian Sosial paling besar distribusi anggaran Bansos.
Baca SelengkapnyaMereka yang berhak menerima adalah mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Selengkapnya